Berikut adalah persyaratan urus paspor di tahun 2024
Persyaratan Urus Paspor 2024 – Paspor adalah salah satu dokumen penting yang harus di miliki oleh seseorang yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Pada tahun 2024, terdapat beberapa persyaratan yang harus di penuhi untuk mengurus paspor. Berikut adalah informasi lengkapnya:
Nama Paspor Berbeda Dengan KTP 2024
1. KTP Elektronik – Persyaratan Urus Paspor 2024
Untuk mengurus paspor di tahun 2024, pemohon harus memiliki KTP elektronik. KTP elektronik ini dapat di peroleh dengan mengajukan permohonan ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Di sdukcapil) terdekat.
2. Foto Terbaru – Persyaratan Urus Paspor 2024
Pemohon juga harus menyertakan foto terbaru dengan latar belakang yang berwarna putih. Foto harus di ambil dalam waktu 6 bulan terakhir dan ukuran foto harus sesuai dengan standar yang di tetapkan pemerintah.
3. Surat Keterangan Kerja – Persyaratan Urus Paspor 2024
Pemohon yang masih bekerja harus menyertakan surat keterangan kerja dari perusahaan tempat mereka bekerja. Surat keterangan kerja ini harus mencantumkan alamat perusahaan dan jabatan yang di emban oleh pemohon.
4. Surat Nikah/Surat Cerai – Urus Paspor 2024
Bagi pemohon yang telah menikah atau bercerai, mereka harus menyertakan surat nikah/surat cerai. Surat nikah/surat cerai ini harus asli dan telah di legalisir oleh instansi yang berwenang.
5. Sertifikat Vaksin – Urus Paspor 2024
Sehingga Pada tahun 2024, pemerintah akan mewajibkan pemohon paspor untuk melampirkan sertifikat vaksin COVID-19. Sertifikat vaksin ini dapat di peroleh dengan mengikuti program vaksinasi yang di selenggarakan oleh pemerintah.
6. Biaya – Urus Paspor 2024
Pemohon juga harus membayar biaya pengurusan paspor. Maka Biaya ini berbeda-beda tergantung pada jenis paspor yang di ajukan. Informasi mengenai biaya ini dapat di lihat di situs web resmi Kementerian Luar Negeri.
7. Waktu Pengurusan Paspor
Waktu pengurusan paspor di tahun 2024 di perkirakan akan lebih lama di bandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini di karenakan adanya peningkatan permintaan paspor serta pengaruh pandemi COVID-19 yang masih berlangsung.
8. Jangka Waktu Berlaku Paspor
Paspor yang di terbitkan pada tahun 2024 memiliki jangka waktu berlaku selama 10 tahun. Namun demikian, pemohon harus memperhatikan masa berlaku visa negara tujuan karena visa biasanya memiliki masa berlaku yang lebih pendek.
9. Syarat Umum
Selain persyaratan di atas, pemohon juga harus memenuhi syarat umum untuk mengurus paspor. Beberapa syarat umum tersebut antara lain:
- Maka Pemohon harus memiliki kartu keluarga
- Oleh karena itu Pemohon harus berusia minimal 17 tahun
- Kemudian Pemohon harus memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Sehingga Pemohon harus tidak sedang dalam proses pengadilan
- Maka Pemohon harus memiliki rekening bank
Sehingga Demikian informasi mengenai urus paspor di tahun 2024. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan mempersiapkan dokumen dengan baik untuk menghindari masalah saat pengurusan paspor.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups