Persyaratan Untuk Mencari SKCK

Pengertian SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk menunjukkan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal di wilayah hukum Indonesia.

Manfaat SKCK

SKCK digunakan sebagai salah satu syarat untuk melamar pekerjaan, sekolah, mengikuti proses seleksi untuk menjadi anggota TNI atau Polri, dan beberapa keperluan lainnya.

Persyaratan SKCK

Berikut ini adalah persyaratan untuk mendapatkan SKCK:

  1. Warga negara Indonesia atau warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap di Indonesia.
  2. Berumur minimal 17 tahun.
  3. Tidak memiliki catatan kriminal.
  4. Mengisi formulir permohonan SKCK secara lengkap dan jelas.
  5. Membawa fotokopi KTP atau paspor.
  6. Membawa pas foto terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar.
  7. Menyerahkan surat pengantar dari instansi yang memerlukan SKCK (jika ada).

Prosedur Pengajuan SKCK

Untuk mengajukan SKCK, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Datang ke kantor polisi terdekat yang memiliki layanan SKCK.
  2. Mengambil formulir permohonan SKCK dan mengisi dengan lengkap dan jelas.
  3. Membayar biaya administrasi yang ditentukan.
  4. Mengumpulkan dan menyerahkan persyaratan yang dibutuhkan.
  5. Menunggu proses verifikasi dan validasi data.
  6. Menerima SKCK jika permohonan Anda disetujui.
  Syarat Pas Foto SKCK

Biaya Pembuatan SKCK

Biaya pembuatan SKCK bervariasi tergantung pada tempat Anda mengajukan permohonan. Namun, umumnya biaya pembuatan SKCK berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 50.000.

Waktu Pengambilan SKCK

Waktu pengambilan SKCK juga bervariasi tergantung pada tempat Anda mengajukan permohonan. Namun, umumnya waktu pengambilan SKCK adalah 1-3 hari kerja setelah permohonan disetujui.

Kesimpulan

SKCK sangat penting untuk keperluan tertentu, seperti melamar pekerjaan atau sekolah. Namun, Anda harus memenuhi persyaratan yang dibutuhkan dan mengikuti prosedur pengajuan yang benar agar permohonan SKCK Anda disetujui.

admin