Persyaratan SKCK Polres Banyuwangi

Apa Itu SKCK?

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat resmi dari kepolisian yang menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau memiliki catatan kriminal. Surat ini biasanya diperlukan sebagai persyaratan saat melamar pekerjaan atau mengurus dokumen keimigrasian.

Persyaratan SKCK di Polres Banyuwangi

Jika Anda berada di Banyuwangi dan membutuhkan SKCK, Anda dapat mengajukan permohonan di Polres Banyuwangi. Beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi antara lain:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku.

2. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

3. Tanda tangan di atas materai 6.000 sebanyak 2 lembar.

4. Surat pengantar dari instansi yang memerlukan SKCK.

5. Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp. 30.000,-.

Proses Pembuatan SKCK di Polres Banyuwangi

Setelah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, Anda dapat mengajukan permohonan SKCK di Polres Banyuwangi. Proses pembuatan SKCK dapat memakan waktu beberapa hari hingga satu minggu tergantung dari jumlah permohonan yang masuk.

  Apa Saja Persyaratan Bikin SKCK

1. Pengambilan formulir permohonan SKCK di loket penerimaan permohonan SKCK.

2. Mengisi formulir permohonan SKCK dengan lengkap dan sesuai dengan data yang tertera pada KTP.

3. Menyerahkan formulir permohonan SKCK beserta persyaratan yang dibutuhkan ke loket penerimaan permohonan SKCK.

4. Membayar biaya pembuatan SKCK ke loket pembayaran.

5. Menunggu pemberitahuan dari petugas kepolisian untuk melakukan sidik jari dan pengambilan foto di lokasi yang telah ditentukan.

6. Menunggu SKCK selesai dibuat dan dapat diambil di loket pengambilan SKCK dengan menunjukkan tanda pengambilan SKCK.

Kata Kunci Meta

admin