Setiap warga negara Indonesia yang ingin melamar kerja, mendaftar kuliah, atau melakukan perjalanan ke luar negeri membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai persyaratan wajib. Namun, sebelum mengajukan permohonan untuk mendapatkan SKCK, perlu diketahui terlebih dahulu apa saja persyaratan yang harus dipenuhi. Di dalam artikel ini akan dijelaskan mengenai persyaratan SKCK di Polsek pada tahun 2023.
Persyaratan Umum
Untuk mendapatkan SKCK di Polsek, terdapat beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi. Beberapa persyaratan ini meliputi:
1. Warga Negara Indonesia
Untuk mendapatkan SKCK di Polsek, pemohon harus memiliki kewarganegaraan Indonesia secara sah dan tidak pernah dicabut.
2. Berusia Minimal 17 Tahun
Pemohon SKCK di Polsek harus memiliki usia minimal 17 tahun pada saat pengajuan permohonan. Namun, jika pemohon belum mencapai usia 17 tahun, bisa mengajukan permohonan melalui orang tua atau wali.
3. Tidak Sedang Dalam Proses Hukum
Untuk mendapatkan SKCK di Polsek, pemohon tidak boleh sedang dalam proses hukum atau pernah dihukum karena tindak pidana.
Persyaratan Khusus
Selain persyaratan umum, terdapat beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SKCK di Polsek. Persyaratan khusus ini meliputi:
1. Fotokopi KTP
Pemohon SKCK di Polsek harus melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
2. Surat Permohonan SKCK
Pemohon SKCK di Polsek harus menyampaikan surat permohonan SKCK yang ditandatangani dan dibubuhi materai.
3. Pas Foto
Pemohon SKCK di Polsek harus melampirkan pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4×6 cm dan latar belakang merah.
4. Bukti Pembayaran
Pemohon SKCK di Polsek harus menunjukkan bukti pembayaran biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Prosedur Pengajuan Permohonan SKCK di Polsek
Untuk mendapatkan SKCK di Polsek, pemohon harus mengikuti beberapa tahapan prosedur. Berikut adalah tahapan prosedur pengajuan permohonan SKCK di Polsek:
1. Mengisi Formulir SKCK
Pemohon harus mengambil dan mengisi formulir permohonan SKCK yang bisa diperoleh di kantor Polsek setempat atau di website resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
2. Menyerahkan Berkas Persyaratan
Pemohon harus menyerahkan berkas persyaratan yang sudah dipenuhi kepada petugas Polsek setempat.
3. Proses Verifikasi Data
Petugas Polsek akan melakukan verifikasi data yang telah diserahkan oleh pemohon. Jika data terverifikasi, maka pemohon akan diberikan bukti pengajuan SKCK.
4. Proses Cetak SKCK
Setelah bukti pengajuan diterima, pemohon harus menunggu proses cetak SKCK oleh petugas Polsek. Proses cetak SKCK biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.
5. Pengambilan SKCK
Setelah proses cetak selesai, pemohon bisa mengambil SKCK di kantor Polsek setempat dengan menunjukkan bukti pengajuan SKCK dan membayar biaya cetak SKCK.
Kesimpulan
Mendapatkan SKCK di Polsek pada tahun 2023 membutuhkan persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi. Pemohon harus mengikuti prosedur pengajuan permohonan SKCK di Polsek dengan benar agar bisa mendapatkan SKCK dengan mudah. Jangan lupa untuk membawa semua persyaratan yang dibutuhkan saat mengajukan permohonan SKCK.