PERSYARATAN PINDAH WNI KE WNA

Adi

Updated on:

PERSYARATAN PINDAH WNI KE WNA
Direktur Utama Jangkar Goups

Persyaratan pindah WNI ke WNA

Persyaratan yang harus anda lengkapi untuk pindah warga negara indonesia (WNI) ke warga negara asing (WNA) adalah :

  1. Akta kelahiran
  2. Akta Perkawinan/Buku Nikah
  3. Pasport/KTP
  4. Kartu Keluarga
  5. Nomer HP, Telp dan Email yang aktif
  6. Surat keterangan naturalisasi dari negara lain
  7. Pas Foto Berwarna ukuran 4×6 dengan background merah
  8. Surat permohonan pindah kewarganegaraan
  9. Membayar Biaya PNBP

 

Anda siapkan terlebih dahulu semua persyaratan dokumen tersebut dan jangan lupa surat keterangan naturalisasi yang berbahasa asing harus di terjemahkan terlebih dahuku ke bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah. Untuk dokumen yang sudah berbahasa indonesia, bisa anda notariskan atau bisa meminta legalisasi kedutaan besar indonesia di negara tersebut.

  Pindah Kewarganegaraan Untuk Alasan Pekerjaan

 

Setelah dokumen selesai di legalisir di KBRI atau di legalisir notaris, maka langkah selanjutnya anda harus mendaftarkan via online permohonan pindah warga negara di aplikasi Sistem Administrasi Kewarganegaraan Elektronik (SAKE) silahkan klik disini 

 

pindah kewarganegaraan

 

Jika anda belum mempunyai akun di aplikasi sake dirjen ahu, silahkan klik tombol registrasi :

 

pindah kewarganegaraan online

Setelah anda mengisi semua kolom username, email dan pasword maka akan ada email balasan dari dirjen ahu seperti di bawah ini :

 

aplikasi sake online

Silahkan klik Aktivasi akun anda, setelah itu anda bisa menggunakan apliasi sake untuk menginput dokumen anda. Selamat ya !

 

sake dirjen ahu kemenkumham

 

Akun anda sudah aktif dan sudah bisa di pergunakan untuk input data dokumen warga negara indonesia yang ingin pindah kewarganegaraan asing. Oh iya, jika anda sekeluarga ada 4 orang yang akan pindah kewarganegaraan maka anda harus mempuat 4 akun dengan alamat email yang berbeda-beda dan email tersebut harus di aktifkan terlebih dahulu dengan cara sama persis di atas. Aplikasi sake hanya bisa di pergunakan untuk satu orang sampai proses selesai di validasi.

  Proses Pindah Kewarganegaraan yang Mudah Dipahami

 

Aplikasi ini tidak berlaku untuk anak-anak WNI yang berusia dibawah 18 tahun karena anak-anak baru bisa pindah warga negara setelah usianya 18 tahun. Jadi yang wajib untuk mengurus kewarganegaraannya adalah ayah dan ibunya terlebih dahulu. Saya pernah datang ke gedung dirjen ahu dan berkonsultasi, jawabannya tetep sama yaitu anak-anak tidak bisa mengurus pindah warga negara jika belum berusia 18 tahun.

 

Buka aplikasi sake dengan username dan pasword yang sudah di kirimkan melalui email anda untuk memulai input dokumen pindah kewarganegaraan seperti di bawah ini :

 

daftar permohonan kewarganegaraan

 

Jika anda ingin membuat permohonan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan secara pribadi, klik permohonan dan kemudian pilih : menu permohonan surat keterangan : permohonan surat keterangan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia bagi orang yang ingin melepaskan kewarganegaraan Republik indonesia.

 

pindah kewarganegaraan ke wna

silahkan masukan data-data anda dengan hati-hati karena tidak bisa di edit lagi

kehilangan warga negara

Masukan juga data orang tua anda dengan hati-hati

data orang tua wni

 

Membayar biaya pindah warga negara indonesia ke WNA. Untuk voucer biasanya di kirimkan melalui email anda yang aktif dan terdaftar di dirjen ahu kemenkumham. Pembayaran ini jangan sampai lewat dari 7 hari karena voucer dan data akan otomatis di delet apabila anda belum mengupload bukti pembayaran.

  Persyaratan Pindah Kewarganegaraan Asing ke Indonesia

 

biaya pindah warga negara

 

Selanjutnya contoh surat keterangan naturalisasi dari negara singapore yang di legalisir notaris untuk pindah warga negara indonesia ke wna singapore sebagai berikut :

 

surat keterangan naturalisasi

 

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor