Persyaratan Perpanjang SKCK Kota Tangerang

Persyaratan Perpanjang SKCK Kota Tangerang

Apa Itu SKCK?

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi dari kepolisian yang berisi informasi mengenai catatan kejahatan seseorang. SKCK diperlukan sebagai syarat untuk mendapatkan pekerjaan, mengikuti pendidikan, atau keperluan lainnya.

Bagaimana Cara Memperpanjang SKCK di Kota Tangerang?

Jika Anda ingin memperpanjang SKCK di Kota Tangerang, berikut adalah persyaratan yang perlu dipenuhi:

  • Membawa SKCK asli yang lama
  • Menunjukkan identitas diri yang masih berlaku seperti KTP, paspor, atau kartu keluarga
  • Melampirkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku
  • Membawa pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar
  • Membayar biaya administrasi

Bagaimana Jika SKCK Lama Hilang?

Jika SKCK lama hilang, Anda perlu membuat SKCK baru dengan membawa persyaratan yang sama seperti yang disebutkan di atas. Namun, jika hilang karena kehilangan domisili atau pindah tempat tinggal, Anda perlu menyertakan surat keterangan domisili dari kelurahan atau kecamatan setempat.

  Makalah Tentang SKCK

Berapa Lama Waktu yang Dibutuhkan untuk Memperpanjang SKCK di Kota Tangerang?

Waktu yang dibutuhkan untuk memperpanjang SKCK di Kota Tangerang biasanya sekitar 3-5 hari kerja. Namun, waktu ini bisa bervariasi tergantung pada jumlah permohonan yang diterima oleh polisi setempat.

Apakah Ada Syarat Tambahan untuk Memperpanjang SKCK di Kota Tangerang?

Tidak ada syarat tambahan untuk memperpanjang SKCK di Kota Tangerang. Namun, jika Anda ingin membuat SKCK untuk keperluan visa ke luar negeri, Anda perlu mengikuti prosedur yang berbeda dan memerlukan persyaratan yang lebih lengkap.

Kesimpulan

Itulah persyaratan untuk memperpanjang SKCK di Kota Tangerang. Pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan agar proses perpanjangan berjalan lancar. Jangan lupa membayar biaya administrasi yang ditentukan oleh pihak kepolisian setempat. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

admin