Persyaratan Perkawinan Campuran: Panduan Lengkap dan Praktis

Melakukan perkawinan campuran memang bisa menjadi salah satu cara untuk memperkaya budaya dan menguatkan hubungan antarbangsa. Namun, sebelum melakukan perkawinan, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi. Apa saja persyaratan tersebut? Berikut adalah panduan lengkap dan praktis mengenai persyaratan perkawinan campuran.

Persyaratan Perkawinan Campuran

1. Memiliki Surat Baptis

Salah satu persyaratan yang harus di penuhi adalah memiliki surat baptis. Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa calon pengantin telah di baptis di gereja Kristen. Surat baptis ini harus di keluarkan oleh gereja tempat calon pengantin melakukan baptisan.

  Perkawinan Campuran dan Hak Waris

2. Persyaratan Perkawinan dengan Menyerahkan Fotokopi KTP

Persyaratan Perkawinan dengan Menyerahkan Fotokopi KTP

Selain surat baptis, calon pengantin juga harus menyerahkan fotokopi KTP. Fotokopi ini berfungsi untuk menunjukkan identitas calon pengantin. Fotokopi yang di serahkan haruslah asli dan masih berlaku serta tidak rusak.

3. Persyaratan Perkawinan Campuran Surat Keterangan Belum Menikah

Calon pengantin pria dan wanita juga harus menyerahkan surat keterangan bahwa mereka belum pernah menikah sebelumnya. Surat keterangan ini bisa di dapatkan dari kantor catatan sipil setempat atau dari KUA. Surat keterangan ini haruslah asli dan masih berlaku.

4. Surat Nikah

Jika calon pengantin sudah pernah menikah sebelumnya, maka mereka harus menyerahkan surat nikah yang asli dan masih berlaku. Surat nikah ini berfungsi untuk menunjukkan bahwa calon pengantin sudah pernah menikah sebelumnya dan sudah bercerai atau di tinggal mati oleh pasangan sebelumnya.

5. Persyaratan Perkawinan Campuran dengan Surat Izin dari Kedutaan Besar Negara Asing

Persyaratan Perkawinan Campuran dengan Surat Izin dari Kedutaan Besar Negara Asing

Jika calon pengantin berasal dari negara asing, maka mereka harus mendapatkan surat izin dari kedutaan besar negara asalnya. Sehingga, surat izin ini berfungsi untuk menunjukkan bahwa calon pengantin sudah mendapatkan persetujuan dari negara asalnya untuk menikah dengan warga negara Indonesia.

  Kerjasama Internasional dan Perkawinan Campuran

6. Persyaratan Perkawinan Campuran dengan Izin Orang Tua atau Wali

Jika calon pengantin masih berusia di bawah 21 tahun, maka mereka harus mendapatkan izin dari orang tua atau wali. Maka, izin ini berfungsi untuk menunjukkan bahwa orang tua atau wali sudah memberikan persetujuannya untuk calon pengantin menikah.

7. Persyaratan Perkawinan Campuran dengan Surat Keterangan Sehat

Terakhir, calon pengantin juga harus menyertakan surat keterangan sehat yang di keluarkan oleh dokter. Surat keterangan sehat ini berfungsi untuk menunjukkan bahwa calon pengantin dalam keadaan sehat dan layak untuk menikah.

Itulah beberapa persyaratan yang harus di penuhi sebelum melakukan perkawinan campuran. Selain itu, calon pengantin juga harus memperhatikan beberapa hal lain seperti tempat dan waktu pernikahan, serta persiapan pasca pernikahan. Semoga panduan ini bisa membantu calon pengantin untuk melakukan perkawinan campuran secara lancar dan sukses.

PT. Jangkar Global Groups melayani jasa pengurusan perkawinan campuran

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

  Persyaratan Hukum Perkawinan Campuran di Indonesia

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

admin