Persyaratan Penyetaraan Ijazah PNS

Pendahuluan

Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia diwajibkan memiliki ijazah pendidikan yang sesuai dengan jabatannya. Namun, terkadang ada PNS yang memiliki ijazah dari luar negeri atau perguruan tinggi yang tidak terakreditasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Oleh karena itu, penyetaraan ijazah diperlukan untuk memastikan kualitas pendidikan yang dimiliki PNS. Berikut adalah persyaratan penyetaraan ijazah PNS.

Persyaratan Umum Penyetaraan Ijazah PNS

Persyaratan umum penyetaraan ijazah PNS adalah sebagai berikut:1. Membawa asli ijazah yang akan disetarakan.2. Membawa fotokopi KTP dan surat tanda registrasi PNS.3. Membawa fotokopi akta kelahiran.4. Membawa fotokopi sertifikat pelatihan atau kursus yang relevan dengan jabatan yang diemban.5. Membawa fotokopi surat keterangan pengalaman kerja.

Persyaratan Penyetaraan Ijazah S1

Jika PNS memiliki ijazah S1 dari luar negeri atau perguruan tinggi yang tidak terakreditasi oleh Kemendikbud, maka persyaratan penyetaraan ijazah S1 adalah sebagai berikut:1. Membawa fotokopi ijazah S1 yang sudah dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Indonesia di negara asal atau Konsulat Jenderal Indonesia yang berada di wilayah tempat perguruan tinggi tersebut berada.2. Membawa fotokopi transkrip nilai yang sudah dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Indonesia di negara asal atau Konsulat Jenderal Indonesia yang berada di wilayah tempat perguruan tinggi tersebut berada.3. Membawa fotokopi surat keterangan penyetaraan ijazah dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).4. Membawa fotokopi surat keterangan pengalaman kerja.

  Soal Ujian Penyetaraan Ijazah S1

Persyaratan Penyetaraan Ijazah S2 atau S3

Jika PNS memiliki ijazah S2 atau S3 dari luar negeri atau perguruan tinggi yang tidak terakreditasi oleh Kemendikbud, maka persyaratan penyetaraan ijazah S2 atau S3 adalah sebagai berikut:1. Membawa fotokopi ijazah S2 atau S3 yang sudah dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Indonesia di negara asal atau Konsulat Jenderal Indonesia yang berada di wilayah tempat perguruan tinggi tersebut berada.2. Membawa fotokopi transkrip nilai yang sudah dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Indonesia di negara asal atau Konsulat Jenderal Indonesia yang berada di wilayah tempat perguruan tinggi tersebut berada.3. Membawa fotokopi surat keterangan penyetaraan ijazah dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).4. Membawa fotokopi sertifikat program doktor atau magister yang sudah dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Indonesia di negara asal atau Konsulat Jenderal Indonesia yang berada di wilayah tempat perguruan tinggi tersebut berada.5. Membawa fotokopi surat keterangan pengalaman kerja.

Prosedur Penyetaraan Ijazah PNS

Setelah memenuhi persyaratan penyetaraan ijazah PNS, PNS harus mengajukan permohonan ke Kemendikbud melalui Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan. Kemudian, PNS harus membayar biaya administrasi penyetaraan ijazah.Setelah permohonan diterima, Kemendikbud akan melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap ijazah yang diajukan. Kemudian, Kemendikbud akan memberikan surat keterangan penyetaraan ijazah kepada PNS yang bersangkutan.

  Jasa Legalisir Ijasah di Kemendikbud

Kata Kunci Meta

persyaratan penyetaraan ijazah PNS, ijazah PNS, Kemendikbud, persyaratan penyetaraan ijazah S1, persyaratan penyetaraan ijazah S2, persyaratan penyetaraan ijazah S3, BAN-PT, LLDIKTI, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan

Deskripsi Meta

Artikel ini membahas tentang persyaratan penyetaraan ijazah PNS di Indonesia. Artikel akan menjelaskan persyaratan umum penyetaraan ijazah PNS dan persyaratan penyetaraan ijazah S1, S2, dan S3. Selain itu, artikel juga akan membahas prosedur penyetaraan ijazah dan bagaimana mengajukan permohonan penyetaraan ijazah ke Kemendikbud.

admin