Persyaratan Penyetaraan Ijazah PNS

Adi

Updated on:

Persyaratan Penyetaraan Ijazah PNS
Direktur Utama Jangkar Goups

Persyaratan Penyetaraan Ijazah PNS: Panduan Lengkap

Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia di wajibkan memiliki ijazah pendidikan yang sesuai dengan jabatannya. Namun, terkadang ada PNS yang memiliki ijazah dari luar negeri atau perguruan tinggi yang tidak terakreditasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Oleh karena itu, penyetaraan ijazah di perlukan untuk memastikan kualitas pendidikan yang di miliki PNS. Berikut adalah persyaratan penyetaraan ijazah PNS.

Penyetaraan Ijazah PGSD

Persyaratan Umum Penyetaraan Ijazah PNS

Persyaratan Umum Penyetaraan Ijazah PNS

Persyaratan umum penyetaraan ijazah PNS adalah sebagai berikut:

1. Membawa asli ijazah yang akan di setarakan.

2. Selanjutnya, Membawa fotokopi KTP dan surat tanda registrasi PNS.

3. Selanjutnya, Membawa fotokopi akta kelahiran.

4. Selanjutnya, Membawa fotokopi sertifikat pelatihan atau kursus yang relevan dengan jabatan yang di emban.

5. Membawa fotokopi surat keterangan pengalaman kerja.

 

Persyaratan Penyetaraan Ijazah S1

Persyaratan Penyetaraan Ijazah S1

Jika PNS memiliki ijazah S1 dari luar negeri atau perguruan tinggi yang tidak terakreditasi oleh Kemendikbud, maka persyaratan penyetaraan ijazah S1 adalah sebagai berikut:

  Penyetaraan Ijazah Kemdikbud

1. Membawa fotokopi ijazah S1 yang sudah di legalisasi oleh Kedutaan Besar Indonesia di negara asal atau Konsulat Jenderal Indonesia yang berada di wilayah tempat perguruan tinggi tersebut berada.

2. Membawa fotokopi transkrip nilai yang sudah di legalisasi oleh Kedutaan Besar Indonesia di negara asal atau Konsulat Jenderal Indonesia yang berada di wilayah tempat perguruan tinggi tersebut berada .

3. Membawa fotokopi surat keterangan penyetaraan ijazah dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).

4. Membawa fotokopi surat keterangan pengalaman kerja.

 

Persyaratan Penyetaraan Ijazah S2 atau S3

Jika PNS memiliki ijazah S2 atau S3 dari luar negeri atau perguruan tinggi yang tidak terakreditasi oleh Kemendikbud, maka persyaratan penyetaraan ijazah S2 atau S3 adalah sebagai berikut:

1. Membawa fotokopi ijazah S2 atau S3 yang sudah di legalisasi oleh Kedutaan Besar Indonesia di negara asal atau Konsulat Jenderal Indonesia yang berada di wilayah tempat perguruan tinggi tersebut berada Persyaratan Penyetaraan.

2. Selanjutnya, Membawa fotokopi transkrip nilai yang sudah dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Indonesia di negara asal atau Konsulat Jenderal Indonesia yang berada di wilayah tempat perguruan tinggi tersebut berada.

3. Membawa fotokopi surat keterangan penyetaraan ijazah dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).

  PENYETARAAN IJAZAH DIKDASMEN

4. Selanjutnya, Membawa fotokopi sertifikat program doktor atau magister yang sudah di legalisasi oleh Kedutaan Besar Indonesia di negara asal atau Konsulat Jenderal Indonesia yang berada di wilayah tempat perguruan tinggi tersebut berada Persyaratan Penyetaraan Ijazah PNS.

5. Selanjutnya, Membawa fotokopi surat keterangan pengalaman kerja.

 

Prosedur Penyetaraan Ijazah PNS

Setelah memenuhi persyaratan penyetaraan ijazah PNS, PNS harus mengajukan permohonan ke Kemendikbud melalui Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan. Kemudian, PNS harus membayar biaya administrasi penyetaraan ijazah.Setelah permohonan diterima, Kemendikbud akan melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap ijazah yang diajukan. Kemudian, Kemendikbud akan memberikan surat keterangan penyetaraan ijazah kepada PNS yang bersangkutan.

 

Civil Servant Diploma Equivalency Requirements Jangkar Groups

Persyaratan penyetaraan ijazah PNS, ijazah PNS, Kemendikbud, persyaratan penyetaraan ijazah S1, persyaratan penyetaraan ijazah S2, persyaratan penyetaraan ijazah S3, BAN-PT, LLDIKTI, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan.

Artikel ini membahas tentang persyaratan penyetaraan ijazah PNS di Indonesia. Artikel akan menjelaskan persyaratan umum penyetaraan ijazah PNS dan persyaratan penyetaraan ijazah S1, S2, dan S3. Selain itu, artikel juga akan membahas prosedur penyetaraan ijazah dan bagaimana mengajukan permohonan penyetaraan ijazah ke Kemendikbud.

 

Serahkan semua permasalahan Persyaratan Penyetaraan Ijazah PNS anda kepada Jangkar Groups :

<ul>

  • Pertama, perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
  • Selanjutnya, memiliki kredibilitas legalitas usaha
  • Kemudian, memiliki kantor yang jelas alamatnya
  • Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
  • Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
  • Bisa di hubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
  • Selanjutnya, update informasi perkembangan order
  • Kemudian, dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
  • Selanjutnya, proses cepat dan akurat dan di jamin keasliannya.
  • Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client di kirim soft copy dan invoice.
  • Kemudian, lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner
  Penyetaraan Ijazah PGSD

 

 

Bagaimana caranya kirim dokumen Civil Servant Diploma Equivalency Requirements?

Cara kirim dokumen persyaratan Civil Servant Diploma Equivalency Requirements bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.

 

Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups

  • Kecepatan dan ketepatan waktu proses
  • Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
  • Terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
  • Uang akan di kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id

 

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor