Persyaratan pengurusan sertifikat merk dagang – Merk dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Oleh karena itu, mendaftarkan merek anda merupakan suatu kewajiban agar memperoleh kepastian status kepemilikan dan perlindungan hukum merk dagang anda. Untuk itu, berikut syarat dan tahapan yang dibutuhkan dalam melakukan pendaftaran merk.
Persyaratan pengurusan sertifikat Merk Dagang
Tahapan-tahapan dalam melakukan pendaftaran merek antara lain:
- Penelusuran merek;
- Prosedur pendaftaran merek;
- Pemeriksaan formalitas dan pemeriksaan substansi;
- Pengajuan keberatan dan sanggahan;
- Pemeriksaan kembali;
Pengajuan keberatan dan sanggahan di poin 4 diatas dilakukan setelah permohonan merk sudah disetujui, dan Ditjen HKI akan mengumumkan permohonan tersebut dalam sebuah berita resmi merk, dalam jangka waktu selama 3 (tiga) bulan
Apabila ada yang mengajukan keberatan maka akan dilakukan pemeriksaan kembali oleh Ditjen HKI, waktu pemeriksaan kembali ini minimal 2 (dua) bulan.
Langkah-langkah pendaftaran merek agar mendapatkan serfikat merk antara lain:
- Pilih laman resmi di DJKI;
- Pilih Layanan Kekayaan Intelektual;
- Pilih formulir (download formulir permohonan).
Persyaratan Permohonan Merk :
Isi formulir dengan data yang ada dan pengisiannya di ketik untuk pengisian kelas barang/ jasa bisa di cek di website pilih Menu Sistem Klasifikasi Merk, adapun persyaratan kelengkapan pendaftaran permohonan merek antara lain:
- Mengisi formulir 2 rangkap menggunakan kertas A4 (masing-masing formulir ditempelkan e-tiket merek atau logo dan merek yang ingin di daftarkan);
- Surat pernyataan 1 rangkap yang memuat:
- Nama;
- Alamat diisi sesuai dengan nama dan alamat di formulir.;
- Isi surat pernyatan.
- Fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) pemohon/direktur;
- E-tiket merek atau logo dan nama mereknya dilamprkan sebanyak 10 buah dengan ukuran antara maksimal 8×8 cm atau minimal 4×4 cm
- Membayar sesuai dengan PNBP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2016 sebesar Rp. 2.000.000/ kelas dalam satu merek.
Jika tidak ada masalah dalam proses pengurusan baik keberatan atau sanggahan dari pihak lain, maka Ditjen HKI akan menerbitkan dan memberikan Sertifikat merek kepada pemohon atau kuasanya dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal permohonan tersebut disetujui untuk berada dalam Daftar Umum Merek. Namun dalam kenyataannya dari permohonan hingga keluarnya sertifikat merek bisa sampai 2 tahun.