Persyaratan Pengurusan Perpanjangan Paspor 2023

Persyaratan Pengurusan Perpanjangan Paspor 2023

Apa itu Perpanjangan Paspor?

Perpanjangan paspor adalah proses memperpanjang masa berlaku paspor agar dapat digunakan kembali untuk perjalanan ke luar negeri.

Kapan Waktu yang Tepat untuk Memperpanjang Paspor?

Sebaiknya memperpanjang paspor dilakukan minimal 6 bulan sebelum masa berlaku paspor habis. Hal ini untuk menghindari kebingungan dan kekhawatiran saat akan melakukan perjalanan ke luar negeri.

Apa Saja Persyaratan untuk Memperpanjang Paspor?

Untuk memperpanjang paspor, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Paspor yang akan diperpanjang masih berlaku atau telah habis masa berlakunya
  • Formulir permohonan perpanjangan paspor yang telah diisi lengkap dan benar
  • Fotokopi KTP atau Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
  • Fotokopi paspor yang lama
  • Fotokopi akta kelahiran atau akta nikah (jika ada perubahan data pada paspor)
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang putih dan wajah terlihat jelas
  • Membayar biaya perpanjangan paspor
  Perpanjang Paspor Di Kantor Imigrasi Karawang 2023

Bagaimana Cara Memperpanjang Paspor?

Cara memperpanjang paspor dapat dilakukan dengan beberapa langkah berikut:

  1. Mengunduh formulir permohonan perpanjangan paspor dari website resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
  2. Mengisi formulir permohonan perpanjangan paspor dengan lengkap dan benar
  3. Melampirkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan
  4. Membayar biaya perpanjangan paspor di kantor Imigrasi atau lewat bank
  5. Menyerahkan dokumen persyaratan yang telah lengkap dan membayar biaya perpanjangan paspor ke kantor Imigrasi setempat
  6. Menerima tanda terima pengajuan perpanjangan paspor
  7. Mengambil paspor yang telah diperpanjang sesuai dengan waktu yang telah ditentukan

Berapa Biaya Perpanjangan Paspor?

Biaya perpanjangan paspor tergantung dari masa berlaku yang akan diperpanjang dan jenis paspor yang dimiliki. Biaya perpanjangan paspor biasanya berkisar antara Rp355.000 hingga Rp1.055.000.

Bagaimana Jika Paspor Hilang atau Rusak?

Jika paspor hilang atau rusak, maka tidak bisa dilakukan perpanjangan paspor. Namun, harus mengajukan pembuatan paspor baru dengan persyaratan yang berbeda dengan perpanjangan paspor.

Apa Saja Dokumen Persyaratan untuk Pembuatan Paspor Baru?

Dokumen persyaratan untuk pembuatan paspor baru yaitu:

  • Fotokopi KTP atau KK yang masih berlaku
  • Fotokopi akta kelahiran atau akta nikah (jika ada perubahan data pada paspor)
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang putih dan wajah terlihat jelas
  • Membayar biaya pembuatan paspor
  Daftar Antrian Paspor Online Jakarta Pusat

Itulah beberapa informasi terkait persyaratan pengurusan perpanjangan paspor 2023. Semoga bermanfaat!

admin