Apa itu SKCK?
SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Surat ini dikeluarkan oleh Kepolisian dalam rangka memberikan keterangan tentang catatan kepolisian seseorang. SKCK biasanya diperlukan dalam berbagai kepentingan seperti melamar pekerjaan, sekolah, atau untuk keperluan administrasi lainnya.
Persyaratan Pengambilan SKCK
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengambilan SKCK:
1. KTP/KK
Calon pemohon harus memiliki KTP dan/atau KK yang masih berlaku.
2. Surat Permohonan
Calon pemohon harus menyampaikan surat permohonan pengambilan SKCK yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian.
3. Fotokopi NPWP
Calon pemohon harus menyertakan fotokopi NPWP yang masih berlaku.
4. Bukti Pembayaran
Calon pemohon harus membayar biaya pengurusan SKCK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Surat Izin dari Instansi Terkait
Jika pengambilan SKCK dilakukan untuk kepentingan kerja atau keperluan administrasi lainnya, calon pemohon harus menyertakan surat izin dari instansi terkait.
6. Pas Foto
Calon pemohon harus menyertakan pas foto berwarna dengan ukuran 4×6 cm yang diambil dalam waktu 6 bulan terakhir.
Proses Pengambilan SKCK
Setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, calon pemohon harus datang ke kantor Kepolisian setempat untuk mengambil formulir permohonan SKCK. Setelah mengisi formulir, calon pemohon akan diarahkan untuk melalukan proses pengambilan sidik jari dan foto.
Setelah itu, calon pemohon dapat menunggu pengambilan SKCK yang telah selesai diproses. Waktu pengambilan SKCK biasanya memakan waktu 1-2 minggu tergantung dari kebijakan kantor Kepolisian setempat.
Kesimpulan
Demikianlah persyaratan pengambilan SKCK yang harus dipenuhi. Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan agar proses pengambilan SKCK dapat berjalan lancar. Jangan lupa untuk membawa semua dokumen yang dibutuhkan saat datang ke kantor Kepolisian.