Persyaratan penetapan harta gono gini – Memiliki kehidupan yang harmonis dan bahagia dalam rumah tangga sudah menjadi impian setiap manusia. Namun berbagai persoalan pun kadang tidak dapat dihindarkan, seperti sering terjadinya pertengkaran, KDRT, timbulnya rasa ketidak cocokan lagi, faktor ekonomi, semuanya sering jadi sumber masalah keretakan dalam kehidupan berumah tangga yang berujung perceraian.
Persyaratan penetapan harta gono gini
Perceraian bukanlah hal sederhana, ada akibat hukum (konsekuensi) dalam sebuah perceraian. Misalnya: pembagian harta bersama atau harta gono-gini, hak asuh anak, nafkah istri dan nafkah anak. Dasar hukum perceraian dalam islam diatur dalam pasal 39 Undang-undang no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, pasal 132 ayat (1) jo pasal 88 kompilasi hukum islam (KHI). Soal penggabungan gugatan
Kedua hal tersebut dalam berperkara dapat dilakukan penggabungan gugatan cerai dan gugatan harta bersama. Namun dalam perakteknya, seringkali dilakukan sidang cerai terlebih dahulu, baru diajukan gugatan harta bersama atau gugatan harta gono-goni agar proses cerai lebih cepat.
Tentang penggabungan gugatan cerai dan harta bersama juga di atur dalam pasal 86 ayat (1) UU No. 7 tahun 1989 sebagai mana diubah dengan UU No. 50 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU No. 7 tahun 1989. itu menyebutkan gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh hukum tetap (inkerach).
Jenis harta kekayaan
Ada tiga jenis harta kekayaan dalam perkawinan. Antara lain :
- Harta bawaan
Yang dibawa calon suami dan calon istri. Harta tersebut diperoleh sebelum mereka melangsungkan perkawinan. (pasal 35 UU perkawinan). Untuk jenis harta ini dikuasai oleh suami dan istri.
- Harta masing-masing suami istri
Jenis ini yang diperoleh melalui warisan, hibah, wasiat, hadiah dalam perkawinan. Harta inipun penguasaannya ada pada masing-masing suami istri.
- Harta bersama (harta gono gini)
Yakni harta yang diperoleh suami dan istri secara bersama-sama selama masa perkawinan berlangsung.
Tata cara pembagian harta gono gini
Mengenai tata cara pengajuan pembagian harta gono-gini di pengadilan antara lain:
- KTP asli atau photo copy penggugat
- Akte carai asli atau Photo copy
- Surat gugatan harta bersama
- Bukti harta bersama atau photo copy harta bersama (sertifikat tanah, STNK motot/mobil dan lain lain.
- Photo copy atau asli kartu keluarga
- Surat pengantar dari desa atau kelurahan (jika diperlukan)
- Membayar biaya perkara
Apabila ada keinginan untuk mengajukan sendiri, semua persyaratan diatas harus diserahkan semua dipengadilan pada saat melakukan pendaftaran perkara di pengadilan. Jika pakai jasa pengacara tinggal menyerahkan persyaratan yang dibutuhkan no. 1,2,4 dan 5 atau bisa juga dibuatkan langsung oleh pengacara.
Bagi pihak yang merasa tidak puas dengan hasil putusan pengadilan bisa melakukan upaya hukum banding atau kasasi.
Jika terdapat perjanjian kawin tidak menyebutkan adanya penggabungan harta bawaan, berarti (secara otomatis) harta bawaan suami dan istri terpisah karenanya, tidak bisa menjadi objek harta yang dipersengketakan, sehingga menjadi harta bawaan tetap menjadi milik masing-masing.
Jika tidak ada perjanjian kawin, maka harta tersebut otomatis tergabung sebagai harta bersama. Sebaliknya, jika ada perjanjian kawin yang memisahkan harta perolehan suami dan istri selama perkawinan, maka objek harta gono gini (harta bersama) menjadi hilang