Persyaratan penetapan harta gono gini – Memiliki kehidupan yang harmonis dan bahagia dalam rumah tangga sudah menjadi impian setiap manusia. Namun berbagai persoalan pun kadang tidak dapat di hindarkan, seperti sering terjadinya pertengkaran, KDRT, timbulnya rasa ketidak cocokan lagi, faktor ekonomi, semuanya sering jadi sumber masalah keretakan dalam kehidupan berumah tangga yang berujung perceraian.
Persyaratan penetapan harta gono gini
Perceraian bukanlah hal sederhana, ada akibat hukum (konsekuensi) dalam sebuah perceraian. Misalnya: pembagian harta bersama atau harta gono-gini, hak asuh anak, nafkah istri dan nafkah anak. Dasar hukum perceraian dalam islam di atur dalam pasal 39 Undang-undang no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, pasal 132 ayat (1) jo pasal 88 kompilasi hukum islam (KHI). Soal penggabungan gugatan
Kedua hal tersebut dalam berperkara dapat di lakukan penggabungan gugatan cerai dan gugatan harta bersama. Namun dalam perakteknya, seringkali di lakukan sidang cerai terlebih dahulu, baru di ajukan gugatan harta bersama atau gugatan harta gono-goni agar proses cerai lebih cepat.
Tentang penggabungan gugatan cerai dan harta bersama juga di atur dalam pasal 86 ayat (1) UU No. 7 tahun 1989 sebagai mana di ubah dengan UU No. 50 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU No. 7 tahun 1989. itu menyebutkan gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dapat di ajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh hukum tetap (inkerach).
Jenis harta kekayaan
Ada tiga jenis harta kekayaan dalam perkawinan. Antara lain :
- Harta bawaan
Yang dibawa calon suami dan calon istri. Harta tersebut diperoleh sebelum mereka melangsungkan perkawinan. (pasal 35 UU perkawinan). Untuk jenis harta ini dikuasai oleh suami dan istri.
- Harta masing-masing suami istri
Jenis ini yang diperoleh melalui warisan, hibah, wasiat, hadiah dalam perkawinan. Harta inipun penguasaannya ada pada masing-masing suami istri.
- Harta bersama (harta gono gini)
Yakni harta yang di peroleh suami dan istri secara bersama-sama selama masa perkawinan berlangsung.
Tata cara pembagian harta gono gini
Mengenai tata cara pengajuan pembagian harta gono-gini di pengadilan antara lain:
- KTP asli atau photo copy penggugat
- Akte carai asli atau Photo copy
- Surat gugatan harta bersama
- Bukti harta bersama atau photo copy harta bersama (sertifikat tanah, STNK motot/mobil dan lain lain.
- Photo copy atau asli kartu keluarga
- Surat pengantar dari desa atau kelurahan (jika di perlukan)
- Membayar biaya perkara
Apabila ada keinginan untuk mengajukan sendiri, semua persyaratan di atas harus di serahkan semua di pengadilan pada saat melakukan pendaftaran perkara di pengadilan. Jika pakai jasa pengacara tinggal menyerahkan persyaratan yang di butuhkan no. 1,2,4 dan 5 atau bisa juga di buatkan langsung oleh pengacara.
Bagi pihak yang merasa tidak puas dengan hasil putusan pengadilan bisa melakukan upaya hukum banding atau kasasi.
Jika terdapat perjanjian kawin tidak menyebutkan adanya penggabungan harta bawaan, berarti (secara otomatis) harta bawaan suami dan istri terpisah karenanya, tidak bisa menjadi objek harta yang di persengketakan, sehingga menjadi harta bawaan tetap menjadi milik masing-masing.
Jika tidak ada perjanjian kawin, maka harta tersebut otomatis tergabung sebagai harta bersama. Sebaliknya, jika ada perjanjian kawin yang memisahkan harta perolehan suami dan istri selama perkawinan, maka objek harta gono gini (harta bersama) menjadi hilang
PT.Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

















