PERSYARATAN PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS INDONESIA

Adi

Updated on:

PERSYARATAN PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS INDONESIA
Direktur Utama Jangkar Goups

Kali ini penulis akan membahas bagaimana persyaratan pendirian perusahaan perseroan terbatas indonesia bagi penduduk asli Indonesia di Indonesia itu sendiri. Pertumbuhan perekonomian di Indonesia semakin meningkat maka peluang masyarat makin besar untuk mendirikan suatu bisnis.

PENGERTIAN HUKUM WARIS DI INDONESIA

UKM dan UMKM saat ini bisa dapat menghasilkan ratusan juta rupiah perbulannya, dalam pencapaian penghasilan yang kian meningkat bagi pelaku UKM dan UMKM, sehingga bagi mereka di beri kemudahan dalam mendirikan Perseroan, CV maupun UD.

 

LUKMAN AZIS SH MH PERSYARATAN PENDIRIAN PERSEROAN

 

Persyaratan pendirian perusahaan perseroan terbatas indonesia

Artikel ini lebih khusus membahas tentang prosedur dan persyaratan dalam mendirikan suatu perseroan atau perusahaan maka penulis tidak membahas terkait pendirian Commanditare Vennootschap (CV) maupun usaha dagang (UD).    

 

Berdasarkan Pasal 1 angka 1, Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menyatakan:

Peseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyatan yang ditetapkan dalam Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya”.

  Syarat Waarmerking Notaris

 

Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan:

Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan Akta Notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia”.

 

Kurniati Yusdono

 

Prosedur pendirian perseroan/perusahaan yaitu:

  1. Mengajukan permohonan SK badan hukum di Menteri;
  2. Membuat Akta Pendirian di kantor Notaris;
  3. Menentukan domisi usaha;
  4. Menentukan bidang usaha;
  5. Pendaftara perusahaan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan;
  6. Mengajukan pendaftaran NPWP;
  7. Mengajukan permohonan Izin Usaha atau surat keterangan usaha;
  8. Diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Dalam penyelesaian prosedur-prosedur tersebut, maka anda sudah dapat mendirikan perusahaan yang terintegrasi oleh hukum dengan legal. Setelah proses tersebut selesai maka perlu persiapan dokumen administasi untuk keperluan pendaftaran di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kementrian Hukum dan HAM.

 

persyaratan administrasi pendirian perusahaan kurniati yusdono

 

Adapun persyaratan administrasi pendirian perusahaan antara lain:

  1. Fotocopy Akta Pendirian dari Notaris;
  2. Fotocopy Akta Perubahan (bila ada);
  3. Fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) semua pengurus yang ada di Akta Notaris;
  4. Fotocopy Nomor NPWP Direktur atau penanggungjawab
  5. Asli dan Fotocopy Keputusan pengesahan sebagai badan hukum di Ditjen AHU Kementian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI;
  6. Fotocopy Izin Usaha atau surat keterangan yang di persamakan dengan IU yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang (Kepala Kantor Wilayah Perdagangan, Kepala Kantor Perdagangan, atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Wilayah Perdagangan);  
  7. Data perusahaan terdiri:
  1. Nama pendiri;
  2. Modal dasar;
  3. Modal ditempatkan dan disetor;
  4. Bidang usaha;
  5. Susunan pengurus (sesuai dala akta notaris);
  1. Fotocopy PBB (jika gedung milik sendiri);
  2. Surat perjanjian sewa menyewa (jika gedung sewa);
  3. Bukti pemasangan Iklan di Berita Negara RI;
  4. Foto masing-masing pendiri warna ukuran 3×4 2 lembar.
  Biro Jasa Notaris Cepat Solusi Praktis

 

Jika prosedur sudah selesai dan persyaratan administrasi sudah lengkap maka anda sudah bisa ke Ditjen AHU pada Kementerian Hukum dan Ham untuk mendaftarkan perusahaan anda, untuk waktu dikeluarkannya SK Pendirian Perusahaan itu lamanya 60 (enam puluh) hari kalender.

 

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor