Pengertian Nama di Paspor
Persyaratan Penambahan Nama di Paspor – Penambahan nama di paspor adalah proses perubahan data dalam dokumen perjalanan Anda. Biasanya, proses ini di lakukan ketika seseorang mengganti nama setelah menikah atau karena beberapa alasan lainnya seperti perubahan status kewarganegaraan atau adopsi. Maka, perubahan nama dalam paspor dapat di lakukan dengan mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Perubahan Regulasi Penambahan Nama di Paspor
Pada tahun 2023, terdapat perubahan regulasi untuk penambahan nama di paspor. Pemerintah Indonesia telah menetapkan persyaratan baru yang harus di penuhi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan dalam melakukan perjalanan internasional. Berikut adalah persyaratan penambahan nama di paspor yang berlaku mulai tahun 2023.
Persyaratan Umum Penambahan Nama di Paspor
Untuk melakukan penambahan nama di paspor, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan umum sebagai berikut:
- Paspor yang akan di tambahkan nama harus masih berlaku minimal 6 bulan pada saat pengajuan permohonan.
- Permohonan harus di ajukan secara langsung ke kantor imigrasi.
- Anda harus mengisi formulir permohonan penambahan nama dan melampirkan dokumen pendukung seperti akta nikah atau surat pengadilan untuk perubahan nama.
- Selanjutnya, anda harus membayar biaya administrasi yang berlaku sesuai dengan jenis permohonan dan waktu pemrosesan.
Persyaratan Khusus Penambahan Nama di Paspor
Maka, selain persyaratan umum, Anda juga harus memenuhi beberapa persyaratan khusus untuk penambahan nama di paspor, yaitu:
- Kemudian, anda harus memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk penambahan nama di paspor.
- Anda harus memiliki kartu keluarga yang masih berlaku.
- Anda harus melakukan sidik jari dan foto di kantor imigrasi.
- Anda harus mengisi formulir persetujuan penggunaan data pribadi untuk kepentingan keamanan nasional.
Waktu Pemrosesan Penambahan Nama di Paspor
Maka, setelah mengajukan permohonan penambahan nama di paspor, waktu pemrosesan berbeda-beda tergantung jenis permohonan dan kebijakan kantor imigrasi. Secara umum, waktu pemrosesan antara 5-10 hari kerja untuk permohonan reguler dan 2-3 hari kerja untuk permohonan ekspres.
Kesimpulan
Penambahan di paspor membutuhkan beberapa persyaratan dan waktu pemrosesan yang harus di penuhi. Untuk persyaratan yang baru berlaku pada tahun 2023, Anda harus memiliki NPWP, kartu keluarga, melakukan sidik jari dan foto di kantor imigrasi, serta mengisi formulir persetujuan penggunaan data pribadi untuk kepentingan keamanan nasional. Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan yang berlaku dan mengajukan permohonan secara tepat waktu untuk menghindari keterlambatan dalam perjalanan internasional Anda.
PT. Jangkar Global Groups akan memberi solusi terbaik.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Selanjutnya, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883