Jika Anda berencana untuk bepergian bersama anak-anak, pastikan Anda telah mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik, termasuk persyaratan paspor untuk anak-anak. Paspor di perlukan sebagai salah satu syarat untuk melakukan perjalanan internasional. Tidak hanya untuk orang dewasa, paspor juga di perlukan untuk anak-anak yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Pembatalan Antrian Paspor 2024
Apa itu Paspor?
Paspor adalah sebuah dokumen resmi yang di keluarkan oleh pemerintah untuk mengidentifikasi pemiliknya dan memberikan izin perjalanan ke negara-negara di luar negeri.
Paspor biasanya berisi informasi tentang nama, tanggal lahir, kewarganegaraan, dan informasi lainnya yang di perlukan untuk mengidentifikasi pemilik paspor. Kemudian, Paspor juga di lengkapi dengan foto pemilik paspor dan tanda tangan.
Kenapa Anak-Anak Membutuhkan Paspor?
Sebagaimana orang dewasa, anak-anak juga membutuhkan paspor untuk melakukan perjalanan internasional. Paspor di perlukan untuk memastikan identitas anak dan memberikan izin perjalanan ke negara tujuan.
Selain itu, paspor anak juga harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan sebelum keluar dari negara asalnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa paspor masih berlaku saat anak-anak kembali ke negara asalnya.
Persyaratan Paspor untuk Anak-Anak
Untuk membuat paspor anak, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi. Beberapa persyaratan tersebut antara lain:
- Kartu identitas anak (KTP/KK/Akte Kelahiran)
- Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
- Surat izin dari orang tua/wali yang menandatangani formulir permohonan paspor
- Paspor lama (jika anak sudah memiliki paspor lama)
Cara Membuat Paspor untuk Anak-Anak
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk membuat paspor anak:
- Isi formulir permohonan paspor dengan benar
- Lampirkan fotokopi kartu identitas anak
- Selanjutnya, Lampirkan pas foto anak sebanyak 2 lembar
- Kemudian, Siapkan surat izin orang tua/wali yang telah di tandatangani
- Kemudian, Bayar biaya pembuatan paspor
- Tunggu beberapa hari hingga paspor anak selesai di buat
Biaya Pembuatan Paspor untuk Anak-Anak
Biaya pembuatan paspor untuk anak-anak bervariasi tergantung pada usia anak dan jenis layanan yang di pilih. Untuk layanan biasa (regular), biaya pembuatan paspor anak adalah Rp 355.000 untuk anak dengan usia di bawah 5 tahun dan Rp 655.000 untuk anak dengan usia di atas 5 tahun.
Sedangkan untuk layanan express, biaya pembuatan paspor anak adalah Rp 655.000 untuk anak dengan usia di bawah 5 tahun dan Rp 955.000 untuk anak dengan usia di atas 5 tahun.
Kesimpulan – Persyaratan Paspor untuk Anak-Anak
Mempersiapkan persyaratan paspor untuk anak-anak sebelum melakukan perjalanan internasional sangat penting untuk memastikan perjalanan berjalan lancar. Pastikan untuk mengumpulkan semua persyaratan yang di butuhkan dan membayar biaya pembuatan paspor sesuai dengan ketentuan. Jangan lupa juga untuk memeriksa masa berlaku paspor anak sebelum melakukan perjalanan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups