Persyaratan Paspor Imigrasi Persyaratan Umum
Persyaratan Paspor Imigrasi 2024 – Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, paspor adalah salah satu dokumen yang di perlukan. Namun, sebelum membuat paspor, ada beberapa persyaratan umum yang harus di penuhi:
- WNI (Warga Negara Indonesia) yang berusia minimal 17 tahun
- Memiliki KTP elektronik (e-KTP) atau KTP-el
- Tidak sedang dalam proses peradilan atau dinyatakan bersalah oleh pengadilan
- Tidak sedang dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron
- Tidak sedang dalam proses pemberian kewarganegaraan lain
- Memiliki ijazah minimal SMA atau sederajat
Setelah memenuhi persyaratan umum, selanjutnya adalah mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung seperti:
- Fotokopi KTP-el
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
- Fotokopi akte kelahiran atau akte perkawinan
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Setelah dokumen-dokumen tersebut siap, maka dapat di lanjutkan dengan proses pembuatan paspor.
Persyaratan Paspor Imigrasi Persyaratan Pas Foto
Salah satu dokumen penting dalam pembuatan paspor adalah pas foto. Pas foto yang di gunakan harus memenuhi persyaratan tertentu:
- Terbaru dengan jangka waktu maksimal 6 bulan
- Warna dengan latar belakang putih
- Ukuran 4×6 cm
- Tanpa kacamata dan aksesoris
- Tidak sedang tersenyum atau menunjukkan gigi
Pas foto yang tidak memenuhi persyaratan tersebut dapat membuat proses pembuatan paspor menjadi tertunda atau bahkan ditolak.
Persyaratan Paspor Imigrasi Persyaratan Paspor Anak
Bagi anak-anak yang ingin membuat paspor, terdapat persyaratan tambahan yang harus di penuhi:
- Selanjutnya Usia di bawah 17 tahun
- Selanjutnya Melampirkan akte kelahiran
- Selanjutnya Akta perkawinan orang tua atau surat keterangan cerai
- Fotokopi KTP-el orang tua atau wali
- Fotokopi kartu keluarga
Orang tua atau wali yang ingin mengajukan pembuatan paspor untuk anaknya juga harus memiliki persyaratan umum yang sama seperti pembuatan paspor dewasa.
Persyaratan Paspor Imigrasi Biaya Pembuatan Paspor
Setelah memenuhi semua persyaratan yang telah di sebutkan, maka selanjutnya adalah membayar biaya pembuatan paspor. Biaya pembuatan paspor di Indonesia pada tahun 2024 adalah:
- Paspor biasa (24 halaman): Rp255.000,-
- Paspor biasa (48 halaman): Rp355.000,-
- Paspor di plomatik: Rp655.000,-
- Paspor dinas: Rp655.000,-
Biaya tersebut dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan dari pihak imigrasi.
Persyaratan Paspor Imigrasi Proses Pembuatan Paspor
Setelah memenuhi semua persyaratan dan membayar biaya, selanjutnya adalah proses pembuatan paspor. Proses ini terdiri dari beberapa tahap:
- Selanjutnya Pendaftaran dan pengambilan nomor antrian
- Selanjutnya Pemeriksaan dokumen dan pas foto
- Selanjutnya Pembayaran biaya pembuatan paspor
- Selanjutnya Pengambilan sidik jari dan tanda tangan
- Selanjutnya Proses cetak dan pengambilan paspor
Proses pembuatan paspor dapat memakan waktu beberapa hari, tergantung pada banyaknya pendaftar di lokasi pembuatan paspor tersebut.
Paspor Elektronik atau e-Paspor
Sejak tahun 2011, Indonesia telah mengeluarkan paspor elektronik atau e-Paspor. e-Paspor memiliki beberapa keunggulan di bandingkan dengan paspor biasa, di antaranya:
- Lebih aman karena di lengkapi dengan chip yang berisi informasi data pemegang paspor
- Memiliki masa berlaku yang lebih lama yaitu 10 tahun
- Dapat di gunakan untuk perjalanan ke negara-negara yang menerapkan sistem visa waiver
- Mudah dan cepat di proses di bandara
Untuk membuat e-Paspor, persyaratan yang harus di penuhi sama seperti membuat paspor biasa, namun biaya yang harus di bayar sedikit lebih mahal yaitu Rp655.000,-
Kesimpulan
Membuat paspor merupakan salah satu persyaratan penting bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Persyaratan untuk membuat paspor pada tahun 2024 tidak berbeda jauh dengan tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat hanya perlu memenuhi persyaratan umum, membayar biaya pembuatan, dan mengikuti proses pembuatan paspor yang telah di tentukan. Selain itu, masyarakat juga dapat memilih untuk membuat e-Paspor yang memiliki beberapa keunggulan di bandingkan dengan paspor biasa.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Selanjutnya, Perusahaan di di rikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups