Apakah Anda berencana untuk membuat paspor baru pada tahun 2024? Jika iya, pastikan Anda mengetahui persyaratan yang harus di penuhi terlebih dahulu. Berikut adalah informasi lengkap mengenai persyaratan paspor baru yang akan berlaku pada tahun 2024:
Dokumen yang Di perlukan – Persyaratan Paspor Baru 2024
Untuk membuat paspor baru pada tahun 2024, Anda harus menyediakan dokumen-dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Akta Kelahiran atau Kartu Keluarga asli dan fotokopi
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dan fotokopi
- Fotokopi NPWP atau Surat Keterangan Tidak Punya NPWP
- Surat Keterangan Domisili dari kelurahan atau kecamatan setempat
- Surat Izin Mengemudi (SIM) asli dan fotokopi (jika ada)
- Pas foto terbaru dengan latar belakang putih ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar
Pastikan dokumen-dokumen tersebut masih berlaku dan tidak melebihi batas waktu yang di tentukan. Jika ada dokumen yang hilang atau rusak, segera perbaiki atau buat yang baru agar tidak menghambat proses pembuatan paspor. Menghindari Diskriminasi Pindah Kewarganegaraan
Prosedur Pembuatan Paspor – Persyaratan Paspor Baru 2024
Setelah memenuhi semua persyaratan dokumen, langkah selanjutnya adalah mengikuti prosedur pembuatan paspor baru. Berikut adalah tahapan prosedur yang harus di lakukan:
- Silakan datang ke kantor Imigrasi terdekat dengan membawa semua dokumen yang di perlukan
- Ambil nomor antrian dan tunggu di panggil untuk melakukan pendaftaran
- Setelah mendaftar, Anda akan di minta untuk melakukan pembayaran biaya paspor
- Tunggu di panggil kembali untuk melakukan pengambilan foto dan sidik jari
- Setelah selesai, Anda akan di berikan bukti pengambilan paspor dan di minta untuk menunggu beberapa hari hingga paspor selesai di proses
- Setelah paspor selesai, silakan datang kembali ke kantor Imigrasi untuk mengambil paspor Anda
Pastikan Anda mengikuti semua prosedur dengan benar dan sesuai dengan petunjuk dari petugas Imigrasi. Jika ada kesalahan atau kendala selama proses pembuatan paspor, jangan ragu untuk menghubungi petugas Imigrasi untuk mendapatkan bantuan.
Biaya Pembuatan Paspor – Persyaratan Paspor Baru 2024
Biaya pembuatan paspor baru pada tahun 2024 akan berbeda-beda tergantung pada jenis dan masa berlaku paspor yang Anda pilih. Berikut adalah rincian biaya pembuatan paspor:
Jenis Paspor | Masa Berlaku | Biaya |
---|---|---|
Paspor Biasa | 5 tahun | Rp 355.000,- |
Paspor Biasa | 10 tahun | Rp 655.000,- |
Paspor Dinas | 5 tahun | Rp 655.000,- |
Paspor Diplomatik | 5 tahun | Rp 955.000,- |
Biaya paspor dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ada. Pastikan Anda mengecek informasi terbaru mengenai biaya paspor sebelum melakukan pembayaran.
Kesimpulan Persyaratan Paspor Baru 2024
Sehingga Demikianlah informasi lengkap mengenai persyaratan paspor baru yang akan berlaku pada tahun 2024. Maka Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dokumen, mengikuti prosedur pembuatan paspor dengan benar, dan membayar biaya paspor sesuai dengan jenis dan masa berlaku yang Anda pilih. Dengan begitu, Anda dapat memiliki paspor baru yang dapat di gunakan untuk keperluan perjalanan Anda ke luar negeri.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups