Apa itu Paspor? – Persyaratan Paspor Anak
Persyaratan Paspor Anak – Paspor merupakan dokumen resmi yang di terbitkan oleh suatu negara untuk membuktikan identitas seseorang dan memperlihatkan bahwa seseorang memiliki kewarganegaraan tertentu. Paspor juga di perlukan untuk melakukan perjalanan internasional dan memasuki negara lain. Nah, untuk anak-anak yang masih di bawah umur, apakah mereka juga harus memiliki paspor?
Kapan Anak Harus Mempunyai Paspor? – Persyaratan Paspor Anak
Sesuai dengan aturan yang berlaku, anak-anak yang akan melakukan perjalanan internasional juga harus memiliki paspor. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi terlebih dahulu agar anak dapat memiliki paspor.
Berapa Umur Anak Harus Mempunyai Paspor? – Persyaratan Paspor Anak
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, anak yang belum berusia 17 tahun dan masih dalam asuhan orang tua, wali, atau pengampu, di wajibkan memiliki paspor. Jadi, anak-anak yang berusia di atas 17 tahun harus membuat paspor sendiri.
Apa Saja Persyaratan Pembuatan Paspor Anak? – Persyaratan Paspor Anak
Untuk membuat paspor anak, berikut adalah persyaratan yang harus di penuhi:
Fotokopi Akta Kelahiran
Ketika akan membuat paspor, Anda harus melampirkan fotokopi akta kelahiran anak. Pastikan fotokopi akta kelahiran tersebut telah di legalisir oleh pejabat yang berwenang. Fotokopi akta kelahiran ini di butuhkan untuk membuktikan bahwa anak tersebut adalah warga negara Indonesia.
Fotokopi Kartu Keluarga
Anda juga harus melampirkan fotokopi kartu keluarga anak. Pastikan fotokopi kartu keluarga tersebut telah di legalisir oleh pejabat yang berwenang. Fotokopi kartu keluarga ini di gunakan sebagai bukti bahwa anak tersebut masih dalam asuhan orang tua, wali, atau pengampu.
Fotokopi KTP Orang Tua, Wali, atau Pengampu
Selanjutnya, Anda harus melampirkan fotokopi KTP orang tua, wali, atau pengampu anak. Pastikan juga fotokopi KTP tersebut telah di legalisir oleh pejabat yang berwenang. Fotokopi KTP ini di gunakan sebagai bukti bahwa orang tua, wali, atau pengampu anak memberikan persetujuan pembuatan paspor untuk anak.
Pas Foto Anak
Anda juga harus melampirkan pas foto anak dengan ukuran 4 x 6 cm dan latar belakang putih. Pastikan pas foto tersebut memperlihatkan wajah anak secara jelas dan tidak ada yang menghalangi wajah anak. Pas foto anak ini akan di gunakan sebagai foto di dalam paspor.
Surat Pernyataan Orang Tua, Wali, atau Pengampu
Surat pernyataan ini berisi pernyataan bahwa orang tua, wali, atau pengampu telah memberikan izin untuk membuat paspor untuk anak. Maka Surat pernyataan ini juga harus mencantumkan alamat lengkap dan nomor telepon orang tua, wali, atau pengampu. Pastikan surat pernyataan tersebut telah di tandatangani dan di legalisir oleh pejabat yang berwenang.
Bagaimana Cara Membuat Paspor Anak?
Setelah mempersiapkan semua persyaratan, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor anak di kantor Imigrasi terdekat. Pastikan Anda mengajukan permohonan tersebut bersama dengan anak Anda. Anda juga harus membayar biaya pembuatan paspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berapa Lama Waktu Pembuatan Paspor Anak?
Waktu pembuatan paspor anak biasanya membutuhkan waktu sekitar 10-14 hari kerja, terhitung setelah permohonan pembuatan paspor di setujui. Jadi, pastikan Anda sudah mempersiapkan segala hal dengan baik dan tidak terlambat dalam mengajukan permohonan pembuatan paspor anak.
Pendapat Akhir
Sehingga Demikianlah informasi mengenai paspor anak di bawah umur 2024. Jangan sampai anak Anda kehilangan kesempatan untuk melakukan perjalanan internasional hanya karena tidak memiliki paspor. Dengan mempersiapkan semua persyaratan dengan baik, Anda dapat dengan mudah membuat paspor untuk anak Anda. Selamat membuat paspor dan selamat berlibur dengan keluarga! Baca Juga: Unit Layanan Paspor Pondok Pinang 2024
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups