Apa itu OSS?
Persyaratan OSS Perizinan – OSS atau Online Single Submission adalah sistem perizinan usaha yang di wajibkan oleh pemerintah Indonesia. Sistem ini bertujuan untuk mempermudah proses perizinan usaha dan menjadikan Indonesia sebagai tempat yang lebih ramah bagi investasi.Sistem OSS ini terintegrasi dengan berbagai sistem perizinan usaha, seperti SIUP, TDP, dan NIB. Dengan menggunakan sistem OSS, pengusaha dapat mengurus perizinan usaha hanya dengan mengajukan satu permohonan di portal OSS.
Persyaratan OSS Perizinan
Selanjutnya untuk mengajukan perizinan usaha melalui OSS, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi, antara lain:
1. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
2. Memiliki akun OSS yang terdaftar
3. Memiliki dokumen pendukung, seperti izin lingkungan, izin lokasi, izin bangunan, dan izin lain yang di butuhkan tergantung jenis usaha yang di jalankan
4. Menyediakan informasi yang lengkap dan akurat mengenai usaha yang akan di jalankanSelain persyaratan di atas, ada juga persyaratan khusus bagi beberapa jenis usaha, seperti usaha makanan dan minuman, usaha pariwisata, dan usaha jasa konstruksi.
Proses OSS Perizinan
Selanjutnya setelah memenuhi persyaratan di atas, pengusaha dapat mengajukan perizinan usaha melalui portal OSS. Sehingga proses pengajuan perizinan usaha melalui OSS dapat di lakukan secara online dan mudah di lakukan.Setelah pengajuan permohonan di ajukan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang di ajukan. Maka jika data yang di ajukan sudah lengkap dan sesuai, BKPM akan mengeluarkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan izin usaha dalam waktu 3 hari kerja.
Manfaat OSS Perizinan
Selanjutnya menggunakan sistem OSS untuk mengurus perizinan usaha memiliki banyak manfaat, antara lain:
1. Selanjutnya mempercepat proses perizinan usaha
2.Selanjutnya mengurangi biaya yang harus di keluarkan untuk pengurusan perizinan
3. Selanjutnya meningkatkan transparansi dalam pengurusan perizinan usaha
4.Selanjutnya meningkatkan kemudahan bagi investor dalam melakukan investasi di Indonesia
Persyaratan OSS Perizinan Jangkar Groups
Selanjutnya OSS Perizinan adalah sistem perizinan usaha yang mempermudah proses pengurusan perizinan usaha. Sehingga dengan mengikuti persyaratan yang di tetapkan, pengusaha dapat mengajukan perizinan usaha melalui portal OSS dan mendapatkan izin usaha dalam waktu yang singkat. Oleh karena itu dengan demikian, Indonesia semakin menjadi tempat yang ramah bagi investasi dan usaha. Baca Juga: Konsep Hukum Perizinan
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups