Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa disebut SKCK adalah surat yang dibutuhkan sebagai salah satu syarat untuk mendaftar pekerjaan, kuliah, atau keperluan lainnya. Namun, SKCK memiliki masa berlaku terbatas, sehingga perlu diperpanjang apabila sudah habis masa berlakunya. Lalu, apa saja persyaratan memperpanjang SKCK yang sudah mati? Simak ulasan berikut.
Persyaratan Umum
Sebelum memperpanjang SKCK, terdapat beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi, yaitu:
- Warga Negara Indonesia
- Berumur minimal 17 tahun
- Tidak memiliki catatan kriminal
- Melampirkan fotokopi KTP dan SKCK lama
- Melunasi biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Setelah memenuhi persyaratan umum, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan untuk memperpanjang SKCK yang sudah mati.
Persyaratan Menggunakan E-KTP
Jika Anda menggunakan E-KTP, maka persyaratan yang harus dipenuhi adalah:
- Membawa E-KTP asli dan fotokopi
- Melakukan pendaftaran online di situs resmi Kepolisian
- Membawa bukti pendaftaran online
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK
Pada saat mengisi formulir online, pastikan data yang diinput sesuai dengan data pada E-KTP Anda. Jika terdapat kesalahan, maka permohonan bisa ditolak.
Persyaratan Tanpa Menggunakan E-KTP
Jika Anda tidak memiliki E-KTP, maka persyaratan yang harus dipenuhi adalah:
- Membawa KTP asli dan fotokopi
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK
Tidak seperti menggunakan E-KTP, untuk memperpanjang SKCK tanpa menggunakan E-KTP tidak perlu melakukan pendaftaran online. Namun, pengambilan SKCK membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan dengan memperpanjang menggunakan E-KTP.
Persyaratan Khusus
Selain persyaratan umum, terdapat juga persyaratan khusus yang harus dipenuhi, yaitu:
- Apabila SKCK yang dimiliki sudah lebih dari 6 bulan sejak diterbitkan, maka harus membuat SKCK baru
- Apabila SKCK yang dimiliki hilang atau rusak, maka harus membuat SKCK baru
- Apabila terdapat perubahan data pada SKCK lama, maka harus membuat SKCK baru
Apabila terdapat salah satu dari persyaratan khusus di atas, maka tidak bisa memperpanjang SKCK yang sudah mati dan harus membuat SKCK baru dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Catatan Penting
Setelah memenuhi semua persyaratan, maka Anda hanya perlu menunggu beberapa hari untuk dapat mengambil SKCK yang sudah diperpanjang. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
- SKCK yang sudah diperpanjang hanya berlaku selama 6 bulan
- Apabila sudah habis masa berlakunya, maka harus memperpanjang kembali
- Jangan mengambil SKCK untuk orang lain kecuali memiliki surat kuasa yang sah
Kesimpulan
Mempersiapkan persyaratan memperpanjang SKCK yang sudah mati tidak terlalu sulit. Yang terpenting adalah memenuhi persyaratan umum dan khusus, serta memperhatikan catatan penting. Dengan memenuhi semua persyaratan, maka Anda dapat memperpanjang SKCK yang sudah mati dengan mudah dan cepat.