1. Pengertian Paspor – Persyaratan M Paspor 2024
Persyaratan M Paspor 2024 – Paspor adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh pemerintah Indonesia yang di gunakan sebagai bukti identitas dan izin seseorang untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Dalam paspor terdapat informasi lengkap mengenai pemegang paspor seperti nama, tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, dan sebagainya.
2. Jenis Paspor – Persyaratan M Paspor 2024
Ada dua jenis paspor yang di keluarkan oleh pemerintah Indonesia, yaitu paspor biasa dan paspor di plomatik. Paspor biasa di keluarkan untuk warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, sedangkan paspor di plomatik di keluarkan untuk di plomat dan pejabat pemerintah yang melakukan tugas di luar negeri.
3. Persyaratan M Paspor 2024
Untuk membuat paspor, terdapat beberapa persyaratan yang harus di penuhi oleh pemohon. Berikut ini adalah persyaratan M paspor 2024 yang harus dipenuhi:
4. Warga Negara Indonesia – Persyaratan M Paspor 2024
Untuk membuat paspor, pemohon harus menjadi warga negara Indonesia. Untuk membuktikan kewarganegaraan, pemohon harus melampirkan dokumen seperti KTP, KK, atau akta kelahiran.
5. Usia Minimal 17 Tahun – Persyaratan M Paspor 2024
Usia minimal untuk membuat paspor adalah 17 tahun. Bagi yang belum mencapai usia tersebut, harus di dampingi oleh orang tua atau wali yang memiliki surat kuasa.
6. Foto Identik – Persyaratan M Paspor 2024
Foto yang di pakai dalam paspor harus identik dengan penampilan asli pemohon. Maka Foto harus di ambil dalam waktu 6 bulan terakhir dengan format 4×6 cm, latar belakang putih, dan wajah terlihat jelas.
7. Sertifikat Pendidikan Minimal SD – Persyaratan M Paspor 2024
Selanjutnya Pemohon paspor harus memiliki sertifikat pendidikan minimal SD. Sertifikat ini di perlukan untuk membuktikan identitas pemohon dan mempermudah proses pengambilan foto.
8. Surat Izin Orang Tua atau Wali – Persyaratan M Paspor 2024
Selanjutnya Bagi pemohon yang belum mencapai usia 17 tahun, harus melampirkan surat izin orang tua atau wali yang telah di tandatangani di depan notaris atau pejabat yang berwenang. Surat izin ini di perlukan untuk memastikan pemohon memperoleh izin dari orang tua atau wali untuk membuat paspor.
9. Surat Keterangan Kepolisian – Persyaratan M Paspor 2024
Pemohon paspor juga harus melampirkan surat keterangan kepolisian yang menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal. Surat ini dapat di peroleh dengan mengajukan permohonan ke kantor polisi setempat.
10. Surat Keterangan Sehat
Untuk memastikan bahwa pemohon dalam keadaan sehat dan memenuhi persyaratan medis yang di perlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, pemohon harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter.
11. Biaya Paspor
Selanjutnya Biaya pembuatan paspor bervariasi tergantung pada jenis paspor yang di pilih dan proses pembuatan. Pemohon dapat memilih proses pembuatan paspor secara biasa atau kilat. Biaya pembuatan paspor biasa adalah sekitar Rp355.000, sedangkan biaya pembuatan paspor kilat berkisar antara Rp655.000 hingga Rp1.555.000.
12. Lokasi Pembuatan Paspor
Selanjutnya Pemohon paspor dapat membuat paspor di kantor imigrasi yang terdapat di seluruh wilayah Indonesia. Maka Pemohon dapat memilih kantor imigrasi terdekat untuk membuat paspor.
13. Proses Pembuatan Paspor
Proses pembuatan paspor terdiri dari beberapa tahapan, yaitu pendaftaran, verifikasi data, pengambilan foto dan sidik jari, pembayaran biaya, dan pengambilan paspor.
14. Pendaftaran
Pendaftaran dapat di lakukan secara online melalui website resmi Kantor Imigrasi atau datang langsung ke kantor imigrasi terdekat. Selanjutnya Pemohon harus membawa dokumen-dokumen yang di perlukan dan mengisi formulir pendaftaran.
15. Verifikasi Data
Sehingga Setelah melakukan pendaftaran, petugas akan melakukan verifikasi data yang telah di sampaikan oleh pemohon. Maka Petugas akan memeriksa dokumen-dokumen yang di bawa dan mengecek kebenaran data yang telah di isi dalam formulir.
16. Pengambilan Foto dan Sidik Jari
Selanjutnya Setelah verifikasi data selesai di lakukan, pemohon akan di minta untuk mengambil foto dan sidik jari. Maka Foto akan di ambil sesuai dengan persyaratan yang telah di tetapkan dan sidik jari akan di gunakan sebagai tanda tangan elektronik dalam paspor.
17. Pembayaran Biaya
Selanjutnya Setelah proses pengambilan foto dan sidik jari selesai di lakukan, pemohon harus membayar biaya pembuatan paspor sesuai dengan jenis paspor yang di pilih dan proses pembuatan yang di inginkan.
18. Pengambilan Paspor
Selanjutnya Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan di berikan bukti pengambilan paspor. Maka Paspor dapat di ambil pada hari yang telah di tentukan oleh petugas pada kantor imigrasi yang telah di pilih. Pemohon harus membawa bukti pengambilan paspor dan dokumen identitas untuk mengambil paspor.
19. Masa Berlaku Paspor
Sehingga Masa berlaku paspor bervariasi tergantung pada jenis paspor yang di pilih. Paspor biasa memiliki masa berlaku 5 tahun, sedangkan paspor di plomatik memiliki masa berlaku 3 tahun.
20. Perpanjangan Paspor
Selanjutnya Apabila masa berlaku paspor sudah habis, pemohon dapat memperpanjang paspor dengan mengajukan permohonan perpanjangan paspor di kantor imigrasi terdekat.
21. Mengganti Paspor yang Hilang atau Rusak
Maka Apabila paspor hilang atau rusak, pemohon dapat mengajukan permohonan penggantian paspor di kantor imigrasi terdekat. Sehingga Pemohon harus melengkapi dokumen-dokumen yang di perlukan dan membayar biaya penggantian paspor.
22. Kesimpulan Persyaratan M Paspor 2024
Selanjutnya Itulah beberapa M paspor 2024 yang harus di penuhi oleh pemohon. Maka Penting bagi pemohon untuk memperhatikan persyaratan tersebut agar tidak mengalami kendala dalam proses pembuatan paspor. Baca Juga: Paspor Untuk Haji Dan Umroh 2024
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups