Legalisir akta cerai merupakan salah satu proses administratif penting yang wajib dilakukan oleh individu yang telah resmi bercerai dan membutuhkan dokumen tersebut untuk berbagai keperluan hukum. Akta cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama memang menjadi bukti sah bahwa sebuah pernikahan telah berakhir, namun agar dokumen ini diakui keasliannya oleh instansi lain, legalisir menjadi langkah yang tidak dapat diabaikan. Proses ini memastikan bahwa akta cerai benar-benar diterbitkan oleh lembaga resmi serta valid untuk digunakan dalam keperluan tertentu, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Dalam praktiknya, legalisir akta cerai sering kali diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi seperti pengajuan pernikahan baru, pengurusan hak asuh anak, pembagian harta bersama, pembuatan dokumen kependudukan baru, hingga kebutuhan imigrasi dan perjalanan internasional. Setiap instansi memiliki persyaratan yang berbeda, sehingga pemohon perlu memahami alur pengurusan, dokumen yang dibutuhkan, serta instansi mana saja yang berwenang melakukan legalisir.
Pengertian Legalisir Akta Cerai
Legalisir akta cerai adalah proses pengesahan dokumen akta cerai oleh instansi resmi untuk memastikan bahwa dokumen tersebut asli dan dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Akta cerai yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama memang sudah sah secara hukum, namun untuk digunakan dalam berbagai keperluan administrasi, diperlukan legalisir sebagai bentuk verifikasi tambahan.
Melalui proses legalisir, pihak instansi akan membubuhkan cap atau stempel resmi, tanda tangan petugas berwenang, serta mencocokkan dokumen asli dengan salinan yang diajukan. Langkah ini memastikan bahwa salinan akta cerai yang beredar tidak mengalami perubahan, pemalsuan, atau manipulasi.
Legalisir akta cerai biasanya dibutuhkan ketika seseorang ingin menggunakan dokumen tersebut untuk keperluan yang melibatkan lembaga pemerintah, kantor catatan sipil, lembaga pendidikan, institusi keuangan, atau urusan di luar negeri. Dengan adanya legalisir, akta cerai dapat diakui valid dan dipercaya oleh pihak yang membutuhkan sebagai bukti sah berakhirnya sebuah pernikahan.
Fungsi dan Manfaat Legalisir Akta Cerai
Legalisir akta cerai memiliki fungsi yang sangat penting dalam memastikan keabsahan dan keaslian dokumen perceraian untuk berbagai kebutuhan administratif. Proses ini dilakukan agar instansi yang menerima dokumen dapat memverifikasi bahwa akta cerai tersebut benar-benar dikeluarkan oleh Pengadilan Agama dan bukan hasil manipulasi. Berikut adalah fungsi dan manfaat utama dari legalisir akta cerai:
Sebagai Bukti Keaslian Dokumen
Legalisir berfungsi untuk membuktikan bahwa akta cerai yang digunakan adalah dokumen resmi yang valid. Stempel dan tanda tangan legalisir menjadi jaminan bahwa dokumen tersebut telah diverifikasi oleh pihak berwenang dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Persyaratan Administrasi di Berbagai Instansi
Akta cerai yang sudah dilegalisir biasanya menjadi syarat wajib dalam proses administratif, seperti:
- Pengajuan pernikahan baru di KUA atau Catatan Sipil
- Pengurusan perubahan data pribadi pada dokumen kependudukan
- Pengajuan hak asuh anak
- Pengurusan pembagian harta gono-gini
- Permohonan bantuan atau layanan tertentu yang memerlukan status marital terbaru
- Dengan legalisir, instansi akan lebih mudah menerima dan memproses permohonan yang diajukan.
Digunakan untuk Kepentingan Hukum
Dalam banyak kasus, akta cerai yang telah dilegalisir diperlukan untuk proses hukum tertentu. Hal ini mencakup:
- Sengketa hak asuh anak
- Gugatan atau penyelesaian harta bersama
- Keperluan pengadilan atau notaris terkait status perkawinan
- Legalitas dokumen menjadi penting untuk memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai aturan.
Kebutuhan untuk Keperluan Luar Negeri
Legalisir akta cerai sering kali menjadi syarat ketika dokumen tersebut digunakan di luar negeri, misalnya untuk:
- Pengajuan visa
- Proses pernikahan di negara lain
- Urusan imigrasi dan kewarganegaraan
- Keperluan pekerjaan atau pendidikan
- Beberapa negara bahkan memerlukan legalisasi tambahan di Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, hingga kedutaan negara tujuan.
Mencegah Penyalahgunaan atau Pemalsuan Dokumen
Dengan adanya legalisir, risiko penyalahgunaan atau pemalsuan dokumen dapat diminimalisasi. Proses verifikasi resmi memastikan bahwa dokumen yang digunakan adalah benar dan tidak dimodifikasi, sehingga lebih aman untuk dipakai dalam beragam keperluan penting.
Memudahkan Pihak Penerima Dokumen dalam Verifikasi
Instansi pemerintah, lembaga hukum, kedutaan, maupun institusi lainnya akan lebih mudah memverifikasi keabsahan akta cerai jika telah melalui proses legalisir. Hal ini mempercepat proses pemeriksaan dan memperlancar urusan administratif pemohon.
Instansi Resmi yang Berwenang Melakukan Legalisir
Proses legalisir akta cerai harus dilakukan melalui instansi resmi yang memiliki kewenangan untuk memverifikasi dan mengesahkan dokumen tersebut. Setiap instansi memiliki peran berbeda, terutama jika dokumen akan digunakan di dalam negeri ataupun di luar negeri. Berikut adalah instansi terkait yang berwenang melakukan legalisir akta cerai beserta fungsinya masing-masing:
Pengadilan Agama (PA)
Pengadilan Agama adalah instansi utama yang menerbitkan akta cerai bagi pasangan muslim. Oleh karena itu, lembaga inilah yang pertama dan paling berwenang untuk melakukan legalisir.
Fungsi Pengadilan Agama dalam legalisir meliputi:
- Mencocokkan salinan akta cerai dengan dokumen asli.
- Membubuhkan cap/stempel legalisir dan tanda tangan pejabat berwenang.
- Menyediakan salinan resmi jika diperlukan.
- Legalisir di Pengadilan Agama selalu menjadi langkah awal, terutama untuk penggunaan dokumen di dalam negeri.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
Jika akta cerai akan digunakan di luar negeri, legalisir lanjutan biasanya diperlukan di Kemenkumham.
Tugas Kemenkumham meliputi:
- Memverifikasi tanda tangan pejabat Pengadilan Agama.
- Mengeluarkan stempel dan keterangan bahwa dokumen telah sesuai dengan aturan hukum Indonesia.
- Langkah ini penting sebelum melanjutkan legalisasi ke instansi berikutnya.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)
Setelah diverifikasi oleh Kemenkumham, akta cerai yang akan digunakan untuk keperluan internasional memerlukan legalisasi di Kementerian Luar Negeri.
Kemenlu berwenang untuk:
- Menyetujui keabsahan dokumen berdasarkan verifikasi Kemenkumham.
- Membubuhkan stempel legalisasi untuk penggunaan di luar negeri.
- Ini adalah tahap legalisasi tingkat nasional sebelum melanjutkan ke kedutaan negara tujuan.
Kedutaan Besar atau Konsulat Negara Tujuan
Beberapa negara mensyaratkan legalisasi tambahan di kedutaan mereka di Indonesia, khususnya negara yang tidak ikut dalam perjanjian Apostille.
Peran kedutaan:
- Mengesahkan dokumen yang sudah dilegalisir oleh Kemenkumham dan Kemenlu.
- Memberikan stempel atau sertifikasi tambahan sesuai aturan negara tersebut.
- Legalisasi di kedutaan biasanya menjadi tahap terakhir dalam proses legalisir internasional.
Notaris (Hanya untuk Tugas Tertentu)
Notaris bukan instansi legalisir akta cerai, tetapi dapat terlibat dalam proses terjemahan dokumen yang kemudian dilegalisir kembali. Dalam beberapa kasus:
- Notaris dapat mengesahkan terjemahan tersumpah.
- Namun, legalisir akta cerai tetap harus dilakukan di Pengadilan Agama, bukan di notaris.
KUA atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Terkait Layanan Administratif Lain)
Meskipun tidak melakukan legalisir akta cerai, instansi ini memerlukan akta cerai yang telah dilegalisir untuk:
- Pengajuan pernikahan baru.
- Perubahan status pada dokumen kependudukan.
Persyaratan Umum Legalisir Akta Cerai
Untuk mengajukan legalisir akta cerai, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon. Persyaratan ini penting agar proses pengesahan berjalan lancar tanpa kendala administratif. Meskipun setiap instansi memiliki ketentuan tambahan tertentu, secara umum berikut adalah dokumen-dokumen yang wajib disiapkan:
Akta Cerai Asli
Akta cerai asli yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama harus dibawa sebagai dokumen utama. Petugas akan mencocokkan keaslian dan kondisi akta tersebut sebelum memberikan legalisir.
Fotokopi Akta Cerai
Fotokopi akta cerai diperlukan dalam jumlah tertentu, biasanya 1–3 lembar atau sesuai kebutuhan pemohon. Fotokopi harus jelas, tidak buram, dan tidak terpotong agar proses verifikasi lebih cepat.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
KTP pemohon wajib ditunjukkan, baik dalam bentuk asli maupun fotokopi. Dokumen ini dipakai untuk memastikan identitas pihak yang mengurus legalisir.
Surat Kuasa (Jika Dikuasakan)
Apabila legalisir diurus oleh pihak lain, seperti keluarga atau biro jasa, maka surat kuasa wajib dilampirkan. Surat kuasa harus disertai fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa.
Bukti Pembayaran Biaya Legalisir
Setiap instansi biasanya mengenakan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk legalisir dokumen. Bukti pembayaran harus disimpan dan ditunjukkan kepada petugas saat pengambilan hasil.
Dokumen Tambahan Terkait Penggunaan Internasional
Jika akta cerai akan dipakai di luar negeri, beberapa persyaratan tambahan mungkin diperlukan, seperti:
- Paspor pemohon
- Terjemahan tersumpah (jika negara tujuan tidak menggunakan bahasa Indonesia)
- Dokumen pendukung lain sesuai persyaratan negara tujuan
Formulir Permohonan Legalisir
Beberapa Pengadilan Agama atau instansi legalisasi mewajibkan pengisian formulir legalisir, baik secara manual di loket maupun secara online melalui sistem resmi.
Salinan Putusan Pengadilan (Opsional)
Dalam situasi tertentu, instansi tertentu mungkin meminta salinan putusan perceraian sebagai tambahan verifikasi. Dokumen ini tidak selalu wajib, tetapi sebaiknya disiapkan jika diperlukan.
Prosedur Legalisir Akta Cerai di Pengadilan Agama
Proses legalisir akta cerai di Pengadilan Agama merupakan tahap utama dan pertama yang harus dilakukan oleh pemohon sebelum melanjutkan ke instansi lain, terutama jika dokumen tersebut akan digunakan untuk keperluan hukum atau administrasi resmi. Berikut adalah prosedur lengkap dan terstruktur yang perlu diperhatikan:
Menyiapkan Dokumen yang Diperlukan
Sebelum datang ke Pengadilan Agama, pastikan semua berkas telah lengkap, seperti:
- Akta cerai asli
- Fotokopi akta cerai
- KTP pemohon
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
- Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses verifikasi petugas.
Datang ke Pengadilan Agama yang Menerbitkan Akta Cerai
Permohonan legalisir biasanya hanya bisa dilakukan di Pengadilan Agama tempat akta cerai diterbitkan. Hal ini karena verifikasi dilakukan berdasarkan arsip yang ada di instansi tersebut.
Mengambil Nomor Antrian
Setibanya di Pengadilan Agama, pemohon perlu mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan sesuai sistem loket yang berlaku. Beberapa Pengadilan Agama telah memiliki layanan booking antrian online untuk mempercepat proses.
Mengisi Formulir Permohonan Legalisir
Pada tahap ini, pemohon diminta mengisi formulir legalisir yang berisi informasi dasar seperti data diri pemohon, nomor perkara, serta tujuan legalisir. Pastikan data yang ditulis benar dan sesuai dokumen asli.
Penyerahan Dokumen ke Petugas Loket
Seluruh dokumen yang telah dipersiapkan diserahkan kepada petugas loket. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas dan memastikan kondisi dokumen asli dalam keadaan baik dan tidak rusak.
Proses Verifikasi oleh Pengadilan Agama
Petugas akan melakukan pengecekan dengan cara:
- Mencocokkan data akta cerai dengan catatan perkara
- Mengecek keaslian tanda tangan pejabat yang mengeluarkan dokumen
- Memastikan tidak ada manipulasi atau perubahan data
- Tahap ini merupakan inti dari proses legalisir.
Pembayaran Biaya Legalisir
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, pemohon akan diminta melakukan pembayaran biaya legalisir sesuai tarif PNBP yang berlaku. Pembayaran dilakukan di loket atau kasir resmi, dan pemohon akan menerima bukti pembayaran.
Proses Pembubuhan Stempel Legalisir
Petugas kemudian membubuhkan cap/stempel legalisir pada fotokopi akta cerai yang diajukan. Stempel ini biasanya disertai tanda tangan pejabat resmi yang memiliki kewenangan.
Pengambilan Hasil Legalisir
Setelah proses selesai, pemohon dapat mengambil dokumen yang telah dilegalisir pada waktu yang ditentukan. Durasi pengerjaan biasanya berkisar antara 10 hingga 60 menit, tergantung antrean dan jumlah dokumen.
Pemeriksaan Kembali Dokumen Legalisir
Sebelum meninggalkan Pengadilan Agama, pastikan:
- Stempel legalisir jelas dan tidak buram
- Tanda tangan pejabat terbaca
- Jumlah lembar legalisir sesuai permintaan
Persyaratan Legalisir Akta Cerai di Jangkar Global Groups
Untuk mengurus legalisir akta cerai melalui Jangkar Global Groups, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen yang sifatnya sederhana namun wajib untuk memastikan proses berjalan lancar. Karena Jangkar Global Groups bertindak sebagai pihak yang membantu pengurusan, dokumen-dokumen tersebut digunakan sebagai dasar verifikasi dan untuk mewakili pemohon dalam proses legalisir di berbagai instansi resmi. Secara umum, persyaratan yang dibutuhkan meliputi akta cerai asli sebagai dokumen utama yang harus diperlihatkan untuk pengecekan keaslian, serta fotokopi akta cerai yang akan digunakan untuk proses legalisir. Pemohon juga perlu memberikan identitas diri berupa KTP sebagai bukti bahwa ia adalah pemilik atau pihak yang terkait dengan dokumen tersebut.
Jika proses legalisir diwakilkan kepada Jangkar Global Groups, surat kuasa menjadi syarat yang harus disertakan agar tim dapat bertindak secara resmi atas nama pemohon. Dokumen ini biasanya dilampirkan bersama fotokopi KTP pihak yang memberikan dan menerima kuasa. Selain itu, ketika legalisir akta cerai dibutuhkan untuk keperluan luar negeri, pemohon juga perlu menyediakan dokumen tambahan seperti paspor, terjemahan tersumpah, atau dokumen pendukung lain sesuai negara tujuan. Semua berkas ini diperlukan karena Jangkar Global Groups akan memproses legalisir secara berjenjang mulai dari Pengadilan Agama, Kemenkumham, Kemenlu, hingga kedutaan tertentu.
Secara keseluruhan, persyaratan legalisir akta cerai di Jangkar Global Groups menekankan kelengkapan dokumen asli, identitas pemohon, dan surat kuasa yang sah jika diurus melalui perwakilan. Dengan kelengkapan berkas tersebut, proses legalisir dapat berjalan lebih cepat, akurat, dan sesuai dengan ketentuan instansi pemerintah maupun kedutaan asing, sehingga pemohon tidak perlu mengalami hambatan administratif saat menggunakan dokumen tersebut.
PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups




