Persyaratan Legalisasi – Jika Anda memiliki dokumen atau sertifikat yang di terbitkan di luar negeri, Anda mungkin perlu melakukan legalisasi untuk mengakui keabsahan dokumen tersebut di Indonesia. Legalisasi adalah proses pengesahan dokumen oleh pejabat atau lembaga yang berwenang, sehingga dokumen tersebut dapat di akui secara resmi di negara tertentu.
Persyaratan Legalisasi | Apa itu Legalisasi?
Legalisasi adalah proses pengesahan dokumen oleh pejabat atau lembaga yang berwenang. Dalam konteks hukum internasional, legalisasi di gunakan untuk mengakui keabsahan dokumen yang di terbitkan di negara lain. Dalam konteks Indonesia, legalisasi sering di gunakan untuk mengakui keabsahan dokumen yang di terbitkan di negara lain sebelum di gunakan di Indonesia.
Sehingga dalam proses legalisasi, dokumen atau sertifikat akan di periksa oleh pejabat yang berwenang, dan ditandatangani atau di tandai dengan segel resmi. Legalisasi dapat di lakukan oleh Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia di negara asal dokumen, atau oleh Kementerian Luar Negeri di Indonesia. Setelah dokumen di lakukan legalisasi, dokumen tersebut akan di anggap sah dan di akui secara resmi di Indonesia.
Jenis-jenis Legalisasi | Persyaratan Legalisasi
Di Indonesia, terdapat dua jenis legalisasi yang umum di lakukan, yaitu legalisasi oleh Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia di negara asal dokumen, dan legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri di Indonesia.
Legalisasi oleh Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia di Negara Asal Dokumen
Legalisasi oleh Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia di negara asal dokumen biasanya di lakukan untuk dokumen yang di terbitkan di negara asal pemilik dokumen, seperti dokumen kelahiran, nikah, dan kematian. Prosedur legalisasi oleh Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia di negara asal dokumen dapat berbeda-beda tergantung pada negara asal dan jenis dokumen.
Legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri di Indonesia
Legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri di Indonesia biasanya dilakukan untuk dokumen yang diterbitkan di negara lain dan akan di gunakan di Indonesia, seperti dokumen pendidikan, sertifikat kesehatan, dan dokumen bisnis. Prosedur legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri di Indonesia juga dapat berbeda-beda tergantung pada jenis dokumen dan lembaga yang menerbitkan dokumen.
Persyaratan Legalisasi
Setiap dokumen yang akan dilakukan legalisasi harus memenuhi persyaratan tertentu agar dapat diakui secara resmi di Indonesia. Selain itu, persyaratan legalisasi dapat berbeda-beda tergantung pada jenis dokumen, negara asal dokumen, dan lembaga yang menerbitkan dokumen.
Persyaratan Umum | Persyaratan Legalisasi
Selanjutnya, Persyaratan umum yang harus di penuhi untuk melakukan legalisasi adalah:
- Dokumen asli dan salinan dokumen harus di siapkan.
- Dokumen harus di tandatangani atau di tandai dengan segel resmi oleh pejabat yang berwenang di negara asal dokumen.
- Dokumen harus di terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi jika dokumen tersebut dalam bahasa asing.
Persyaratan Khusus | Persyaratan Legalisasi
Persyaratan khusus dapat berbeda-beda tergantung pada jenis dokumen dan lembaga yang menerbitkan dokumen. Berikut adalah beberapa persyaratan khusus yang mungkin diperlukan:
- Dokumen pendidikan harus di sertai dengan transkrip nilai.
- Dokumen kesehatan harus di keluarkan oleh lembaga medis yang di akui.
- Dokumen bisnis harus di sertai dengan surat izin usaha atau dokumen pendukung lainnya.
Prosedur Legalisasi
Prosedur legalisasi dapat berbeda-beda tergantung pada jenis dokumen, negara asal dokumen, dan lembaga yang menerbitkan dokumen. Namun, secara umum, prosedur legalisasi meliputi tahapan berikut:
Langkah 1: Verifikasi Dokumen
Langkah pertama dalam proses legalisasi adalah verifikasi dokumen oleh pejabat yang berwenang di negara asal dokumen, seperti Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia. Pejabat akan memeriksa keabsahan dokumen dan menandatangani atau menandai dokumen dengan segel resmi jika dokumen di nyatakan sah.
Langkah 2: Legalisasi oleh Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia
Setelah dokumen di verifikasi, dokumen harus di lakukan legalisasi oleh Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia di negara asal dokumen. Prosedur legalisasi oleh Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia dapat berbeda-beda tergantung pada jenis dokumen dan negara asal dokumen.
Langkah 3: Legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri di Indonesia
Setelah dokumen di lakukan legalisasi oleh Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia, dokumen harus di lakukan legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri di Indonesia. Prosedur legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri di Indonesia juga dapat berbeda-beda tergantung pada jenis dokumen dan lembaga yang menerbitkan dokumen.
Biaya Legalisasi | Persyaratan Legalisasi
Biaya legalisasi dapat berbeda-beda tergantung pada jenis dokumen dan lembaga yang menerbitkan dokumen. Selain itu, biaya legalisasi oleh Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia biasanya lebih murah daripada biaya legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri di Indonesia.
Kesimpulan | Persyaratan Legalisasi
Legalisasi adalah proses pengesahan dokumen oleh pejabat atau lembaga yang berwenang. Sehingga dalam konteks Indonesia, legalisasi sering di gunakan untuk mengakui keabsahan dokumen yang di terbitkan di negara lain sebelum di gunakan di Indonesia. Setiap dokumen yang akan di lakukan legalisasi harus memenuhi persyaratan tertentu agar dapat di akui secara resmi di Indonesia. Persyaratan legalisasi dapat berbeda-beda tergantung pada jenis dokumen, negara asal dokumen, dan lembaga yang menerbitkan dokumen. Prosedur legalisasi juga dapat berbeda-beda tergantung pada jenis dokumen, negara asal dokumen, dan lembaga yang menerbitkan dokumen. Biaya legalisasi dapat berbeda-beda tergantung pada jenis dokumen dan lembaga yang menerbitkan dokumen.
Bagaimana caranya Persyaratan Legalisasi?
Cara kirim bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.
Garansi Jasa Penerjemah dan Legalisasi Dokumen yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :
- Kecepatan dan ketepatan waktu proses
- Selanjutnya, Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
- Selanjutnya, Terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
- Kemudian, Uang akan di kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups