Persyaratan kartu identitas anak kia – Pemerintah dalam rangka mendorong peningkatan pendapatan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik untuk anak, maka dilakukan pemberian identitas kependudukan pada anak.
PERSYARATAN DAN PROSEDUR PEMBAGIAN HARTA WARISAN
Persyaratan kartu identitas anak kia
Hal ini menjadi salah satu alasan konsiderans diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2/2016 Tentang Kartu Identitas Anak. Permendagri; KIA merupakan aturan lanjutan mengenai penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) yang di atur dalam peraturan presiden No. 96/2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil (Perpres 96/2018).
Dalam permendagri KIA sesuai hasil penelusuran penulis tidak ada pasal secara eksplisit yang menerangkan bahwa setiap anak wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) ataupun orang tua wajib mengajukan permohonan penerbitan KIA untuk anaknya. Permendagri KIA juga tidak mengatur sanksi bagi orang tua yang tidak mengajukan permohonan KIA untuk anaknya.
Akan tetapi, peraturan ini diterbitkan seaabagai bentuk kewajiban pemerintah untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduknya yang berlaku secara nasional, juga kepentingan perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak tersendiri.
KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Unit Pelaksana Tekhnis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Adapun tujuan dari diterbitkannya KIA; bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta pemenuhan hak konstitusional warga Negara.
Pada dasarnya, penerbitan KIA ini dibagi menjadi 2 (dua) yaitu, antara lain:
- KIA bagi anak warga Negara Indonesia; dan
- KIA bagi anak penduduk orang asing yang memiliki izin timggal tetap yang berumur kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
Persyaratan membuat KIA
Syarat yang diperlukan untuk WNI antara lain sebagai berikut:
- Photo copy kartu keluarga (KK) asli orang tua atau wali
- Photo copy kartu tanda penduduk (KTP) asli kedua orang tua atau wali
- Photo copy kutipan akte kelahiran dan menunjukkan kutipan aslinya.
Syarat – syarat di atas apa bila anak berumur kurang dari 5 (lima) tahun yang sudah memilik akte kelahiran dan belum memiliki KIA
Sedangkan anak yang berumur dari 5 (lima) tahun sampai dengan 17 tahun dan belum menikah, syaratnya sebagai berikut:
- Kartu Keluarga asli orang tua atau wali
- Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) asli orang tua atau wali
- Photo copy kutipan akte kelahiran dan menunjukkan akte kelahiran yang aslli
- Pas photo anak yang berwarna ukuran 2×3 masin – masing sebanyak dua lembar.
Jika semua persyaratan sudah lengkap, pemohon atau orang tua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Adapun masa berlaku KIA tersebut. Untuk anak yang kurang 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 (lima) tahun. Sedangkan untuk anak berumur 5 tahun ke atas adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu (1) hari.