Persyaratan Foto SKCK

Introduction

Foto SKCK merupakan salah satu dokumen penting yang digunakan untuk keperluan perizinan atau pendaftaran di Indonesia. SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Foto SKCK ini menunjukkan identitas diri seseorang dan menunjukkan apakah orang tersebut memiliki catatan kriminal atau tidak. Oleh karena itu, foto SKCK merupakan bagian penting dari proses perizinan dan pendaftaran di Indonesia. Artikel ini akan membahas persyaratan foto SKCK.

Persyaratan Foto SKCK

1. Wajah harus terlihat jelas dan tidak terhalang oleh rambut atau aksesori seperti kaca mata atau topi.2. Foto harus berwarna dan diambil dengan latar belakang putih atau biru muda.3. Ukuran foto harus 4×6 cm.4. Foto harus diambil dalam posisi tegak.5. Mata harus terbuka dan tidak boleh menutup saat pengambilan foto.6. Tidak ada ekspresi wajah yang aneh, seperti tersenyum atau memunculkan gigi.7. Foto harus diambil dalam jarak yang cukup jauh, sehingga seluruh wajah terlihat jelas.8. Foto harus diambil dengan baju atau atasan berwarna terang dan polos.9. Tidak boleh mengenakan aksesori seperti kalung atau anting-anting.10. Tidak boleh menggunakan filter atau efek pada foto.

  Tempat Membuat SKCK Jakarta Timur

Pendaftaran Foto SKCK Online

Pendaftaran Foto SKCK online dilakukan melalui situs web resmi Polri. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar:1. Buka situs web resmi Polri dan klik “Pendaftaran SKCK Online”.2. Isi formulir pendaftaran dan upload foto SKCK.3. Lakukan pembayaran biaya pendaftaran.4. Tunggu konfirmasi dari Polri melalui email atau pesan teks.5. Setelah konfirmasi, ambil SKCK dari kantor polisi terdekat.

Persyaratan Foto SKCK untuk Warga Negara Asing

Warga negara asing yang akan membuat SKCK di Indonesia juga harus mematuhi persyaratan tertentu. Berikut adalah persyaratan foto SKCK untuk warga negara asing:1. Foto harus berwarna dan diambil di depan latar belakang putih atau biru muda.2. Ukuran foto harus 4×6 cm.3. Foto harus diambil dalam posisi tegak.4. Tidak mengenakan aksesori seperti kacamata atau topi yang dapat menutupi wajah.5. Ekspresi wajah harus netral dan tidak tersenyum.6. Tidak boleh mengenakan aksesori seperti kalung atau anting-anting.

Kesimpulan

Foto SKCK merupakan dokumen penting yang digunakan untuk keperluan perizinan atau pendaftaran di Indonesia. Persyaratan foto SKCK termasuk wajah harus terlihat jelas, foto berwarna dengan latar belakang putih atau biru muda, ukuran foto 4×6 cm, foto diambil dalam posisi tegak, mata terbuka, tidak tersenyum, tidak mengenakan aksesori, jarak pengambilan foto yang cukup jauh, dan tidak menggunakan filter atau efek pada foto. Pendaftaran Foto SKCK online dapat dilakukan melalui situs web resmi Polri, dan warga negara asing juga harus mematuhi persyaratan tertentu untuk membuat SKCK di Indonesia.

  SKCK Restabes Bandung
admin