PERSYARATAN DAN PROSEDUR PERKARA PRODEO

Adi

Updated on:

PERSYARATAN DAN PROSEDUR PERKARA PRODEO
Direktur Utama Jangkar Goups

Penulis kali ini akan membahas persyaratan dan prosedur perkara Prodeo. Beberapa proses prosedur perkara secara Prodeo di Pengadilan Agama antara lain:

 

LUKMAN AZIS SH PERSYARATAN DAN PROSEDUR PERKARA PRODEO

 

Persyaratan berperkara di pengadilan agama

1. Penggugat atau pemohon mengajukan permohonan perkara secara prodeo bersamaan dengan surat gugatan atau permohonan baik secara tertulis maupun lisan
2. Apabila Tergugat atau Termohon selain perkara dalam perkara bidang perkawinan juga mengajukan permohonan berperkara secara prodeo, maka permohonan tersebut disampaikan pada waktu menyampaikan jawaban atas gugatan penggugat atau pemohon
3. Majelis Hakim yang telah ditunjuk oleh ketua Pengadilan Agama untuk menangani perkara tersebut membuat Putusan Sela tentang dikabulkan atau tidak dikabulkannya permohonan berperkara secara Prodeo setelah sebelumnya memberikan kesempatan kepada pihak lawan untuk menanggapi permohonan tersebut.
4. Dalam hal permohonan berperkara secara Prodeo tidak dikabulkan, penggugat atau pemohon diperintahkan membayar panjar perkara dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah di jatuhkannya Putusan Sela yang jika tidak di penuhi maka gugatan atau permohonan tersebut di coret dari daftar perkara.

 

prodeo kurniati yusdono

 

Persyaratan dan prosedur perkara Prodeo

Adapun persyaratan dari pada perkara prodeo sebagai berikut:
a. Mengajukan permohonan berperkara secara Cuma-Cuma (Prodeo) baik tertulis maupun secara lisan
b. Permohonan tersebut di lampiri Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa atau Lurah yang di ketahui oleh Camat.
c. Surat Ketengan Tidak Mampu tersebut di keluarkan oleh Kepala Desa atau Lurah yang menyatakan bahwa benar pemohon tidak mampu membayar biaya perkara dan atau bukti lainnya tentang ketidakmampuannya.
d. Jika semua dokumen telah di lengkapi, pemohon atau penggugat dapat mengajukan atau mendaftarkan ke Pengadilan Agama, dalam hal sidang pengadilan bisa mencapai 10 (sepuluhkali) sidang, dan setelah 14 (empat belas) hari setelah putusan di bacakan, penggugat atau pemohon menunggu putusan sampai dengan 7 (tujuh) hari kedepan, jika para pihak tidak melakukan upaya hukum banding maka putusan di anggap inkrah dan berkekuatan hukum tetap.

 

proses banding prodeo kurniati yusdono

 

Proses Banding

Akan tetapi jika salah satu pihak melakukan upaya Hukum atau banding maka perkara dapat di lanjutkan dengan proses Banding.

Dalam proses banding sendiri, berperkara secara prodeo pada tingkat banding terdapat 5 (lima) prosedur yang harus di lewati oleh pemohon banding antara lain:

 

LUKMAN AZIS SH MH PERKARA PRODEO

 

1. Permohonan berperkara secara prodeo di ajukan secara lisan atau tertulis kepada pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan di bacakan atau di beritahukan
2. Majelis Hakim Pengadilan Agama memeriksa berkas permohonan berperkara secara Cuma-Cuma yang kemudian di tuangkan dalam berita acara
3. Berita Acara hasil pemeriksaan permohonan berperkara secara prodeo di kirim oleh Pengadilan Agama ke Pengadilan Tinggi Agama bersama bundel A dan salinan putusan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah pemeriksaan selesai
4. Pengadilan Tinggi Agama memeriksa permohonan tersebut dan menjatuhkan putusan yang kemudian di kirim ke Pengadilan asal
5. Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo tidak di kabulkan, maka pemohonan dapat mengajukan banding dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah amar penetapan di beritahukan kepada pemohon dengan membayar banding
6. Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo di tingkat banding di kabulkan, permohonan banding di ajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah amar penetapan di beritahukan kepada pemohon.

 

kasasi prodeo kurniati yusdono

 

Tingkat Kasasi

Sedangkan prosedur berperkara secara prodeo pada tingkat kasasi terdapat 5 (lima) proseS atau langkah antara lain:
1. Permohonan berperkara secara prodeo di ajukan secara liasan maupun secara tertulis kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan di bacakan atau di beritahukan
2. Majelis Hakim Pengadilan Agama memeriksa permohonan berperkara secara prodeo yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara sebagai bahan pertimbangan ditingkat kasasi

3. Berita Acara pemeriksaan permohonan berperkara secara prodeo oleh majelis Hakim Pengadilan Agama tidak termasuk penjatuhan penetapan tentang dikabulkan atau ditolaknya permohonan berperkara secara prodeo
4. Berita hasil pemeriksaan permohonan berperkara secara prodeo dikirim oleh Pengadilan Agama ke Mahkamah Agung bersama Bundel A dan Bundel B
5. Majelis Hakim tingkat kasasi memeriksa secara bersamaan permohonan berperkara secara prodeo dengan pemeriksaan pokok perkara yang dituangkan dalam putusan akhir.

 

LUKMAN AZIS SH MH PROSES KASASI PERKARA PRODEO

PT.Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor