Penulis kali ini akan membahas persyaratan dan prosedur perkara Prodeo. Beberapa proses prosedur perkara secara Prodeo di Pengadilan Agama antara lain:
Persyaratan berperkara di pengadilan agama
1. Penggugat atau pemohon mengajukan permohonan perkara secara prodeo bersamaan dengan surat gugatan atau permohonan baik secara tertulis maupun lisan
2. Apabila Tergugat atau Termohon selain perkara dalam perkara bidang perkawinan juga mengajukan permohonan berperkara secara prodeo, maka permohonan tersebut disampaikan pada waktu menyampaikan jawaban atas gugatan penggugat atau pemohon
3. Majelis Hakim yang telah ditunjuk oleh ketua Pengadilan Agama untuk menangani perkara tersebut membuat Putusan Sela tentang dikabulkan atau tidak dikabulkannya permohonan berperkara secara Prodeo setelah sebelumnya memberikan kesempatan kepada pihak lawan untuk menanggapi permohonan tersebut.
4. Dalam hal permohonan berperkara secara Prodeo tidak dikabulkan, penggugat atau pemohon diperintahkan membayar panjar perkara dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah dijatuhkannya Putusan Sela yang jika tidak dipenuhi maka gugatan atau permohonan tersebut dicoret dari daftar perkara.
Persyaratan dan prosedur perkara Prodeo
Adapun persyaratan dari pada perkara prodeo sebagai berikut:
a. Mengajukan permohonan berperkara secara Cuma-Cuma (Prodeo) baik tertulis maupun secara lisan
b. Permohonan tersebut dilampiri Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa atau Lurah yang diketahui oleh Camat.
c. Surat Ketengan Tidak Mampu tersebut dikeluarkan oleh Kepala Desa atau Lurah yang menyatakan bahwa benar pemohon tidak mampu membayar biaya perkara dan atau bukti lainnya tentang ketidakmampuannya.
d. Jika semua dokumen telah dilengkapi, pemohon atau penggugat dapat mengajukan atau mendaftarkan ke Pengadilan Agama, dalam hal sidang pengadilan bisa mencapai 10 (sepuluhkali) sidang, dan setelah 14 (empat belas) hari setelah putusan dibacakan, penggugat atau pemohon menunggu putusan sampai dengan 7 (tujuh) hari kedepan, jika para pihak tidak melakukan upaya hukum banding maka putusan dianggap inkrah dan berkekuatan hukum tetap.
Proses Banding
Akan tetapi jika salah satu pihak melakukan upaya Hukum atau banding maka perkara dapat dilanjutkan dengan proses Banding.
Dalam proses banding sendiri, berperkara secara prodeo pada tingkat banding terdapat 5 (lima) prosedur yang harus dilewati oleh pemohon banding antara lain:
1. Permohonan berperkara secara prodeo diajukan secara lisan atau tertulis kepada pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan
2. Majelis Hakim Pengadilan Agama memeriksa berkas permohonan berperkara secara Cuma-Cuma yang kemudian dituangkan dalam berita acara
3. Berita Acara hasil pemeriksaan permohonan berperkara secara prodeo dikirim oleh Pengadilan Agama ke Pengadilan Tinggi Agama bersama bundel A dan salinan putusan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah pemeriksaan selesai
4. Pengadilan Tinggi Agama memeriksa permohonan tersebut dan menjatuhkan putusan yang kemudian dikirim ke Pengadilan asal
5. Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo tidak dikabulkan, maka pemohonan dapat mengajukan banding dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah amar penetapan diberitahukan kepada pemohon dengan membayar banding
6. Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo ditingkat banding dikabulkan, permohonan banding diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah amar penetapan diberitahukan kepada pemohon.
Tingkat Kasasi
Sedangkan prosedur berperkara secara prodeo pada tingkat kasasi terdapat 5 (lima) proseS atau langkah antara lain:
1. Permohonan berperkara secara prodeo diajukan secara liasan maupun secara tertulis kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan
2. Majelis Hakim Pengadilan Agama memeriksa permohonan berperkara secara prodeo yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara sebagai bahan pertimbangan ditingkat kasasi
3. Berita Acara pemeriksaan permohonan berperkara secara prodeo oleh majelis Hakim Pengadilan Agama tidak termasuk penjatuhan penetapan tentang dikabulkan atau ditolaknya permohonan berperkara secara prodeo
4. Berita hasil pemeriksaan permohonan berperkara secara prodeo dikirim oleh Pengadilan Agama ke Mahkamah Agung bersama Bundel A dan Bundel B
5. Majelis Hakim tingkat kasasi memeriksa secara bersamaan permohonan berperkara secara prodeo dengan pemeriksaan pokok perkara yang dituangkan dalam putusan akhir.