PERSYARATAN CBA ATAU PKB UNTUK SIUPPAK

persyaratan cba atau pkb untuk siuppak

Kewajiban perusahaan pengirim tenaga pelaut ke luar negeri diwajibkan untuk membuat CBA (Collective Bargaining Agreement) atau bisa juga disebut dengan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) sebagai syarat mutlak untuk mengurus SIUPPAK (Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal) di kementrian perhubungan. Adapun persyaratan cba atau persyaratan pkb untuk siuppak adalah : Persyaratan CBA atau PKB …

Read more