Persyaratan Buat SKCK Polsek

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen penting yang dikeluarkan oleh kepolisian dan dibutuhkan dalam berbagai kepentingan seperti melamar kerja, membuat paspor, atau mengurus perizinan. Bagi Anda yang ingin membuat SKCK di Polsek, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi.

KTP Asli dan Fotokopi

Anda harus membawa KTP asli dan fotokopi saat mengurus SKCK di Polsek. Pastikan fotokopi KTP yang dibawa sudah diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) karena fotokopi KTP yang diterbitkan oleh instansi lain tidak akan diterima.

Surat Pengantar

Anda juga harus membawa surat pengantar dari lembaga yang membutuhkan SKCK tersebut seperti perusahaan atau instansi pemerintah. Pastikan surat pengantar tersebut memiliki kop surat resmi dan mencantumkan alasan Anda memerlukan SKCK.

Fotokopi NPWP

Fotokopi NPWP juga harus dibawa saat mengurus SKCK di Polsek. Pastikan fotokopi NPWP yang dibawa masih berlaku dan sesuai dengan data di KTP.

  Apakah Buat SKCK Bisa Diwakilkan

Pas Foto Terbaru

Pas foto terbaru dengan latar belakang merah dan ukuran 4×6 juga harus dipersiapkan. Pastikan pas foto yang dibawa masih terlihat jelas dan sesuai dengan kriteria yang disebutkan.

Biaya Administrasi

Terakhir, Anda harus membayar biaya administrasi yang ditentukan oleh Polsek setempat. Pastikan Anda mengetahui jumlah biaya yang harus dibayarkan agar tidak terjadi kebingungan saat mengurus SKCK.

Conclusion

Dengan memenuhi persyaratan di atas, Anda dapat mengurus SKCK di Polsek dengan mudah dan cepat. Pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen dan memahami apa yang harus dilakukan agar tidak terjadi kendala saat mengurus SKCK. Selamat mencoba!

admin