Persyaratan Buat Nikah 2023 Panduan Lengkap

Akhmad Fauzi

Updated on:

Direktur Utama Jangkar Goups

Persyaratan Nikah di Indonesia 2023: Persyaratan Buat Nikah 2023

Persyaratan Buat Nikah 2023 – Menikah merupakan momen sakral dan penting dalam kehidupan seseorang. Di Indonesia, proses pernikahan diatur oleh hukum dan agama, sehingga memahami persyaratannya sangat krusial untuk kelancaran prosesi tersebut. Artikel ini akan menjelaskan persyaratan nikah di Indonesia tahun 2023, baik persyaratan umum maupun perbedaannya berdasarkan agama dan tempat pelaksanaan pernikahan.

Persyaratan Umum Pernikahan di Indonesia

Secara umum, persyaratan pernikahan di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan peraturan pelaksanaannya. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan keabsahan dan validitas pernikahan, melindungi hak-hak kedua mempelai, dan menjaga ketertiban administrasi kependudukan.

DAFTAR ISI

Persyaratan Administrasi Pernikahan di Indonesia

Berikut tabel yang merangkum persyaratan administrasi pernikahan di Indonesia. Dokumen-dokumen ini perlu dipersiapkan dengan lengkap dan akurat untuk mempermudah proses pendaftaran dan pelaksanaan pernikahan.

Dokumen Jumlah Tempat Pengurusan Keterangan
Surat Pengantar dari RT/RW 1 (masing-masing calon mempelai) RT/RW setempat Menyatakan calon mempelai berdomisili di wilayah tersebut.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) 1 (masing-masing calon mempelai) Polisi terdekat Menyatakan calon mempelai tidak memiliki catatan kriminal.
Surat Keterangan Sehat dari Dokter 1 (masing-masing calon mempelai) Puskesmas/Rumah Sakit Menyatakan calon mempelai dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Fotocopy KTP dan KK masing-masing 1 lembar Dapat diurus sendiri Sebagai identitas diri dan keluarga.
Akta Kelahiran 1 (masing-masing calon mempelai) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sebagai bukti identitas diri.
Surat Izin Orang Tua/Wali 1 (masing-masing calon mempelai) Dibuat sendiri Persetujuan dari orang tua/wali.

Perbedaan Persyaratan Nikah Antar Agama

Persyaratan nikah bagi pasangan beda agama di Indonesia diatur berdasarkan agama masing-masing. Pasangan tersebut harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh agama dan negara. Hal ini meliputi persyaratan administrasi, persyaratan keagamaan (seperti surat keterangan dari pemimpin agama), dan kemungkinan adanya persyaratan tambahan sesuai dengan ketentuan masing-masing agama.

Perbedaan Persyaratan Nikah di KUA dan di Luar KUA

Pernikahan di KUA umumnya lebih sederhana dan mengikuti prosedur administratif yang telah ditetapkan. Sementara itu, pernikahan di luar KUA, seperti di gereja atau masjid, memerlukan pencatatan sipil di KUA setelah upacara keagamaan selesai. Dokumen yang diperlukan pada dasarnya sama, namun prosedur dan tempat pendaftarannya berbeda.

Contoh Kasus dan Solusi Permasalahan Persyaratan Nikah

Salah satu permasalahan umum adalah keterlambatan pengurusan dokumen. Solusi yang tepat adalah merencanakan pernikahan jauh-jauh hari dan mengurus dokumen secara bersamaan. Permasalahan lain mungkin muncul jika salah satu pihak memiliki masalah administrasi kependudukan, seperti akta kelahiran yang belum terdaftar. Solusi yang tepat adalah segera melengkapi dokumen kependudukan tersebut sebelum memulai proses pendaftaran nikah.

Peroleh akses Contoh Undangan Orang Tua Pernikahan ke bahan spesial yang lainnya.

Usia Minimal Menikah

Membahas usia minimal menikah di Indonesia penting untuk memahami hak-hak anak dan perlindungan terhadap pernikahan dini. Peraturan perundang-undangan terkait hal ini bertujuan untuk memastikan setiap individu telah mencapai kematangan fisik, psikis, dan sosial sebelum memasuki ikatan pernikahan.

  Bimbingan Sebelum Menikah Persiapan Menuju Rumah Tangga Bahagia

Ketahui seputar bagaimana Sebab Putusnya Perkawinan dapat menyediakan solusi terbaik untuk masalah Anda.

Usia Minimal Menikah di Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, usia minimal menikah bagi perempuan adalah 19 tahun dan laki-laki 19 tahun. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi anak dari pernikahan dini dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk menyelesaikan pendidikan dan mengembangkan diri sebelum bertanggung jawab atas keluarga.

Konsekuensi Hukum Menikah di Bawah Umur

Menikah di bawah umur memiliki konsekuensi hukum yang serius. Pernikahan tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum, dan pihak-pihak yang terlibat dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses pembatalan pernikahan dapat diajukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk orang tua atau pihak berwenang.

Dispensasi Nikah dan Syaratnya

Meskipun usia minimal menikah telah ditetapkan, terdapat pengecualian berupa dispensasi nikah. Dispensasi nikah dapat diberikan oleh Pengadilan Agama jika terdapat alasan yang kuat dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Persyaratan tersebut biasanya meliputi bukti keadaan mendesak, seperti kehamilan di luar nikah atau alasan-alasan lain yang dipertimbangkan oleh pengadilan.

  • Permohonan dispensasi nikah diajukan oleh calon mempelai atau wali.
  • Terdapat bukti yang kuat mengenai alasan permohonan dispensasi.
  • Proses peradilan dilakukan untuk memastikan keabsahan permohonan.

Dampak Sosial dan Kesehatan Pernikahan di Bawah Umur

Pernikahan di bawah umur memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap kesehatan dan kesejahteraan sosial. Dari sisi kesehatan, perempuan yang menikah muda berisiko tinggi mengalami komplikasi kehamilan dan persalinan, bahkan kematian. Secara sosial, pernikahan dini dapat menghambat pendidikan dan peluang ekonomi bagi anak-anak, serta meningkatkan risiko kemiskinan dan kekerasan dalam rumah tangga.

Pendapat Ahli Mengenai Pentingnya Batasan Usia Minimal Menikah

“Membatasi usia minimal menikah sangat penting untuk melindungi hak-hak anak dan memastikan mereka memiliki kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal sebelum memasuki tanggung jawab pernikahan. Pernikahan dini dapat berdampak buruk pada kesehatan fisik dan mental, pendidikan, serta kesejahteraan sosial anak-anak.” – (Contoh kutipan dari pakar kesehatan atau sosiologi, nama dan afiliasi perlu diganti dengan sumber yang kredibel)

Syarat Kesehatan Calon Pengantin

Menikah merupakan langkah besar dalam kehidupan, dan kesehatan merupakan salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan sebelum memasuki jenjang pernikahan. Pemeriksaan kesehatan pra-nikah bukan sekadar formalitas, melainkan langkah proaktif untuk memastikan kesehatan baik calon pengantin maupun calon keturunan. Dengan memahami persyaratan kesehatan dan menjalani pemeriksaan yang tepat, pasangan dapat meminimalisir risiko masalah kesehatan di masa mendatang.

Persyaratan Kesehatan Calon Pengantin

Persyaratan kesehatan calon pengantin bervariasi, namun umumnya mencakup pemeriksaan untuk mendeteksi penyakit menular seksual, penyakit kronis, dan kondisi kesehatan lainnya yang dapat memengaruhi kehamilan dan kesehatan reproduksi. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan gambaran menyeluruh tentang kondisi kesehatan masing-masing calon pengantin sebelum memutuskan untuk menikah.

Penyakit atau Kondisi Kesehatan yang Menjadi Kendala

Beberapa penyakit atau kondisi kesehatan dapat menjadi kendala dalam proses pernikahan, terutama jika berpotensi menular atau berdampak pada kesehatan reproduksi. Kondisi ini perlu diidentifikasi dan ditangani sebelum pernikahan untuk meminimalisir risiko komplikasi.

  • Penyakit Menular Seksual (PMS): seperti sifilis, gonore, klamidia, dan HIV/AIDS.
  • Penyakit Kronis: seperti diabetes melitus, hipertensi, penyakit jantung, dan gangguan tiroid.
  • Gangguan Genetik: yang dapat diturunkan kepada anak, seperti talasemia dan hemofilia.
  • Gangguan Kesehatan Mental: seperti depresi dan kecemasan berat yang dapat memengaruhi kehidupan pernikahan.
  • Kondisi Kesehatan Reproduksi: seperti infertilitas dan endometriosis.

Prosedur Pemeriksaan Kesehatan Pra-Nikah yang Direkomendasikan

Prosedur pemeriksaan kesehatan pra-nikah umumnya meliputi pemeriksaan fisik, pemeriksaan laboratorium (darah dan urine), dan konsultasi dengan dokter. Pemeriksaan laboratorium akan mendeteksi adanya infeksi atau penyakit tertentu. Konsultasi dokter bertujuan untuk membahas riwayat kesehatan, melakukan pemeriksaan fisik, dan memberikan saran atau pengobatan jika diperlukan.

Perbandingan Persyaratan Kesehatan Pra-Nikah di Beberapa Kota Besar di Indonesia

Persyaratan kesehatan pra-nikah dapat sedikit bervariasi antar kota, tergantung kebijakan daerah masing-masing. Namun, secara umum pemeriksaan yang dilakukan relatif sama.

Data tambahan tentang Contoh Surat Perjanjian Pra Nikah Tanpa Notaris tersedia untuk memberi Anda pandangan lainnya.

Kota Pemeriksaan Wajib Biaya Perkiraan Catatan
Jakarta Pemeriksaan fisik, darah, urine, tes HIV Rp 500.000 – Rp 1.000.000 Biaya dapat bervariasi tergantung fasilitas kesehatan
Bandung Pemeriksaan fisik, darah, urine, tes Hepatitis B Rp 400.000 – Rp 800.000 Beberapa puskesmas menyediakan layanan dengan biaya lebih terjangkau
Surabaya Pemeriksaan fisik, darah, urine, tes sifilis Rp 350.000 – Rp 700.000 Konsultasi dengan dokter spesialis kandungan disarankan
Medan Pemeriksaan fisik, darah, urine, tes HIV, Hepatitis B Rp 600.000 – Rp 1.200.000 Biaya dapat berbeda tergantung rumah sakit atau klinik
  Perkawinan Campuran Jurnal Kajian Komprehensif

Ilustrasi Pentingnya Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Menikah

Bayangkan pasangan yang merencanakan kehamilan setelah menikah. Sang istri menderita penyakit kronis seperti diabetes yang tidak terkontrol. Kondisi ini dapat meningkatkan risiko komplikasi kehamilan, seperti preeklampsia, diabetes gestasional, dan bayi lahir dengan berat badan rendah. Dengan pemeriksaan pra-nikah, kondisi tersebut dapat terdeteksi dan ditangani lebih awal, sehingga risiko komplikasi dapat diminimalisir. Begitu pula jika salah satu pasangan mengidap penyakit menular seksual, pemeriksaan ini dapat mencegah penularan kepada pasangan dan menghindari potensi komplikasi serius bagi kesehatan reproduksi.

Untuk pemaparan dalam tema berbeda seperti Perjanjian Pernikahan Dalam Islam, silakan mengakses Perjanjian Pernikahan Dalam Islam yang tersedia.

Contoh lain, jika salah satu pasangan memiliki riwayat penyakit genetik, pemeriksaan pra-nikah dapat membantu mengidentifikasi risiko penularan kepada anak. Hal ini memungkinkan pasangan untuk mempertimbangkan opsi-opsi lain, seperti konseling genetik, untuk merencanakan kehamilan dengan lebih bijak.

Persyaratan Dokumen Nikah

Mempelai yang akan menikah di Indonesia tahun 2023 perlu mempersiapkan berbagai dokumen penting untuk proses administrasi pernikahan. Kelengkapan dokumen ini sangat krusial untuk memastikan kelancaran prosesi pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Berikut penjelasan detail mengenai persyaratan dokumen nikah dan panduan pengurusan yang perlu diperhatikan.

Eksplorasi kelebihan dari penerimaan Peraturan Pernikahan Terbaru dalam strategi bisnis Anda.

Daftar Dokumen Nikah yang Diperlukan

Dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk menikah di Indonesia umumnya sama, namun bisa saja ada penambahan persyaratan dari KUA setempat. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk mengkonfirmasi langsung ke KUA tempat pernikahan akan dilaksanakan. Berikut daftar umum dokumen yang biasanya diperlukan:

  • Surat Pengantar dari RT/RW: Surat ini menerangkan bahwa calon pengantin berdomisili di wilayah tersebut dan dikenal baik oleh masyarakat setempat.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK): SKCK dari Kepolisian setempat sebagai bukti bahwa calon pengantin tidak memiliki catatan kriminal.
  • Kartu Keluarga (KK): KK yang masih berlaku dan mencantumkan nama calon pengantin.
  • Akta Kelahiran: Dokumen resmi yang membuktikan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran calon pengantin.
  • Kutipan Akta Nikah Orang Tua (Jika Orang Tua Sudah Menikah): Dokumen ini dibutuhkan untuk menelusuri silsilah keluarga.
  • Surat Keterangan Belum Menikah: Surat ini dikeluarkan oleh kelurahan atau desa setempat dan menyatakan bahwa calon pengantin belum pernah menikah sebelumnya. Hal ini penting terutama untuk memastikan tidak adanya pernikahan ganda.
  • Pas Foto: Pas foto terbaru ukuran 4×6 dan 3×4 dengan latar belakang merah.
  • Fotocopy KTP: Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon pengantin.
  • Surat Izin Orang Tua/Wali (Jika Berlaku): Surat izin dari orang tua atau wali diperlukan jika calon pengantin masih di bawah umur atau belum memiliki pekerjaan tetap.
  • Bukti Pembayaran Biaya Administrasi: Pembayaran biaya administrasi pernikahan di KUA setempat. Besaran biaya ini bervariasi tergantung kebijakan KUA.

Prosedur Pengurusan dan Legalisasi Dokumen

Pengurusan dokumen nikah umumnya dilakukan di kantor kelurahan/desa, kantor polisi, dan KUA. Beberapa dokumen, seperti akta kelahiran, mungkin perlu dilegalisasi di instansi terkait. Proses legalisasi biasanya melibatkan verifikasi dan penandatanganan dokumen oleh pejabat berwenang. Sebaiknya, calon pengantin mempersiapkan dokumen dengan cukup waktu, mempertimbangkan potensi kendala administrasi dan antrean di instansi terkait.

Contoh Format Surat Keterangan dari Pihak Terkait

Berikut contoh format Surat Keterangan Belum Menikah yang dapat dimodifikasi sesuai kebutuhan:

SURAT KETERANGAN
Nomor : …
Yang bertanda tangan di bawah ini, Lurah … Kecamatan … Kabupaten/Kota …, menerangkan dengan sebenarnya bahwa :
Nama : …
NIK : …
Tempat/Tgl Lahir : …
Alamat : …
Sampai saat ini belum pernah melangsungkan pernikahan.
Surat keterangan ini dibuat untuk melengkapi persyaratan pernikahan.
Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
……………………………….
(Nama dan Tanda Tangan Lurah)

Panduan Langkah Demi Langkah Melengkapi Persyaratan Dokumen Pernikahan

  1. Kumpulkan semua dokumen yang dibutuhkan berdasarkan daftar di atas. Pastikan semua dokumen dalam keadaan lengkap dan valid.
  2. Urus surat pengantar dari RT/RW dan SKCK di kantor polisi setempat.
  3. Urus surat keterangan belum menikah di kelurahan/desa tempat tinggal.
  4. Jika diperlukan, legalisasi dokumen-dokumen tertentu di instansi yang berwenang.
  5. Siapkan pas foto dan fotokopi KTP.
  6. Serahkan semua dokumen lengkap ke KUA tempat pernikahan akan dilangsungkan.
  7. Bayar biaya administrasi pernikahan di KUA.
  Perkawinan Campuran Pria Indonesia Wanita Asing

Biaya dan Prosedur Pernikahan

Merencanakan pernikahan melibatkan berbagai aspek, termasuk pertimbangan biaya dan prosedur yang perlu dilalui. Memahami rincian ini akan membantu calon pasangan mempersiapkan diri dengan lebih baik dan menghindari kendala di kemudian hari. Artikel ini akan membahas rincian biaya pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan di luar KUA, perbandingan biaya di beberapa kota besar, alur proses pernikahan, simulasi perhitungan biaya, serta tips menghemat biaya tanpa mengurangi nilai sakralnya.

Rincian Biaya Pernikahan di KUA dan di Luar KUA

Biaya pernikahan di KUA relatif lebih terjangkau dibandingkan dengan menikah di gedung atau tempat lain. Biaya di KUA meliputi biaya administrasi dan pengurusan surat nikah. Besarannya bervariasi tergantung kebijakan daerah, namun umumnya berkisar puluhan hingga ratusan ribu rupiah. Sementara itu, menikah di luar KUA akan menambah biaya signifikan, mencakup sewa tempat, katering, dekorasi, dokumentasi, dan lain sebagainya yang totalnya bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah tergantung skala acara.

Perbandingan Biaya Pernikahan di Beberapa Kota Besar

Perbedaan biaya pernikahan antar kota besar di Indonesia cukup signifikan. Faktor-faktor seperti biaya hidup, tingkat permintaan jasa pernikahan, dan ketersediaan vendor berpengaruh besar. Sebagai gambaran umum, kota-kota seperti Jakarta dan Surabaya cenderung memiliki biaya pernikahan yang lebih tinggi dibandingkan dengan kota-kota seperti Yogyakarta atau Medan. Perbedaan ini bisa terlihat jelas pada biaya sewa gedung, katering, dan vendor lainnya. Misalnya, biaya sewa gedung di Jakarta bisa dua kali lipat lebih mahal dibandingkan di Yogyakarta. Begitu pula dengan biaya katering dan dekorasi.

Alur Proses Pernikahan dari Awal Hingga Selesai

Proses pernikahan, baik di KUA maupun di luar KUA, melibatkan beberapa tahapan penting. Secara umum, prosesnya diawali dengan pengurusan administrasi seperti persyaratan dokumen, pengajuan permohonan nikah, hingga pelaksanaan akad nikah dan penerbitan buku nikah. Berikut tahapannya:

  1. Pengumpulan dan pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan nikah.
  2. Pendaftaran dan pengajuan permohonan nikah di KUA.
  3. Proses pencatatan dan verifikasi data oleh petugas KUA.
  4. Pelaksanaan bimbingan perkawinan (bagi yang menikah di KUA).
  5. Pelaksanaan akad nikah.
  6. Penerbitan buku nikah.

Untuk pernikahan di luar KUA, tahapan tambahan meliputi persiapan tempat, vendor, dan berbagai detail acara pernikahan.

Simulasi Perhitungan Biaya Pernikahan, Persyaratan Buat Nikah 2023

Berikut simulasi perhitungan biaya pernikahan, dengan asumsi pernikahan sederhana di kota sedang:

Pos Pengeluaran Estimasi Biaya (Rp)
Biaya KUA 500.000
Sewa Tempat 10.000.000
Katering 15.000.000
Dekorasi 5.000.000
Fotografer/Videografer 7.000.000
Busana Pengantin 5.000.000
Lain-lain (undangan, souvenir, dll) 3.000.000
Total 45.500.000

Perlu diingat bahwa ini hanyalah simulasi dan biaya aktual dapat bervariasi tergantung pilihan dan lokasi.

Tips Menghemat Biaya Pernikahan Tanpa Mengurangi Nilai Sakralnya

Merencanakan pernikahan yang hemat biaya bukan berarti mengurangi nilai sakralnya. Fokuslah pada esensi pernikahan, yaitu ikatan suci antara dua insan. Pilihlah vendor yang sesuai dengan budget, manfaatkan kreativitas untuk dekorasi dan souvenir, dan libatkan keluarga untuk membantu mengurangi pengeluaran. Ingat, kebahagiaan pernikahan bukan diukur dari besarnya biaya yang dikeluarkan, tetapi dari kekuatan ikatan cinta yang terjalin.

Pertanyaan Umum Seputar Persyaratan Nikah 2023

Mempersiapkan pernikahan tentu membutuhkan berbagai persiapan, salah satunya memahami persyaratan nikah yang berlaku. Agar proses pernikahan berjalan lancar, penting untuk memahami berbagai hal terkait persyaratan dan prosedur yang berlaku. Berikut beberapa pertanyaan umum seputar persyaratan nikah di tahun 2023 beserta jawabannya.

Persyaratan Nikah Pasangan Beda Agama di Indonesia

Pernikahan antar pasangan beda agama di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pernikahan hanya dapat dilangsungkan sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. Artinya, pasangan beda agama tidak dapat menikah secara resmi di Indonesia melalui KUA atau catatan sipil. Mereka perlu mencari solusi alternatif sesuai dengan keyakinan masing-masing, misalnya dengan melakukan pernikahan secara agama di tempat ibadah masing-masing, namun secara hukum negara, pernikahan tersebut tidak tercatat secara resmi.

Biaya Pernikahan di KUA

Biaya pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) relatif terjangkau dan diatur oleh pemerintah. Besaran biaya ini bervariasi tergantung pada lokasi dan kebijakan KUA setempat. Namun, secara umum, biaya tersebut mencakup biaya administrasi dan pelayanan pernikahan. Sebaiknya calon pengantin menghubungi KUA setempat untuk mendapatkan informasi terkini mengenai biaya yang berlaku.

Cara Mendapatkan Dispensasi Nikah

Dispensasi nikah diberikan kepada calon pengantin yang belum memenuhi syarat usia minimal untuk menikah, yaitu 19 tahun untuk perempuan dan 21 tahun untuk laki-laki, dengan alasan tertentu yang kuat dan berdasarkan pertimbangan hakim Pengadilan Agama. Prosesnya diawali dengan mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama setempat dengan melengkapi berbagai persyaratan dokumen, seperti akta kelahiran, surat keterangan dari orang tua, dan bukti-bukti yang mendukung permohonan tersebut. Hakim akan melakukan pemeriksaan dan memberikan keputusan.

Prosedur Jika Salah Satu Calon Pengantin Sakit

Jika salah satu calon pengantin sakit dan tidak memungkinkan untuk hadir pada hari pernikahan, maka perlu dilakukan penjadwalan ulang. Pemberitahuan kepada pihak KUA dan pihak terkait lainnya perlu dilakukan secepatnya. Dokumen pendukung berupa surat keterangan dokter yang menjelaskan kondisi kesehatan calon pengantin juga diperlukan sebagai bukti. KUA akan memberikan arahan lebih lanjut terkait penjadwalan ulang pernikahan.

Sumber Informasi Lebih Lanjut Mengenai Persyaratan Nikah

Informasi lengkap dan terbaru mengenai persyaratan nikah dapat diperoleh dari beberapa sumber. Sumber-sumber tersebut meliputi website resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, dan website resmi Pengadilan Agama. Konsultasi langsung dengan petugas KUA juga sangat dianjurkan untuk mendapatkan informasi yang akurat dan sesuai dengan kondisi masing-masing calon pengantin.

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat