Bagi kamu yang sering bepergian keluar negeri, pasti tahu betapa pentingnya memiliki paspor yang masih berlaku. Paspor adalah dokumen resmi yang di perlukan untuk memasuki dan meninggalkan suatu negara. Maka, Masa berlaku paspor punya batas waktu, dan jika sudah habis, kamu harus melakukan perpanjangan paspor sebelum masa berlaku habis pada tahun 2023.
Kawasan Schengen: Semua yang Perlu Anda Ketahui
Masa berlaku paspor Indonesia
Masa berlaku paspor Indonesia adalah 5 tahun dari tanggal di terbitkan. Jadi, jika kamu mendapatkan paspor baru pada tahun 2018, maka masa berlaku paspor kamu akan habis pada tahun 2023. Setelah masa berlaku habis, kamu tidak bisa lagi menggunakan paspor tersebut untuk bepergian ke luar negeri.
Cara mengurus perpanjangan paspor
Untuk mengurus perpanjangan paspor sebelum masa berlaku habis, kamu bisa mengunjungi kantor Imigrasi terdekat di daerah kamu. Namun, sebelum mengunjungi kantor Imigrasi, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang di butuhkan seperti KTP, paspor lama, dan formulir permohonan perpanjangan paspor.
Setelah kamu mengisi formulir permohonan perpanjangan paspor, kamu akan di minta untuk membayar biaya perpanjangan paspor. Biaya perpanjangan paspor tergantung pada jenis paspor yang kamu miliki dan berapa lama masa berlaku yang ingin kamu tambahkan.
Setelah membayar biaya perpanjangan paspor, kamu akan di berikan tanda terima dan jadwal pengambilan paspor baru. Paspor baru akan segera jadi dalam waktu 1-2 minggu setelah proses pengajuan selesai.
Biaya perpanjangan paspor
Biaya perpanjangan paspor tergantung pada jenis paspor yang kamu miliki dan berapa lama masa berlaku yang ingin kamu tambahkan. Berikut adalah daftar biaya perpanjangan paspor yang berlaku saat ini:
- Paspor biasa: Rp355.000 untuk perpanjangan 5 tahun atau Rp655.000 untuk perpanjangan 10 tahun
- Paspor diplomatik: Rp710.000 untuk perpanjangan 5 tahun atau Rp1.310.000 untuk perpanjangan 10 tahun
- Paspor dinas: Rp710.000 untuk perpanjangan 5 tahun atau Rp1.310.000 untuk perpanjangan 10 tahun
Biaya perpanjangan paspor bisa berubah sewaktu-waktu, jadi pastikan kamu mengecek harga terbaru sebelum mengajukan permohonan perpanjangan paspor.
Waktu pengambilan paspor baru
Setelah proses pengajuan selesai dan kamu sudah membayar biaya perpanjangan paspor, kamu akan di berikan tanda terima yang berisi jadwal pengambilan paspor baru. Waktu pengambilan paspor baru biasanya memakan waktu 1-2 minggu setelah proses pengajuan selesai.
Jika kamu membutuhkan paspor dengan segera, kamu bisa mengajukan permohonan paspor kilat atau paspor express dengan biaya tambahan. Paspor kilat akan selesai dalam waktu 1-3 hari kerja, sedangkan paspor express akan selesai dalam waktu 3-5 hari kerja.
Keuntungan memiliki paspor yang masih berlaku
Miliki paspor yang masih berlaku akan memberikan keuntungan bagi kamu yang sering bepergian ke luar negeri. Dengan memiliki paspor yang masih berlaku, kamu tidak perlu mengurus perpanjangan paspor setiap kali akan bepergian ke luar negeri. Kamu juga bisa menggunakan paspor sebagai identitas diri saat berkunjung ke negara-negara yang mewajibkan penggunaan paspor sebagai identitas diri.
Selain itu, memiliki paspor yang masih berlaku juga membuat proses perjalanan ke luar negeri lebih mudah dan lancar. Kamu tidak perlu khawatir dengan masalah dokumen saat akan meninggalkan atau memasuki suatu negara. Kamu juga bisa menggunakan paspor untuk mengurus visa jika di perlukan.
Simak tips perpanjangan paspor berikut ini
Untuk memudahkan proses perpanjangan paspor, ada beberapa tips yang bisa kamu lakukan:
- Siapkan dokumen-dokumen yang di butuhkan sebelum mengunjungi kantor Imigrasi
- Periksa kembali informasi yang kamu berikan pada formulir permohonan perpanjangan paspor
- Bayar biaya perpanjangan paspor dengan benar dan pastikan kamu mendapatkan tanda terima
- Setelah pengajuan selesai, periksa jadwal pengambilan paspor baru dan pastikan kamu datang tepat waktu
Dengan mengikuti tips di atas, kamu akan lebih mudah dan cepat dalam mengurus perpanjangan paspor. Pastikan kamu juga memperhatikan masa berlaku paspor agar tidak kehabisan waktu dan harus mengurus perpanjangan paspor dalam situasi yang darurat.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups