Perpanjangan Paspor Berapa Lama

Adi

Updated on:

Perpanjangan Paspor Berapa Lama
Direktur Utama Jangkar Goups

Perpanjangan Paspor Berapa Lama – Apakah Anda ingin memperpanjang paspor Anda? Ada banyak alasan untuk memperpanjang paspor, termasuk perjalanan bisnis, studi di luar negeri, atau bahkan liburan keluarga yang menyenangkan. Namun, satu pertanyaan yang sering muncul adalah berapa lama waktu yang di butuhkan untuk memperpanjang paspor? Mari kita bahas. Jasa Perpanjang Paspor Mati: Panduan Lengkap

Jangka Waktu Perpanjangan Paspor Berapa Lama

Jangka Waktu Perpanjangan Paspor Berapa Lama

maka, Jangka waktu perpanjangan paspor tergantung pada negara tempat Anda tinggal dan paspor Anda di keluarkan. Di Indonesia, paspor biasanya di keluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Jika Anda ingin memperpanjang paspor Anda, Anda bisa mengunjungi Kanim atau Kantor Imigrasi terdekat. Namun, Waktu yang di butuhkan untuk memperpanjang paspor adalah sekitar 10 hari kerja.

  Perubahan Nama Paspor Pada Umroh 2024

Kemudian, Perpanjangan paspor Anda juga dapat di proses secara online melalui situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi. Maka, Anda hanya perlu mengisi formulir online dan mengunggah dokumen yang di perlukan. Setelah itu, Anda harus membayar biaya perpanjangan paspor dan menunggu selama 10 hari kerja sebelum paspor Anda siap untuk di ambil.

Dokumen yang Di butuhkan Perpanjangan Paspor Berapa Lama

Namun, Untuk memperpanjang paspor Anda, Anda memerlukan dokumen-dokumen berikut:

  • Paspor asli Anda
  • KTP asli Anda
  • Kartu keluarga asli Anda
  • Surat keterangan bekerja dari perusahaan Anda (jika Anda memperpanjang paspor untuk tujuan bisnis)
  • Surat keterangan kuliah dari universitas Anda (jika Anda memperpanjang paspor untuk tujuan akademik)

Kemudian, Pastikan untuk membawa semua dokumen yang di perlukan saat Anda pergi ke Kanim atau Kantor Imigrasi untuk memperpanjang paspor Anda. Maka,  Jangan lupa untuk membawa fotokopi dokumen-dokumen tersebut juga.

Biaya Perpanjangan Paspor Berapa Lama

Selanjutnya, Biaya perpanjangan paspor tergantung pada jenis paspor Anda dan negara tempat Anda tinggal. Di Indonesia, biaya perpanjangan paspor adalah sekitar Rp. 355.000,- untuk paspor biasa dan sekitar Rp. 655.000,- untuk paspor elektronik. Maka, Pastikan untuk membayar biaya perpanjangan paspor saat Anda mengajukan permohonan. Anda juga bisa membayar biaya perpanjangan paspor secara online melalui situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.

  Paspor Untuk Anak 2 Tahun

Catatan Penting Perpanjangan Paspor Berapa Lama

Namun, Sebelum memperpanjang paspor Anda, pastikan bahwa paspor Anda masih berlaku. Jangan tunggu hingga paspor Anda habis masa berlakunya karena akan lebih sulit dan lebih mahal untuk memperpanjang paspor yang sudah kadaluarsa. Selain itu, pastikan juga bahwa semua dokumen yang di perlukan tersedia dan lengkap sebelum Anda pergi ke Kanim atau Kantor Imigrasi untuk memperpanjang paspor.

Kesimpulan Perpanjang Paspor Berapa Lama

Jadi, berapa lama waktu yang di butuhkan untuk memperpanjang paspor? Di Indonesia, waktu yang di butuhkan untuk memperpanjang paspor adalah sekitar 10 hari kerja setelah Anda mengajukan permohonan. Pastikan untuk membawa semua dokumen yang di perlukan dan membayar biaya perpanjangan paspor saat Anda mengajukan permohonan. Ingat, jangan tunggu hingga paspor Anda habis masa berlakunya sebelum memperpanjang paspor Anda.

Biaya Perpanjangan Paspor Berapa Lama

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

  Jasa Paspor Depok 2024

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB:

PT Jangkar Global Groups:

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor