Perpanjang SKCK Yang Sudah Mati Lebih Dari 1 Tahun

Perpanjang SKCK Yang Sudah Mati Lebih Dari 1 Tahun

Pengertian SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti bahwa seseorang telah terdaftar dan tercatat dalam sistem informasi kepolisian.

Mengapa Perlu Memperpanjang SKCK?

SKCK memiliki masa berlaku yang terbatas, biasanya hanya satu tahun. Oleh karena itu, jika Anda masih membutuhkan SKCK setelah masa berlakunya habis, Anda perlu memperpanjangnya.

Syarat Perpanjang SKCK

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memperpanjang SKCK:

  • KTP asli
  • SKCK asli yang akan diperpanjang
  • Foto copy KTP sebanyak 2 lembar
  • Foto copy SKCK asli yang akan diperpanjang sebanyak 2 lembar
  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
  • Mengisi formulir yang disediakan oleh kepolisian
  • Membayar biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku
  SKCK Untuk Kuliah

Biaya Perpanjang SKCK

Biaya perpanjang SKCK dapat berbeda-beda tergantung dari wilayah dan kebijakan masing-masing kepolisian daerah. Namun, secara umum biaya perpanjang SKCK berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 50.000.

Prosedur Perpanjang SKCK

Berikut adalah prosedur yang harus dilakukan untuk memperpanjang SKCK:

  1. Datang ke kantor kepolisian yang menerbitkan SKCK asli
  2. Mengisi formulir yang disediakan oleh kepolisian
  3. Melengkapi persyaratan yang dibutuhkan
  4. Membayar biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku
  5. Menunggu SKCK yang sudah diperpanjang selesai diproses

Waktu yang Dibutuhkan untuk Memperpanjang SKCK

Waktu yang dibutuhkan untuk memperpanjang SKCK biasanya berkisar antara 1-3 hari kerja, tergantung dari kebijakan masing-masing kepolisian daerah. Namun, dalam beberapa kasus tertentu, waktu yang dibutuhkan dapat lebih lama dari itu.

FAQ

1. Apakah SKCK masih bisa diperpanjang jika sudah mati lebih dari 1 tahun?

Ya, SKCK masih bisa diperpanjang meskipun sudah mati lebih dari 1 tahun. Namun, Anda perlu memenuhi semua syarat dan prosedur yang berlaku.

2. Apakah biaya perpanjang SKCK bisa di-refund jika ditolak?

Biaya perpanjang SKCK tidak dapat di-refund jika ditolak oleh kepolisian karena alasan tertentu.

  Urus SKCK Jombang

3. Apakah saya perlu membuat SKCK baru jika SKCK lama sudah habis masa berlakunya?

Tidak perlu. Anda hanya perlu memperpanjang SKCK yang lama asalkan masih dalam jangka waktu 6 bulan setelah masa berlakunya habis.

admin