Perpanjang SKCK Yang Sudah Mati 1 Tahun

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen penting yang dibutuhkan ketika Anda ingin melamar pekerjaan atau melakukan proses administrasi tertentu. Namun, SKCK memiliki masa berlaku yang terbatas dan harus diperpanjang setiap satu tahun sekali. Apa yang harus dilakukan jika SKCK sudah mati selama satu tahun?

Apa Itu SKCK?

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berisi informasi mengenai catatan kepolisian dari seseorang. SKCK ini biasanya dibutuhkan untuk keperluan administrasi tertentu seperti melamar pekerjaan atau membuat paspor.

Dalam SKCK, terdapat informasi mengenai kepolisian yang bersangkutan seperti kasus kejahatan yang pernah dilakukan, apakah pernah ditahan atau tidak, dan apakah bersangkutan pernah terlibat dalam kasus kejahatan narkotika atau tidak. SKCK ini sangat penting karena bisa menjadi salah satu syarat penting untuk mendapatkan pekerjaan atau melakukan proses administrasi tertentu.

  Polres Jakarta Timur SKCK

Masa Berlaku SKCK

SKCK memiliki masa berlaku yang terbatas, yaitu satu tahun sejak tanggal diterbitkan. Setelah satu tahun, SKCK harus diperpanjang kembali untuk memastikan bahwa catatan kepolisian yang bersangkutan masih bersih dan tidak ada catatan kejahatan baru yang terdaftar.

Bagaimana Jika SKCK Sudah Mati Selama Satu Tahun?

Jika SKCK sudah mati selama satu tahun, maka Anda harus memperpanjang SKCK tersebut kembali. Namun, dalam hal ini, Anda harus melakukan proses pembuatan SKCK dari awal seperti membuat SKCK baru. Hal ini karena SKCK yang sudah mati selama satu tahun dianggap tidak lagi valid dan memerlukan proses pembuatan dari awal.

Proses Perpanjangan SKCK

Berikut adalah proses perpanjangan SKCK yang harus Anda lakukan jika SKCK sudah mati selama satu tahun:

1. Siapkan Persyaratan

Persyaratan untuk perpanjangan SKCK antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • SKCK lama (jika masih ada)
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
  • Materai Rp6.000 sebanyak 2 lembar
  • Biaya administrasi
  Dimana SKCK Dibuat?

2. Datang ke Kantor Polisi

Datang ke kantor polisi terdekat dengan membawa persyaratan yang sudah disiapkan. Pilih hari dan jam yang tepat agar tidak terlalu banyak antrian. Setelah itu, tunggu giliran untuk melakukan proses pengambilan sidik jari dan foto.

3. Tunggu Pengumuman

Setelah melakukan proses pengambilan sidik jari dan foto, Anda harus menunggu pengumuman dari kepolisian yang bersangkutan. Biasanya, proses ini memakan waktu sekitar 1-2 minggu tergantung dari kebijakan masing-masing kepolisian.

4. Ambil SKCK Baru

Jika sudah mendapatkan pengumuman bahwa SKCK sudah selesai diproses, Anda bisa datang ke kantor polisi kembali untuk mengambil SKCK yang baru. Pastikan membawa persyaratan yang diperlukan seperti fotokopi KTP dan materai.

Kesimpulan

SKCK adalah dokumen penting yang harus diperpanjang setiap satu tahun sekali. Jika SKCK sudah mati selama satu tahun, maka Anda harus melakukan proses pembuatan SKCK dari awal. Proses perpanjangan SKCK meliputi persyaratan, datang ke kantor polisi, menunggu pengumuman, dan pengambilan SKCK baru. Pastikan Anda mempersiapkan semua persyaratan dengan baik dan memilih hari serta jam yang tepat untuk meminimalisir waktu antri.

  Jam Berapa Pembuatan SKCK?
admin