Perpanjang SKCK Yang Mati 2 Tahun

Jika Anda memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang sudah mati atau kadaluarsa selama 2 tahun, maka Anda harus memperpanjangnya. SKCK adalah dokumen penting yang digunakan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengikuti seleksi pendidikan, atau bahkan untuk pengurusan visa.

Apa itu SKCK?

SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Dokumen ini berisi informasi tentang rekam jejak seseorang di kepolisian, seperti apakah seseorang pernah terlibat dalam tindak kriminal atau tidak. SKCK dikeluarkan oleh kepolisian setempat dan biasanya berlaku selama 6 bulan.

Penting untuk diingat bahwa SKCK hanya memberikan informasi tentang rekam jejak seseorang di kepolisian. Dokumen ini tidak memberikan informasi tentang apakah seseorang bersalah atau tidak atas tindak kriminal yang pernah dilakukannya.

Apa Saja Syarat Perpanjang SKCK?

Untuk memperpanjang SKCK yang sudah mati selama 2 tahun, Anda harus memenuhi beberapa syarat. Syarat-syarat tersebut antara lain:

  • Warga negara Indonesia
  • Memiliki KTP
  • Usia minimal 17 tahun
  • Tidak sedang dalam proses penyidikan atau penuntutan
  • Tidak terlibat dalam tindak kriminal
  • Tidak terlibat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga
  • Tidak terlibat dalam kasus narkoba
  • Tidak terlibat dalam kasus terorisme
  Buat SKCK Apakah Harus Sesuai KTP

Jika Anda memenuhi semua syarat di atas, maka Anda dapat memperpanjang SKCK yang sudah mati selama 2 tahun.

Bagaimana Cara Memperpanjang SKCK Yang Mati 2 Tahun?

Berikut adalah langkah-langkah untuk memperpanjang SKCK yang sudah mati selama 2 tahun:

  1. Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP dan SKCK yang sudah mati.
  2. Datang ke kantor polisi setempat dan minta formulir permohonan perpanjangan SKCK.
  3. Isi formulir permohonan perpanjangan SKCK dengan lengkap dan benar.
  4. Lampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP dan SKCK yang sudah mati.
  5. Bayar biaya administrasi yang ditentukan.
  6. Tunggu SKCK baru Anda selesai diproses.

Setelah SKCK baru Anda selesai diproses, Anda dapat mengambilnya di kantor polisi setempat. Pastikan untuk menyimpan SKCK baru Anda dengan baik dan jangan sampai hilang atau rusak.

Kesimpulan

Memperpanjang SKCK yang mati selama 2 tahun adalah proses yang tidak sulit, asalkan Anda memenuhi semua syarat yang dibutuhkan dan mengikuti langkah-langkah yang sudah ditentukan. SKCK adalah dokumen penting yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan, jadi pastikan Anda selalu memiliki SKCK yang valid dan tidak kadaluarsa.

  Pengajuan SKCK Prioritas Di Mabes Polri
admin