SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen penting yang sering kali diperlukan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau mendaftar pendidikan. Namun, SKCK memiliki masa berlaku terbatas, sehingga perlu diperpanjang secara berkala. Lalu, apa saja syarat perpanjang SKCK? Simak penjelasannya di bawah ini.
Apa Itu SKCK?
Sebelum membahas lebih lanjut tentang syarat perpanjang SKCK, mari kita ketahui terlebih dahulu apa itu SKCK. SKCK adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat dalam tindak pidana tertentu. Dokumen ini diterbitkan oleh Kepolisian untuk menunjukkan bahwa seseorang bersih dari segala tindak kriminal.
SKCK biasanya diperlukan dalam berbagai keperluan, seperti:
- Melamar pekerjaan
- Mengurus visa
- Mendaftar pendidikan
- Memperoleh izin mengemudi
- Membeli atau menjual properti
Berapa Lama Masa Berlaku SKCK?
Masa berlaku SKCK tergantung pada keperluan dan persyaratan pihak yang meminta. Biasanya, SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sampai dengan 1 tahun. Setelah masa berlaku habis, SKCK harus diperpanjang untuk memperoleh dokumen yang baru dan valid.
Syarat Perpanjang SKCK
Untuk memperpanjang SKCK, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Melampirkan Fotokopi SKCK Lama
Untuk memperpanjang SKCK, Anda perlu melampirkan fotokopi SKCK lama yang masih berlaku. Fotokopi ini akan menjadi bukti bahwa Anda sudah memiliki SKCK sebelumnya dan hanya memperpanjang masa berlakunya.
2. Mengisi Formulir Permohonan Perpanjangan SKCK
Anda perlu mengisi formulir permohonan perpanjangan SKCK yang bisa Anda dapatkan di kantor polisi setempat atau bisa juga diunduh dari website resmi Kepolisian. Pastikan untuk mengisi formulir dengan benar dan tidak ada yang terlewat.
3. Melampirkan Pas Foto Berwarna Ukuran 4 x 6 cm
Untuk memperpanjang SKCK, Anda perlu melampirkan pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang merah. Pastikan foto yang Anda lampirkan sesuai dengan ketentuan dan jelas terlihat wajah Anda.
4. Melampirkan Fotokopi KTP
Anda perlu melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku. Fotokopi ini akan menjadi bukti identitas Anda dan akan dipakai untuk membandingkan data pada saat membuat SKCK.
5. Melakukan Pembayaran Biaya Perpanjangan SKCK
Setelah syarat-syarat di atas terpenuhi, Anda perlu membayar biaya perpanjangan SKCK yang sudah ditetapkan oleh Kepolisian. Biaya ini bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing daerah.
Proses Perpanjangan SKCK
Setelah semua syarat terpenuhi, Anda bisa mengajukan permohonan perpanjangan SKCK ke kantor polisi setempat. Proses perpanjangan SKCK biasanya memakan waktu sekitar 2-3 hari kerja sejak pengajuan permohonan.
Setelah SKCK baru selesai diterbitkan, Anda bisa mengambilnya di kantor polisi setempat dengan menunjukkan bukti pengajuan dan bukti pembayaran biaya perpanjangan.
Kesimpulan
Demikianlah informasi tentang syarat perpanjang SKCK yang perlu Anda ketahui. Pastikan untuk memenuhi semua syarat yang sudah ditetapkan agar proses perpanjangan SKCK bisa berjalan dengan lancar. Jika Anda memiliki pertanyaan atau ingin menambahkan informasi, silakan tinggalkan komentar di bawah ini. Terima kasih!