Pengertian SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian, atau yang biasa disebut dengan SKCK, adalah surat yang dikeluarkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. SKCK seringkali dibutuhkan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, dan masih banyak lagi.
Cara Mengurus SKCK
Berikut adalah beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengurus SKCK secara online:
1. Persiapkan dokumen yang diperlukan
Sebelum memulai proses pengurusan SKCK online, pastikan bahwa kamu sudah memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, NPWP, dan surat keterangan domisili.
2. Kunjungi situs resmi kepolisian
Kunjungi situs resmi kepolisian di https://www.polri.go.id/ untuk memulai proses pengurusan SKCK secara online.
3. Pilih opsi pengurusan SKCK online
Setelah masuk ke situs resmi kepolisian, pilih opsi pengurusan SKCK online dengan mengklik menu “Pelayanan Publik” atau “E-Form”.
4. Isi formulir pengajuan SKCK online
Setelah memilih opsi pengurusan SKCK online, kamu akan diarahkan ke halaman formulir pengajuan SKCK online. Isi formulir tersebut dengan data diri dan dokumen-dokumen yang diperlukan.
5. Lakukan pembayaran
Setelah mengisi formulir pengajuan SKCK online, kamu akan diarahkan ke halaman pembayaran. Lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang tertera.
6. Tunggu proses verifikasi
Setelah pembayaran selesai dilakukan, tunggu proses verifikasi dari pihak kepolisian. Proses verifikasi ini dapat memakan waktu sekitar 1-2 hari kerja.
7. Unduh SKCK
Setelah proses verifikasi selesai dilakukan, kamu dapat mengunduh SKCK secara online melalui situs resmi kepolisian.
Kesimpulan
Mengurus SKCK secara online sangat mudah dan praktis. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu bisa mengurus SKCK tanpa harus datang ke kantor kepolisian. Jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan melakukan pembayaran dengan benar. Semoga informasi ini bermanfaat untuk kamu!