Perpanjang SKCK Membawa Apa Saja

Apa itu SKCK?

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) yang memuat informasi tentang catatan kepolisian seseorang. SKCK diperlukan dalam berbagai kepentingan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, dan sebagainya.

Bagaimana Cara Memperpanjang SKCK?

Untuk memperpanjang SKCK, ada beberapa dokumen yang harus dibawa:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Surat Permohonan
  • SKCK lama asli dan fotokopi
  • Kwitansi pembayaran

Setelah itu, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Datang ke kantor kepolisian terdekat
  2. Isi formulir permohonan SKCK
  3. Bayar biaya administrasi sesuai ketentuan
  4. Tunggu proses pengambilan sidik jari dan foto
  5. Tunggu SKCK yang sudah diperpanjang selesai dicetak

Berapa Lama Waktu yang Dibutuhkan Untuk Memperpanjang SKCK?

Waktu yang dibutuhkan untuk memperpanjang SKCK berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing kantor kepolisian. Namun, umumnya waktu yang dibutuhkan adalah sekitar 7-14 hari kerja.

  Pelayanan SKCK Buka Jam Berapa? Inilah Jam Operasionalnya

Berapa Biaya yang Dibutuhkan Untuk Memperpanjang SKCK?

Biaya yang dibutuhkan untuk memperpanjang SKCK juga berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing kantor kepolisian. Namun, umumnya biaya yang dibutuhkan adalah sekitar Rp 30.000-Rp 50.000.

Apa Saja Yang Harus Diperhatikan Saat Memperpanjang SKCK?

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat memperpanjang SKCK, yaitu:

  • Pastikan membawa semua dokumen yang diperlukan
  • Datang ke kantor kepolisian pada jam kerja
  • Periksa kembali SKCK yang sudah diperpanjang sebelum meninggalkan kantor kepolisian

Bagaimana Jika SKCK Lama Sudah Tidak Valid?

Jika SKCK lama sudah tidak valid, maka harus membuat SKCK baru. Untuk membuat SKCK baru, langkah-langkahnya hampir sama dengan memperpanjang SKCK. Namun, ada beberapa dokumen tambahan yang harus dibawa, yaitu:

  • Akta Kelahiran asli dan fotokopi
  • Surat Keterangan Domisili
  • Surat Izin Mengemudi

Setelah itu, langkah-langkahnya sama seperti memperpanjang SKCK.

Bagaimana Cara Mengecek Status SKCK?

Untuk mengecek status SKCK, bisa dilakukan melalui website resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), yaitu https://skck.polri.go.id/. Caranya adalah sebagai berikut:

  1. Buka website https://skck.polri.go.id/
  2. Masukkan Nomor SKCK dan Tanggal Lahir
  3. Klik “Cari”
  4. Akan muncul status SKCK, apakah sudah selesai atau belum
  SKCK Gambar: Semua yang Perlu Anda Ketahui

Kesimpulan

Memperpanjang SKCK membutuhkan beberapa dokumen yang harus dibawa, seperti KTP, surat permohonan, SKCK lama, dan kwitansi pembayaran. Waktu yang dibutuhkan untuk memperpanjang SKCK bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing kantor kepolisian, namun umumnya sekitar 7-14 hari kerja. Biaya yang dibutuhkan juga bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing kantor kepolisian, namun umumnya sekitar Rp 30.000-Rp 50.000. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat memperpanjang SKCK, seperti membawa semua dokumen yang diperlukan, datang ke kantor kepolisian pada jam kerja, dan memeriksa kembali SKCK sebelum meninggalkan kantor kepolisian. Jika SKCK lama sudah tidak valid, maka harus membuat SKCK baru dengan dokumen tambahan, seperti akta kelahiran, surat keterangan domisili, dan surat izin mengemudi. Untuk mengecek status SKCK, bisa dilakukan melalui website resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), yaitu https://skck.polri.go.id/.

admin