Setiap warga negara Indonesia yang berusia di atas 17 tahun diwajibkan memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). SKCK tersebut menjadi salah satu syarat penting dalam melamar pekerjaan atau mengurus administrasi di institusi pemerintah. SKCK juga digunakan sebagai syarat dalam memperoleh izin tinggal di luar negeri.
Namun, apa yang harus dilakukan jika SKCK yang dimiliki telah kadaluarsa? Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan memperpanjang SKCK di Polsek Bekasi Utara. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara lengkap tentang prosedur dan persyaratan memperpanjang SKCK di Polsek Bekasi Utara.
Prosedur Memperpanjang SKCK di Polsek Bekasi Utara
- Siapkan dokumen persyaratan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi, dan SKCK lama asli dan fotokopi.
- Datang ke Polsek Bekasi Utara pada hari dan jam operasional yang telah ditentukan.
- Isi formulir permohonan memperpanjang SKCK dan serahkan ke petugas.
- Lakukan pembayaran sesuai dengan tarif yang berlaku.
- Tunggu SKCK baru selesai diproses oleh petugas.
- Ambil SKCK baru pada hari yang telah ditentukan.
Persyaratan Memperpanjang SKCK di Polsek Bekasi Utara
- Warga negara Indonesia yang telah berusia di atas 17 tahun.
- Memiliki KTP asli dan fotokopi.
- Memiliki KK asli dan fotokopi.
- Memiliki SKCK lama asli dan fotokopi.
- Tidak memiliki catatan kriminal yang merugikan.
Tarif Memperpanjang SKCK di Polsek Bekasi Utara
Jam Operasional Polsek Bekasi Utara
Kesimpulan
Memperpanjang SKCK di Polsek Bekasi Utara dapat dilakukan dengan mengikuti prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan. Siapkan dokumen persyaratan, datang ke Polsek Bekasi Utara pada hari dan jam operasional yang telah ditentukan, isi formulir permohonan memperpanjang SKCK, lakukan pembayaran sesuai dengan tarif yang berlaku, tunggu SKCK baru selesai diproses oleh petugas, dan ambil SKCK baru pada hari yang telah ditentukan.