Perpanjang SKCK Bisa Diwakilkan Tidak

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih dikenal dengan SKCK adalah sebuah dokumen penting yang dikeluarkan oleh kepolisian dan digunakan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan, memperpanjang visa, dan berbagai keperluan lainnya. Namun, banyak orang yang masih bingung apakah perpanjang SKCK bisa diwakilkan atau tidak. Pada artikel ini, kami akan membahas tentang hal tersebut.

Apa itu SKCK?

Sebelum membahas lebih lanjut, mari kita bahas dahulu apa itu SKCK. SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang menerangkan tentang adanya atau tidaknya catatan kriminal seseorang dari kepolisian. SKCK ini diterbitkan oleh kepolisian dan biasanya digunakan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan, masuk perguruan tinggi, memperpanjang visa, dan berbagai keperluan lainnya.

SKCK ini memiliki masa berlaku selama 6 bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat. Oleh karena itu, jika masa berlaku SKCK sudah habis, maka seseorang harus memperpanjangnya kembali.

  Perpanjang SKCK Online Serang

Apakah Perpanjang SKCK Bisa Diwakilkan?

Banyak orang yang bertanya-tanya apakah perpanjang SKCK bisa diwakilkan atau tidak. Jawabannya adalah tidak bisa. Mengapa demikian?

Hal ini diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelayanan Permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa permohonan SKCK harus dilakukan secara langsung oleh pemohon atau kuasanya dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan.

Dengan kata lain, seseorang tidak bisa meminta orang lain untuk memperpanjang SKCK-nya. Proses perpanjang SKCK harus dilakukan secara langsung oleh pemohon atau kuasanya dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan.

Apa Saja Persyaratan untuk Memperpanjang SKCK?

Untuk memperpanjang SKCK, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh kepolisian. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

  1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian.
  2. Salinan KTP atau Kartu Tanda Penduduk.
  3. Salinan SKCK yang akan diperpanjang.
  4. Foto kopi dan asli bukti pelunasan biaya administrasi.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, pemohon atau kuasanya dapat langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat untuk memperpanjang SKCK.

  Syarat SKCK Kepolisian

Bagaimana Jika SKCK Tidak Dapat Diperpanjang?

Ada beberapa alasan mengapa seseorang tidak dapat memperpanjang SKCK, seperti terdapat catatan kriminal atau pernah melakukan pelanggaran hukum. Jika hal ini terjadi, maka pemohon tidak dapat memperpanjang SKCK-nya.

Meskipun demikian, pemohon masih dapat mengajukan banding atas keputusan tersebut. Adapun prosedur pengajuan banding dapat dilihat di website resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kesimpulan

Perpanjang SKCK tidak bisa diwakilkan. Proses perpanjang SKCK harus dilakukan secara langsung oleh pemohon atau kuasanya dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan. Jika tidak dapat memperpanjang SKCK, pemohon masih dapat mengajukan banding atas keputusan tersebut. Semoga artikel ini dapat membantu menjawab pertanyaan seputar perpanjang SKCK.

admin