Industri besi dan baja merupakan salah satu pilar utama perekonomian nasional, bertindak sebagai tulang punggung bagi sektor konstruksi, manufaktur, dan infrastruktur. Ketersediaan bahan baku dan produk baja yang stabil dan berkualitas menjadi faktor penentu daya saing industri hilir.
Untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri domestik dan perlindungan produsen dalam negeri, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan instrumen pengendalian impor, salah satunya adalah Persetujuan Impor (PI) Besi Baja.
Untuk memperpanjang Persetujuan Impor (PI) Besi Baja, Anda harus mengajukan permohonan melalui portal INSW/INATRADE, melengkapi dokumen seperti legalitas perusahaan, NPWP, dan dokumen teknis terkait, serta mengikuti aturan baru {Permenperin 1/2024} yang mewajibkan adanya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian, proses ini lebih ketat dan panjang dibanding sebelumnya. Perpanjangan hanya bisa dilakukan satu kali dengan masa berlaku tambahan (misalnya 30 hari) dan memerlukan bukti seperti nomor Bill of Lading (BL).
Definisi dan Fungsi PI
PI Besi Baja adalah izin wajib yang harus di miliki oleh setiap importir yang berencana memasukkan komoditas besi atau baja ke wilayah Indonesia. Penerbitan izin ini di dasarkan pada Rencana Kebutuhan Impor (RKI) yang ketat dan bertujuan untuk:
- Mengendalikan Volume Impor: Memastikan impor hanya di lakukan sesuai dengan kekurangan pasokan domestik.
- Melindungi Industri Lokal: Mencegah lonjakan impor yang dapat merugikan produsen baja nasional.
- Menjamin Kualitas: Memastikan produk yang di impor telah memenuhi standar teknis yang berlaku (sering kali di kaitkan dengan SNI wajib).
Masa Berlaku yang Terbatas
Sebagaimana layaknya izin impor, PI Besi Baja memiliki masa berlaku yang terbatas (umumnya satu tahun atau kurang), yang terikat pada kuota impor yang di setujui. Setelah masa berlaku izin ini berakhir, importir tidak lagi di perbolehkan untuk memasukkan barang. Oleh karena itu, bagi perusahaan yang aktivitas operasionalnya sangat bergantung pada pasokan impor, proses perpanjangan PI Besi Baja menjadi agenda yang sangat krusial dan harus di kelola dengan kepatuhan dan ketepatan waktu maksimal. Kegagalan dalam proses perpanjangan dapat berarti terhentinya pasokan, terganggunya produksi, dan kerugian finansial yang signifikan.
Artikel ini akan mengupas tuntas landasan hukum, persyaratan, hingga tips praktis untuk memastikan proses perpanjangan PI Besi Baja Anda berjalan sukses.
Landasan Hukum dan Regulasi Terkini
Proses Persetujuan Impor (PI) Besi Baja, termasuk mekanisme perpanjangan, tunduk pada payung hukum yang di tetapkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Memahami dasar hukum ini adalah langkah awal yang wajib bagi setiap importir, mengingat regulasi di sektor ini di kenal dinamis dan sering di perbarui untuk merespons kondisi pasar, ketersediaan produk domestik, serta isu-isu safeguard dan anti-dumping.
Regulasi Payung Utama
Aturan utama yang menjadi landasan bagi importir besi atau baja di atur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Pada saat ini, regulasi yang menjadi acuan utama adalah:
Permendag Nomor NOMOR 8 TAHUN 2024 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja dan Produk Turunannya.
Regulasi ini tidak hanya mengatur tentang persyaratan awal mendapatkan PI, tetapi juga secara rinci mencakup:
- Daftar HS Code Wajib PI: Penetapan kode-kode Harmonized System (HS) Besi atau Baja yang wajib memiliki PI untuk dapat di impor.
- Masa Berlaku PI: Ketentuan mengenai jangka waktu berlakunya PI yang akan menentukan kapan permohonan perpanjangan harus di ajukan.
- Prosedur Evaluasi: Mekanisme bagaimana permohonan, termasuk permohonan perpanjangan, akan di evaluasi oleh Direktorat Jenderal terkait di Kemendag.
Perubahan Kritis dalam Regulasi Impor
Dalam beberapa tahun terakhir, fokus regulasi impor besi baja cenderung semakin ketat. Perubahan mendasar yang perlu di perhatikan saat mengajukan perpanjangan meliputi:
Pentingnya Realisasi Impor:
Dalam regulasi terbaru, persetujuan perpanjangan sangat bergantung pada evaluasi realisasi impor dari PI sebelumnya. Jika realisasi impor tidak sesuai dengan yang di rencanakan (misalnya, terlalu rendah atau tidak sesuai peruntukan), permohonan perpanjangan dapat di tolak atau kuota yang di setujui akan di potong.
Kesesuaian dengan RKI:
Permendag secara tegas mensyaratkan bahwa pengajuan PI, baik baru maupun perpanjangan, harus di dasarkan pada Rencana Kebutuhan Impor (RKI) yang valid dan di sahkan. RKI ini harus selaras dengan kapasitas produksi perusahaan dan kebutuhan riil industri.
Ketentuan Laporan Surveyor (LS) / Verifikasi (VPTI):
Perpanjangan PI juga terikat pada kepatuhan terhadap ketentuan verifikasi atau penelusuran teknis impor oleh Surveyor yang di tunjuk, memastikan kualitas dan spesifikasi produk yang diimpor.
Implikasi bagi Proses Perpanjangan
Landasan hukum ini memiliki implikasi langsung: perpanjangan PI bukan sekadar administrasi pengulangan, melainkan proses evaluasi kepatuhan dan kebutuhan riil perusahaan. Importir wajib memastikan bahwa semua persyaratan, terutama data realisasi impor sebelumnya, di input secara akurat ke dalam sistem INATRADE (Sistem Informasi Perizinan Impor dan Ekspor) untuk memperlancar proses verifikasi oleh Kemendag.
Persyaratan dan Prosedur Perpanjangan PI Besi Baja
Proses perpanjangan Persetujuan Impor (PI) Besi Baja merupakan prosedur administratif yang ketat dan sepenuhnya di lakukan secara elektronik (daring/online). Kunci kelancaran proses ini terletak pada kelengkapan dokumen dan ketepatan waktu pengajuan.
- Legalitas Perusahaan: Akta Pendirian & Perubahan, Domisili, NPWP, NIB, SIUP/IUT/IP, TDP (jika masih berlaku).
- Dokumen Teknis (Wajib Sejak Permenperin 1/2024):
- Pertimbangan Teknis (Pertek): Dari Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian.
- Data Industri: Terdaftar dan menyampaikan data melalui {SIINas} (Sistem Informasi Industri Nasional).
- Rencana Kebutuhan Impor: Data kebutuhan impor untuk 1 tahun ke depan.
- Dokumen Teknis Lain: Penjelasan teknis tujuan penggunaan, flow process produksi, mill certificate, dan standar yang digunakan.
Dokumen Perpanjangan:
- PI yang masih aktif.
- Nomor Bill of Lading (BL) atau AWB yang sesuai.
- Estimasi kedatangan barang (ETA).
- Alasan keterlambatan.
Catatan Penting
- Aturan Baru (Permenperin 1/2024): Proses lebih ketat dengan adanya kewajiban Pertek dari Kemenperin untuk mengendalikan impor besi baja.
- Perpanjangan Sekali: Perpanjangan hanya bisa satu kali (misal 30 hari), tidak bisa berulang.
- Jasa Pengurusan: Jika kesulitan, tersedia jasa pengurusan profesional Jangkargroups untuk membantu proses perizinan ini.
Persyaratan Dokumen Wajib
Sebelum memulai pengajuan melalui sistem INATRADE, importir wajib memastikan seluruh dokumen pendukung berikut telah siap dan valid:
| No. | Dokumen | Keterangan & Tujuan |
| 1. | Surat Permohonan Perpanjangan | Di tujukan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Kemendag). |
| 2. | PI Awal | Salinan Persetujuan Impor Besi Baja yang masa berlakunya akan segera berakhir. |
| 3. | Rencana Kebutuhan Impor (RKI) | Rencana detail mengenai jenis, volume, dan nilai besi/baja yang di butuhkan untuk periode perpanjangan (biasanya satu tahun ke depan). Ini harus di selaraskan dengan rencana produksi perusahaan. |
| 4. | Laporan Realisasi Impor | Laporan yang menunjukkan seberapa banyak kuota PI sebelumnya telah di gunakan. Ini adalah data krusial untuk evaluasi kepatuhan. |
| 5. | Laporan Surveyor (LS) / VPTI | Dokumen hasil verifikasi atau penelusuran teknis impor yang masih berlaku, jika di syaratkan oleh Permendag. |
| 6. | Perizinan Usaha | Izin Usaha Industri (IUI) yang masih berlaku (untuk importir produsen) atau Angka Pengenal Importir (API) yang terdaftar. |
| 7. | Laporan Stok | Data mengenai jumlah stok besi atau baja yang di miliki perusahaan pada saat permohonan di ajukan. |
Prosedur Pengajuan Perpanjangan
Seluruh proses perpanjangan di lakukan secara terpadu melalui portal perizinan impor dan ekspor Kemendag. Berikut adalah urutan langkah yang harus di ikuti:
Penentuan Waktu Pengajuan yang Tepat
Importir di sarankan untuk mengajukan permohonan perpanjangan paling cepat 30 hari sebelum masa berlaku PI sebelumnya berakhir. Mengajukan terlalu mepet waktu dapat berisiko terhadap terputusnya rantai pasokan.
Input Data melalui INATRADE
- Akses Sistem: Importir masuk ke sistem INATRADE menggunakan akun yang terdaftar.
- Pilih Menu Perpanjangan: Pilih menu atau modul khusus untuk pengajuan perpanjangan PI Besi Baja.
- Isi Form Aplikasi: Isi semua kolom data yang di minta, termasuk detail PI lama dan RKI untuk periode baru.
- Unggah Dokumen: Unggah seluruh dokumen persyaratan wajib (sebagaimana tercantum pada tabel di atas) dalam format yang di syaratkan (biasanya PDF).
Tahap Verifikasi dan Evaluasi
Setelah permohonan di-submit, proses evaluasi akan di lakukan oleh Direktorat Jenderal terkait di Kemendag:
- Verifikasi Administratif: Pengecekan kelengkapan dan keabsahan seluruh dokumen yang di unggah.
- Evaluasi Kebutuhan: Analisis mendalam terhadap RKI yang di ajukan. Kuota impor yang di setujui untuk perpanjangan akan di dasarkan pada selisih kebutuhan total dan ketersediaan produk domestik.
- Evaluasi Kepatuhan: Peninjauan Laporan Realisasi Impor sebelumnya. Perusahaan yang tidak patuh atau memiliki realisasi yang sangat rendah tanpa alasan kuat berisiko kuota perpanjangannya di pangkas drastis.
Penerbitan PI Perpanjangan
Jika hasil verifikasi dan evaluasi di setujui, Kemendag akan menerbitkan PI Besi Baja yang baru dengan nomor dan masa berlaku yang telah di perpanjang. Dokumen PI baru ini dapat di unduh langsung melalui sistem INATRADE. PI yang di perpanjang ini kemudian menjadi dasar bagi importir untuk mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) di Bea Cukai.
Tantangan dan Tips Sukses Perpanjangan
Meskipun prosedur perpanjangan telah terkomputerisasi, importir seringkali menghadapi kendala yang dapat menunda atau bahkan menggagalkan permohonan mereka. Memahami tantangan ini dan mengetahui tips praktisnya adalah kunci untuk menjamin kelancaran rantai pasok.
Tantangan Utama dalam Proses Perpanjangan
Terdapat tiga kendala utama yang sering di hadapi importir saat mengajukan perpanjangan PI Besi Baja:
Kuota Impor yang Terbatas dan Di potong
Regulasi Kemendag semakin ketat dalam upaya melindungi industri dalam negeri. Akibatnya, kuota impor yang di setujui untuk perpanjangan sering kali di potong atau tidak di setujui sepenuhnya di bandingkan dengan volume yang di ajukan dalam Rencana Kebutuhan Impor (RKI). Pemotongan ini biasanya di dasarkan pada:
Tingginya stok produk serupa di dalam negeri.
Ketidaksesuaian antara realisasi impor sebelumnya dengan RKI yang disetujui.
Ketidakakuratan Data Realisasi Impor
Salah satu kesalahan terbesar adalah ketidaksesuaian atau ketidakakuratan data realisasi impor dari PI sebelumnya. Sistem Kemendag akan melakukan cross-check data PI yang di gunakan dengan data Bea Cukai (Pemberitahuan Impor Barang/PIB). Jika terdapat perbedaan signifikan atau Human Error dalam pelaporan, proses verifikasi akan terhambat dan permohonan dapat di tangguhkan.
Perubahan Regulasi Mendadak (HS Code dan Permendag)
Sektor besi baja sangat rentan terhadap perubahan regulasi Permendag yang mendadak, terutama terkait penambahan atau penghapusan HS Code yang wajib PI. Jika kode HS yang di ajukan dalam perpanjangan baru saja mengalami perubahan status regulasi, importir mungkin harus mengubah seluruh pengajuan atau melengkapi persyaratan tambahan yang baru di tetapkan.
Tips Sukses untuk Memperoleh Perpanjangan PI Besi Baja
Untuk memitigasi risiko penolakan dan memastikan proses perpanjangan berjalan efisien, importir di sarankan menerapkan strategi berikut:
| No. | Tips Sukses | Penjelasan Praktis |
| 1. | Ajukan Jauh Hari (1,5 – 2 Bulan) | Jangan menunggu 30 hari sebelum PI berakhir. Beri waktu yang cukup bagi Kemendag untuk melakukan verifikasi, terutama jika terjadi kendala data yang memerlukan revisi. |
| 2. | Validasi Data Realisasi Impor | Sebelum submit, pastikan Laporan Realisasi Impor yang di masukkan ke INATRADE 100% sesuai dengan data PIB yang tercatat di Bea Cukai. Ini adalah gate pertama penentuan kepatuhan. |
| 3. | Buat RKI yang Realistis | RKI (Rencana Kebutuhan Impor) harus di dukung dengan bukti kebutuhan riil, seperti kontrak produksi atau proyek yang sedang berjalan. Jangan mengajukan volume yang berlebihan agar tidak di curigai menimbun atau menyalahgunakan izin. |
| 4. | Pahami Permendag Terbaru | Lakukan monitoring aktif terhadap Permendag terbaru. Jika ada perubahan HS Code atau penambahan persyaratan teknis (seperti SNI wajib), segera sesuaikan dokumen pengajuan Anda. |
| 5. | Kualitas Dokumen Pendukung | Pastikan semua dokumen yang di unggah, termasuk IUI dan Sertifikat Lainnya, masih dalam masa berlaku dan memiliki kualitas scan yang baik agar mudah di verifikasi secara elektronik. |
Dengan persiapan yang matang dan kepatuhan yang tinggi terhadap aturan main, proses perpanjangan PI Besi Baja dapat di ubah dari potensi hambatan menjadi bagian rutin dari manajemen rantai pasok perusahaan Anda.
Alasan Utama Penolakan Perpanjangan PI Besi Baja
Pelanggaran atau Ketidaksesuaian Kepatuhan Impor Sebelumnya
Penolakan sering kali di dasarkan pada evaluasi kinerja importir selama masa berlaku PI sebelumnya.
- Realisasi Impor Rendah: Jika importir hanya merealisasikan sebagian kecil dari kuota impor yang di setujui pada PI sebelumnya, Kemendag dapat menolak perpanjangan karena di anggap tidak ada kebutuhan mendesak untuk kuota tambahan. Ini menimbulkan kecurigaan bahwa kuota hanya “di amankan” tanpa rencana penggunaan yang jelas.
- Penyalahgunaan PI: Adanya indikasi penyimpangan dalam penggunaan produk impor (misalnya, importir produsen menjual produk impornya sebagai barang dagangan, bukan untuk di olah) dapat menyebabkan penolakan.
- Data Tidak Akurat: Adanya ketidaksesuaian atau ketidakcocokan antara data Laporan Realisasi Impor yang di masukkan ke sistem INATRADE dengan data resmi Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang di catat oleh Bea Cukai.
Dokumen dan Persyaratan Tidak Memenuhi Standar
Aspek administratif yang tidak lengkap atau tidak valid adalah penyebab penolakan paling umum.
Masa Berlaku Dokumen Habis:
Dokumen pendukung krusial, seperti Izin Usaha Industri (IUI), Angka Pengenal Importir (API), atau Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) yang di wajibkan, telah kedaluwarsa saat permohonan di ajukan.
Rencana Kebutuhan Impor (RKI) Tidak Realistis:
RKI yang di ajukan tidak di dukung oleh kapasitas produksi yang valid atau rencana proyek yang konkret. Kemendag akan menilai RKI berdasarkan data produksi perusahaan.
Perubahan Regulasi Belum Di penuhi:
Produk yang di ajukan perpanjangan ternyata telah mengalami perubahan regulasi (misalnya, HS Code-nya kini wajib SNI baru) dan importir belum melengkapi persyaratan baru tersebut.
Ketersediaan Produk Domestik (Faktor Pasar)
Ini adalah alasan penolakan yang bersifat kebijakan dan di luar kendali importir.
Peningkatan Stok Domestik:
Berdasarkan hasil evaluasi Kemendag dan laporan dari industri dalam negeri (termasuk asosiasi seperti IISIA), jika stok besi atau baja tertentu di pasar domestik di anggap cukup atau berlebih, permohonan impor (termasuk perpanjangan) untuk produk tersebut akan di tolak atau kuotanya di potong drastis. Tujuannya adalah melindungi produsen lokal.
Produk Sudah Di kuasai Lokal:
Produk dengan HS Code tertentu yang sebelumnya masih di izinkan impor, kini di tetapkan sudah mampu di produksi secara memadai oleh industri dalam negeri dengan spesifikasi yang memadai.
Pelanggaran Waktu Pengajuan
Meskipun sederhana, ini adalah kesalahan fatal.
- Pengajuan Terlalu Jauh: Mengajukan permohonan perpanjangan terlalu dini sebelum waktu yang di izinkan oleh Permendag (misalnya, lebih dari 30 hari sebelum masa berlaku PI berakhir) dapat di anggap premature dan di tolak.
Solusi terbaik adalah memastikan bahwa sebelum mengajukan perpanjangan, importir telah melakukan audit internal terhadap realisasi impor sebelumnya dan memverifikasi kembali semua dokumen pendukung serta RKI yang di ajukan sudah sesuai dengan ketentuan Permendag terbaru.
Dampak pada Industri dan Prospek Kedepan
Proses perpanjangan Persetujuan Impor (PI) Besi Baja, yang di uraikan secara rinci dalam artikel ini, bukan sekadar urusan administrasi internal perusahaan. Keputusan atas perpanjangan PI memiliki dampak berantai yang signifikan terhadap keberlangsungan operasional industri di Indonesia, mulai dari hilir hingga hulu.
Dampak Langsung pada Rantai Pasok
Kelancaran perpanjangan PI menjamin kontinuitas pasokan bahan baku dan produk baja yang spesifik yang belum dapat di penuhi oleh industri domestik. Bagi sektor-sektor strategis seperti konstruksi, otomotif, dan migas, terhambatnya perpanjangan berarti risiko:
- Kenaikan Biaya: Jika pasokan terputus, perusahaan terpaksa mencari material substitusi yang mungkin lebih mahal atau tidak sesuai spesifikasi.
- Keterlambatan Proyek: Proyek infrastruktur dan manufaktur dapat tertunda karena menunggu material impor yang legal.
- Ketidakpastian Harga: Fluktuasi persetujuan kuota impor dapat mempengaruhi stabilitas harga baja di pasar domestik.
Dualitas Kebijakan: Perlindungan vs. Kebutuhan
Regulasi PI Besi Baja mencerminkan dualitas kebijakan pemerintah: di satu sisi, melindungi industri baja domestik melalui pengendalian kuota dan verifikasi ketat (aspek safeguard); di sisi lain, memastikan ketersediaan material untuk industri pengolahan dan konstruksi.
Proses perpanjangan menjadi mekanisme penyeimbang untuk memastikan bahwa kuota impor yang di berikan benar-benar sesuai dengan gap kebutuhan riil di dalam negeri, sehingga meminimalkan risiko dumping atau praktik perdagangan tidak sehat.
Kepatuhan terhadap prosedur perpanjangan PI Besi Baja adalah prasyarat mutlak bagi importir. Dengan mengedepankan akurasi data realisasi impor, menyusun Rencana Kebutuhan Impor (RKI) yang realistis, dan selalu up-to-date terhadap Permendag terbaru, perusahaan dapat meminimalkan risiko penolakan dan memastikan rantai pasok mereka tetap efisien dan legal.
Melihat tren kebijakan saat ini, Pemerintah kemungkinan akan terus memperketat pengawasan terhadap impor baja. Oleh karena itu, para pelaku usaha di wajibkan untuk meningkatkan manajemen kepatuhan (compliance management) mereka, menjadikan perpanjangan PI sebagai proses strategis, bukan sekadar kewajiban birokrasi semata.
Jasa Perpanjangan PI Besi Baja oleh Jangkargroups
Layanan yang di tawarkan oleh konsultan seperti Jangkargroups bertujuan untuk memastikan proses perpanjangan Anda memenuhi semua persyaratan yang di tetapkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) agar di setujui.
Konsultasi dan Analisis Awal
- Pemahaman Regulasi Terbaru: Memberikan konsultasi mengenai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) terbaru yang mengatur impor Besi Baja (termasuk Permendag yang mengatur kuota dan HS Code wajib PI).
- Analisis Kepatuhan: Menilai status kepatuhan perusahaan Anda, terutama terkait Realisasi Impor dari PI sebelumnya (karena ini adalah faktor utama penolakan perpanjangan).
Pengurusan Dokumen Persyaratan
- Penyusunan Rencana Kebutuhan Impor (RKI): Membantu menyusun atau meninjau RKI agar realistis dan sesuai dengan kapasitas dan kebutuhan produksi perusahaan Anda (ini krusial untuk mendapatkan kuota perpanjangan yang di setujui).
- Pemeriksaan Legalitas: Memastikan semua dokumen legalitas perusahaan (NIB, API, IUI, dll.) masih berlaku dan sesuai dengan persyaratan pengajuan perpanjangan.
- Pengurusan Pertimbangan Teknis (Pertek): Jika di perlukan, membantu dalam penyiapan dokumen dan pengajuan Pertek (Pertimbangan Teknis) kepada Kementerian Perindustrian, karena Pertek adalah prasyarat untuk pengajuan PI.
Pengajuan dan Monitoring Elektronik
- Input Data INATRADE: Melakukan proses pengajuan perpanjangan secara elektronik melalui sistem INATRADE (platform perizinan impor Kemendag) secara akurat dan tepat waktu.
- Monitoring Proses: Memantau status permohonan secara berkala dan melakukan komunikasi yang di perlukan dengan pihak Kemendag atau Kemenperin jika ada kekurangan dokumen (pending) atau permintaan klarifikasi data.
Layanan Tambahan (Opsional)
Jasa Undername: Bagi importir yang belum memiliki Angka Pengenal Importir (API) atau izin khusus untuk Besi Baja, Jangkargroups mungkin menawarkan jasa undername impor Besi Baja (menggunakan nama perusahaan penyedia jasa) untuk membantu proses impor.
PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups













