Perpanjang Paspor Tanpa Kartu Keluarga

Perpanjang paspor menjadi salah satu hal yang harus dilakukan bagi warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, tidak semua orang memiliki kartu keluarga sebagai salah satu persyaratan dalam perpanjangan paspor. Lalu, bagaimana cara perpanjang paspor tanpa kartu keluarga? Simak pembahasan berikut ini.

Apa itu Kartu Keluarga?

Kartu Keluarga atau disingkat KK merupakan dokumen administrasi yang memuat data tentang kepala keluarga dan anggota keluarga yang tercatat di suatu wilayah. Kartu Keluarga dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

Persyaratan Perpanjangan Paspor Tanpa Kartu Keluarga

Untuk perpanjangan paspor tanpa kartu keluarga, terdapat persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah persyaratan perpanjangan paspor tanpa kartu keluarga:

  1. Paspor lama yang masih berlaku minimal 6 bulan
  2. KTP asli dan fotokopi
  3. NPWP asli dan fotokopi
  4. Surat keterangan domisili
  5. Izin bekerja atau studi (jika ada)
  Paspor Prakerja 2023

Cara Perpanjang Paspor Tanpa Kartu Keluarga

Berikut adalah cara perpanjang paspor tanpa kartu keluarga:

  1. Kunjungi situs resmi Kantor Imigrasi terdekat
  2. Pilih menu “Layanan Paspor” dan pilih jenis paspor yang akan diperpanjang
  3. Isi formulir yang disediakan dengan lengkap dan benar
  4. Lampirkan dokumen-dokumen yang sudah dipersiapkan
  5. Bayar biaya perpanjangan paspor
  6. Tunggu proses verifikasi dan pengambilan sidik jari
  7. Paspor baru dapat diambil sesuai dengan jadwal yang diberikan

Biaya Perpanjangan Paspor Tanpa Kartu Keluarga

Biaya perpanjangan paspor tanpa kartu keluarga bervariasi tergantung dari jenis paspor dan masa berlaku paspor lama. Berikut adalah perkiraan biaya perpanjangan paspor tanpa kartu keluarga:

  • Paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun: Rp355.000,-
  • Paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun: Rp655.000,-
  • Paspor diplomatik atau dinas dengan masa berlaku 5 tahun: Rp655.000,-
  • Paspor diplomatik atau dinas dengan masa berlaku 10 tahun: Rp1.255.000,-

Kesimpulan

Perpanjang paspor tanpa kartu keluarga memang bisa dilakukan dengan persyaratan dan prosedur yang berbeda dengan perpanjangan paspor biasa. Namun, asal persyaratan terpenuhi dan prosedur diikuti dengan benar, perpanjang paspor tanpa kartu keluarga tidaklah sulit.

  Harga E-Paspor Polikarbonat 2023
admin