Perpanjang Paspor Tanpa E Ktp

Masyarakat Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri tentu membutuhkan paspor. Namun, ketika masa berlaku paspor hampir habis, maka diperlukan perpanjangan paspor. Di sisi lain, saat ini e-KTP menjadi syarat utama untuk pembuatan atau perpanjangan paspor. Namun, bagaimana jika e-KTP Anda belum selesai dibuat atau rusak, apakah masih bisa melakukan perpanjangan paspor? Berikut adalah penjelasannya.

Apa itu e-KTP?

e-KTP adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kartu ini menggantikan KTP lama yang masih berupa kartu kertas. e-KTP dilengkapi dengan chip elektronik yang berisi data pribadi pemiliknya. Saat ini, e-KTP menjadi syarat utama dalam pembuatan atau perpanjangan paspor.

Bagaimana Jika e-KTP Belum Jadi atau Rusak?

Bagi yang e-KTP-nya belum jadi atau rusak, masih bisa melakukan perpanjangan paspor dengan syarat tertentu. Syaratnya adalah dengan membawa surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Surat keterangan ini berisi data diri lengkap dan keterangan bahwa e-KTP sedang dalam proses pembuatan atau rusak. Surat keterangan ini akan digunakan sebagai pengganti e-KTP dalam proses perpanjangan paspor.

  Ganti Paspor Biasa Ke ePaspor 2023

Bagaimana Cara Perpanjangan Paspor Tanpa e-KTP?

Berikut ini adalah cara perpanjangan paspor tanpa e-KTP:

  1. Bawa dokumen persyaratan seperti KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil yang menyatakan bahwa e-KTP sedang dalam proses pembuatan atau rusak.
  2. Bawa paspor yang hendak diperpanjang.
  3. Bawa paspor lama.
  4. Bayar biaya perpanjangan paspor di loket pembayaran.
  5. Setelah membayar, Anda akan mendapat nomor antrean.
  6. Tunggu giliran dipanggil.
  7. Setelah dipanggil, serahkan dokumen persyaratan dan paspor yang hendak diperpanjang.
  8. Tunggu beberapa saat untuk proses perpanjangan paspor.
  9. Setelah selesai, Anda akan mendapat paspor baru.

Apa Saja Dokumen Persyaratan untuk Perpanjangan Paspor?

Berikut adalah dokumen persyaratan untuk perpanjangan paspor:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Disdukcapil yang menyatakan bahwa e-KTP sedang dalam proses pembuatan atau rusak.
  2. Paspor lama.
  3. Bukti pembayaran biaya perpanjangan paspor.
  4. Surat izin dari orang tua atau wali (bagi yang berusia di bawah 17 tahun).

Berapa Lama Proses Perpanjangan Paspor Tanpa e-KTP?

Waktu proses perpanjangan paspor tanpa e-KTP tidak pasti. Namun, biasanya memakan waktu lebih lama dibandingkan perpanjangan paspor dengan e-KTP karena harus melakukan verifikasi data pemohon dari Disdukcapil setempat.

  Mengurus Perpanjangan Paspor di Bekasi 2023

Berapa Biaya Perpanjangan Paspor Tanpa e-KTP?

Biaya perpanjangan paspor tanpa e-KTP sama dengan perpanjangan paspor dengan e-KTP. Besar biaya tersebut tergantung pada jenis paspor dan tempat penerbitannya. Untuk informasi detail mengenai biaya perpanjangan paspor, dapat dilihat di situs resmi Imigrasi Indonesia.

Bagaimana Cara Mempercepat Proses Pembuatan e-KTP?

Jika Anda ingin mempercepat proses pembuatan e-KTP, dapat mengikuti beberapa tips berikut:

  1. Mengajukan permohonan pembuatan e-KTP secara online melalui situs resmi Kemendagri.
  2. Membawa dokumen persyaratan yang lengkap.
  3. Membawa foto sesuai ketentuan.
  4. Membawa surat keterangan dari kepala desa atau lurah yang menyatakan bahwa Anda memang benar-benar tinggal di wilayah tersebut.

Kesimpulan

Perpanjangan paspor tanpa e-KTP memang memerlukan beberapa syarat tertentu. Namun, dengan membawa surat keterangan dari Disdukcapil, proses perpanjangan paspor tetap bisa dilakukan. Selain itu, untuk mempercepat proses pembuatan e-KTP, dapat mengikuti tips yang telah dijelaskan di atas. Dengan demikian, Anda dapat memiliki e-KTP dengan cepat dan mudah untuk memudahkan proses perpanjangan paspor di masa depan.

  Alur Pengurusan Paspor 2023
admin