Perpanjang Paspor Setelah Masa Berlaku – Jika Anda sering melakukan perjalanan ke luar negeri, tentunya Anda membutuhkan dokumen yang penting ini, yakni paspor. Paspor adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh pemerintah Indonesia yang berfungsi sebagai identitas dan bukti keberadaan seseorang di luar negeri. Masa berlaku paspor biasanya berlangsung selama 5 tahun, dan harus di perbarui setelah masa berlakunya habis. Cara Menerjemahkan File Word Inggris Ke Indonesia
No Tlp BPKM: Nomor Telepon dan Alamat BPKM Terdekat
Kapan Masa Berlaku Paspor Habis? – Perpanjang Paspor Setelah Masa Berlaku
Masa berlaku paspor biasanya berlangsung selama 5 tahun sejak tanggal penerbitannya. Anda dapat melihat masa berlaku paspor pada halaman informasi paspor yang tertera pada halaman paspor Anda. Jika masa berlaku paspor Anda akan segera habis, Anda harus memperbarui paspor Anda. Jangan menunggu hingga masa berlaku paspor habis karena bisa mempersulit proses perpanjangan paspor. Perbedaan Paspor 24 Dan 48 Lembar 2023
Bagaimana Cara Perpanjang Paspor? – Perpanjang Paspor Setelah Masa Berlaku
Untuk memperbarui paspor Anda, Anda harus mengikuti beberapa langkah berikut:
- Siapkan dokumen yang di perlukan, seperti KTP, KK, dan paspor lama.
- Isi formulir permohonan paspor elektronik melalui https://visa-online.imigrasi.go.id/.
- Bayar biaya perpanjangan paspor sesuai dengan jenis paspor dan masa berlakunya.
- Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima notifikasi berupa email dan SMS bahwa Anda harus datang ke kantor Imigrasi terdekat untuk mengambil paspor baru.
- Bawa dokumen-dokumen yang di butuhkan dan bukti pembayaran saat Anda mengambil paspor baru.
Apa Saja Persyaratan Perpanjang Paspor? – Perpanjang Paspor Setelah Masa Berlaku
Beberapa persyaratan yang harus di penuhi saat melakukan perpanjangan paspor, antara lain:
- Paspor lama (yang sudah habis masa berlakunya atau akan segera habis).
- KTP dan KK asli.
- Formulir permohonan paspor elektronik yang sudah di isi dan di tandatangani.
- Foto copy KTP dan KK yang sudah di legalisir.
- Bukti pembayaran biaya perpanjangan paspor.
Pastikan semua dokumen yang di bawa dalam kondisi baik dan sesuai persyaratan yang di tentukan, agar proses perpanjangan paspor berjalan lancar.
Berapa Biaya Perpanjangan Paspor? – Perpanjang Paspor Setelah Masa Berlaku
Biaya perpanjangan paspor bervariasi tergantung jenis paspor dan masa berlakunya. Berikut adalah rincian biaya perpanjangan paspor untuk paspor biasa:
Masa Berlaku | Biaya |
---|---|
1 tahun | Rp355.000 |
2 tahun | Rp455.000 |
3 tahun | Rp555.000 |
4 tahun | Rp655.000 |
5 tahun | Rp705.000 |
Selain itu, terdapat juga biaya tambahan jika Anda membutuhkan layanan ekspres atau pengiriman paspor ke alamat Anda.
Bagaimana Jika Paspor Saya Sudah Kadaluarsa?
Jika paspor Anda sudah habis masa berlakunya lebih dari 1 tahun, maka Anda harus membuat paspor baru melalui prosedur yang sama seperti membuat paspor pertama kali. Pastikan Anda membawa semua dokumen yang di butuhkan dan membayar biaya yang sesuai.
Apa Saja Dokumen yang Di perlukan untuk Membuat Paspor Baru?
Dokumen yang di perlukan untuk membuat paspor baru antara lain:
- KTP dan KK asli.
- Selanjutnya Foto copy KTP dan KK yang sudah di legalisir.
- Kemudian Akta Kelahiran atau Surat Nikah (jika ada).
- Sehingga Formulir permohonan paspor elektronik yang sudah di isi dan di tandatangani.
- Maka Pas foto berwarna dengan latar belakang putih.
Pastikan semua dokumen yang di bawa dalam kondisi baik dan sesuai persyaratan yang di tentukan, agar proses pembuatan paspor berjalan lancar.
Penutup Perpanjang Paspor Setelah Masa Berlaku
Sehingga Demikian informasi mengenai cara perpanjang paspor setelah masa berlaku habis pada tahun 2024. Pastikan Anda memperbarui paspor Anda sebelum masa berlakunya habis, dan membawa semua dokumen yang di butuhkan saat mengurus perpanjangan paspor atau pembuatan paspor baru. Maka Dengan begitu, Anda dapat melaksanakan kegiatan perjalanan Anda dengan aman dan nyaman ke luar negeri.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups