Peraturan Perpanjangan Paspor Indonesia
Paspor adalah dokumen penting yang digunakan sebagai identitas warga negara Indonesia saat bepergian ke luar negeri. Untuk memperpanjang paspor, sebelumnya bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi. Namun, sekarang ini perpanjang paspor online tidak bisa lagi dilakukan hingga tahun 2023. Cara Registrasi Paspor Online 2023
Penyebab Perpanjang Paspor Online Tidak Bisa Dilakukan
Menurut pemberitaan dari Kompas.com, perpanjang paspor online tidak bisa dilakukan karena adanya perbaikan sistem online yang sedang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Hal ini dilakukan guna meningkatkan kualitas layanan dan mengurangi risiko terjadinya kesalahan pada data yang masuk.
Cara Perpanjang Paspor Saat Ini
Meskipun perpanjang paspor online tidak bisa dilakukan hingga tahun 2023, namun masih ada cara lain untuk memperpanjang paspor. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan datang langsung ke kantor Imigrasi terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti paspor lama, KTP, dan surat permohonan perpanjangan paspor.
Persyaratan Perpanjang Paspor Secara Konvensional
Adapun persyaratan perpanjang paspor secara konvensional antara lain adalah sebagai berikut:- Membawa paspor lama- Membawa KTP- Fotocopy KTP- Surat permohonan perpanjangan paspor- Surat rekomendasi dari instansi atau tempat kerja (jika diperlukan)- Fotocopy surat rekomendasi (jika diperlukan)- Membawa uang untuk membayar biaya perpanjangan paspor
Biaya Perpanjangan Paspor
Biaya perpanjangan paspor berbeda-beda tergantung pada jangka waktu yang dipilih. Berikut adalah tarif perpanjangan paspor terbaru:- Paspor biasa 24 halaman untuk 5 tahun sebesar Rp 355.000- Paspor biasa 48 halaman untuk 5 tahun sebesar Rp 655.000- Paspor biasa 24 halaman untuk 10 tahun sebesar Rp 655.000- Paspor biasa 48 halaman untuk 10 tahun sebesar Rp 1.055.000
Proses Perpanjangan Paspor
Proses perpanjangan paspor biasanya memakan waktu sekitar 1-2 minggu. Namun, jika ada keperluan mendesak, perpanjangan paspor bisa dilakukan dengan proses yang lebih cepat, yakni dalam waktu 1 hari.
Kesimpulan
Perpanjang paspor online tidak bisa dilakukan hingga tahun 2023 karena adanya perbaikan sistem online yang sedang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Namun, masih ada cara lain untuk memperpanjang paspor, yaitu dengan datang langsung ke kantor Imigrasi terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan. Pastikan untuk memenuhi persyaratan dan membayar biaya perpanjangan paspor sesuai dengan tarif yang berlaku.