Perpanjang Paspor Mati: Cara Tepat dan Mudah Mengurusnya

Berpergian keluar negeri menjadi suatu kebutuhan yang harus dilakukan oleh banyak orang, baik untuk keperluan bisnis maupun liburan. Namun, sebelum melakukan perjalanan tersebut, ada satu hal yang harus dilakukan terlebih dahulu yaitu memperpanjang paspor.

Bagi yang mempunyai paspor yang masih berlaku, memperpanjang paspor menjadi hal yang mudah. Namun, bagaimana jika paspor yang dimiliki telah mati? Artikel ini akan memberikan panduan lengkap mengenai cara perpanjang paspor mati.

Apa Itu Paspor Mati?

Paspor mati adalah paspor yang telah melewati masa berlakunya. Saat paspor telah mati, maka tidak bisa lagi digunakan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Oleh karena itu, memperpanjang paspor menjadi suatu keharusan bagi siapa saja yang ingin keluar dari Indonesia.

Kenapa Harus Memperpanjang Paspor Mati?

Memperpanjang paspor mati menjadi sangat penting karena Anda tidak bisa melakukan perjalanan ke luar negeri dengan paspor yang mati. Selain itu, memperpanjang paspor juga dibutuhkan karena adanya perubahan informasi dalam paspor seperti perubahan data pribadi maupun perubahan status perkawinan.

  Sistem Antrian Online Paspor 2023

Syarat dan Prosedur Perpanjang Paspor Mati

Berikut adalah syarat dan prosedur perpanjang paspor mati:

Syarat

1. Paspor mati

2. Fotokopi KTP dan KK

3. Surat keterangan kerja (untuk pegawai negeri atau karyawan swasta) atau surat keterangan usaha (untuk pebisnis)

4. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)

Prosedur

1. Siapkan semua persyaratan yang diperlukan.

2. Datang ke kantor Imigrasi terdekat.

3. Ambil formulir permohonan perpanjangan paspor mati.

4. Isi formulir tersebut dengan data yang benar dan lengkap.

5. Serahkan formulir permohonan perpanjangan paspor mati beserta persyaratan lainnya ke petugas Imigrasi.

6. Tunggu proses verifikasi data dan pencetakan paspor oleh petugas Imigrasi.

7. Bayar biaya perpanjangan paspor mati.

8. Ambil paspor yang telah diperpanjang.

Biaya Perpanjang Paspor Mati

Biaya perpanjang paspor mati adalah sebesar Rp355.000,-

Waktu Pengerjaan Perpanjang Paspor Mati

Waktu pengerjaan perpanjangan paspor mati adalah 1-3 hari kerja, tergantung dari jumlah permohonan yang masuk ke kantor Imigrasi.

Penutup

Demikianlah panduan lengkap mengenai cara perpanjang paspor mati. Pastikan Anda melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang telah disebutkan di atas agar proses perpanjangan paspor mati bisa berjalan dengan lancar dan cepat. Selamat melakukan perjalanan ke luar negeri!

  Masa Berlaku Paspor Biasa Adalah 2023
admin