Jika Anda adalah pemegang paspor Indonesia yang berdomisili di luar kota, Anda mungkin pernah mengalami kesulitan dalam memperpanjang paspor Anda. Proses perpanjangan paspor memang tidaklah mudah, terlebih lagi jika Anda harus melakukan perpanjangan di kantor imigrasi yang berada di luar kota tempat tinggal Anda. Namun, jangan khawatir! Artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang bagaimana cara perpanjang paspor luar kota.
Apa itu Perpanjangan Paspor Luar Kota?
Perpanjangan paspor luar kota adalah proses perpanjangan paspor yang dilakukan oleh pemegang paspor yang berdomisili di luar kota tempat kantor imigrasi berada. Prosedur dan persyaratan untuk perpanjangan paspor luar kota sedikit berbeda dengan perpanjangan paspor di kantor imigrasi yang berada di kota tempat tinggal Anda.
Persyaratan untuk Perpanjang Paspor Luar Kota
Untuk memperpanjang paspor luar kota, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Pemohon harus memiliki Paspor RI yang masih berlaku
- Pemohon harus berdomisili di luar kota tempat kantor imigrasi berada
- Pemohon harus mengajukan permohonan perpanjangan paspor di kantor imigrasi yang memiliki wilayah hukum yang sama dengan tempat tinggal pemohon
- Pemohon harus membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan bukti pembayaran
Dokumen yang Diperlukan untuk Perpanjangan Paspor Luar Kota
Untuk melakukan perpanjangan paspor luar kota, pemohon harus membawa dokumen-dokumen berikut:
- Paspor RI yang masih berlaku
- Fotokopi Paspor RI yang masih berlaku
- KTP yang masih berlaku
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KK
- Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan
- Bukti Pembayaran
Prosedur untuk Perpanjang Paspor Luar Kota
Berikut adalah prosedur untuk melakukan perpanjangan paspor luar kota:
- Siapkan semua dokumen yang diperlukan
- Datang ke kantor imigrasi yang memiliki wilayah hukum yang sama dengan tempat tinggal Anda
- Ambil nomor antrian di loket pelayanan
- Tunggu giliran Anda dipanggil dan serahkan dokumen-dokumen yang diperlukan
- Bayar biaya administrasi
- Tunggu paspor Anda selesai diproses
- Ambil paspor Anda sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan oleh petugas
Biaya untuk Perpanjang Paspor Luar Kota
Biaya untuk perpanjangan paspor luar kota tergantung pada jenis paspor yang Anda miliki. Berikut adalah rincian biaya perpanjangan paspor:
- Paspor Biasa (48 Halaman): Rp355.000
- Paspor Bisnis (48 Halaman): Rp655.000
- Paspor Dipolomatik (48 Halaman): Rp810.000
- Paspor Dinas (48 Halaman): Rp810.000
Masa Berlaku Paspor yang Baru
Masa berlaku paspor yang baru tergantung pada jenis paspor yang Anda miliki. Berikut adalah masa berlaku paspor untuk masing-masing jenis paspor:
- Paspor Biasa: 5 tahun
- Paspor Bisnis: 5 tahun
- Paspor Diplomatik: 5 tahun
- Paspor Dinas: 5 tahun
Kesimpulan
Jadi, itulah panduan lengkap tentang cara perpanjang paspor luar kota. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mempercepat proses perpanjangan paspor Anda. Jangan lupa untuk membayar biaya administrasi dan menunggu paspor Anda selesai diproses sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan oleh petugas.