Paspor Jemaah Haji 2023

Paspor Jemaah Haji 2023

Syarat dan Prosedur Pembuatan Paspor

Bagi jemaah haji Indonesia yang akan berangkat pada tahun 2023, salah satu dokumen penting yang harus dimiliki adalah paspor. Paspor merupakan bukti identitas resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dibutuhkan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk ke Arab Saudi sebagai tujuan utama jemaah haji.

Untuk memperoleh paspor, jemaah haji harus memenuhi beberapa persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan. Persyaratan tersebut antara lain adalah:

1. Memiliki KTP yang masih berlaku dan sesuai dengan data diri jemaah haji.

2. Membawa fotokopi KTP sebanyak 2 lembar.

3. Memiliki KK yang masih berlaku dan sesuai dengan data diri jemaah haji.

4. Membawa fotokopi KK sebanyak 2 lembar.

5. Membawa pas foto berwarna dengan ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.

6. Membawa surat keterangan bebas narkoba yang diterbitkan oleh rumah sakit atau lembaga yang telah ditunjuk oleh pihak berwenang.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, jemaah haji dapat mengikuti prosedur pembuatan paspor yang terdiri dari beberapa tahapan. Tahapan-tahapan tersebut antara lain adalah:

  Paspor Anak Bayi 2023

1. Mengisi formulir pembuatan paspor yang dapat diunduh melalui situs resmi Kementerian Luar Negeri atau diambil langsung di kantor Imigrasi setempat.

2. Melakukan verifikasi dokumen dan data diri di kantor Imigrasi setempat.

3. Melakukan pembayaran biaya pembuatan paspor dan mendapatkan bukti pembayaran.

4. Menunggu proses pembuatan paspor selama kurang lebih 10 hari kerja.

5. Mengambil paspor di kantor Imigrasi setempat dengan membawa bukti pembayaran dan tanda pengenal diri asli.

Demikianlah tahapan untuk pembuatan paspor jemaah haji pada tahun 2023. Jangan lupa untuk memenuhi semua persyaratan dan mengikuti prosedur dengan benar agar proses pembuatan paspor dapat berjalan dengan lancar.

Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu jemaah haji dalam mempersiapkan perjalanan ibadah haji mereka.

admin