Perpanjang Paspor dan KTP Hilang hingga 2024

Adi

Updated on:

Perpanjang Paspor dan KTP Hilang hingga 2024
Direktur Utama Jangkar Goups

Bagaimana Cara Mengatasi Paspor dan KTP Hilang?

Bagaimana Cara Mengatasi Paspor dan KTP Hilang?

Perpanjang Paspor dan KTP Hilang – Mengalami kehilangan dokumen identitas seperti paspor atau KTP tentu saja sangat merepotkan. Terlebih lagi jika Anda sedang berada di luar negeri atau tengah mempersiapkan perjalanan penting ke luar negeri. Namun, jangan khawatir, karena pada tahun 2024 pemerintah Indonesia memberikan kemudahan bagi warga negaranya yang kehilangan paspor dan KTP.

Bagaimana Cara Perpanjang Paspor? – Perpanjang Paspor dan KTP Hilang

Bagaimana Cara Perpanjang Paspor? - Perpanjang Paspor dan KTP Hilang

Perpanjang paspor merupakan salah satu yang perlu dilakukan ketika masa berlaku paspor akan habis. Namun, bagaimana jika paspor Anda hilang? Tenang saja, karena Anda masih bisa melakukan perpanjang paspor dengan mengajukan permohonan paspor baru melalui kantor Imigrasi terdekat. Namun, sebelum mengajukan permohonan, pastikan Anda telah membawa dokumen-dokumen penting seperti KTP, akta kelahiran, surat nikah, dan surat keterangan domisili. Selain itu, pastikan juga Anda membayar biaya administrasi dan menyiapkan foto terbaru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  Mengurus Visa Ke Jepang Dengan Paspor Biasa

Bagaimana Cara Mengurus KTP yang Hilang? – Perpanjang Paspor dan KTP Hilang

KTP atau Kartu Tanda Penduduk menjadi salah satu dokumen penting bagi setiap warga negara Indonesia. Ketika KTP hilang, segeralah melaporkan kehilangan ke kepolisian setempat dan melakukan pembuatan KTP baru dengan mengajukan permohonan di kelurahan atau kecamatan terdekat.Pastikan Anda membawa dokumen-dokumen penting seperti akta kelahiran, surat nikah (jika sudah menikah), serta surat keterangan domisili. Selain itu, pastikan juga Anda membawa pas foto terbaru dan membayar biaya administrasi yang berlaku.

Kapan Waktu Terakhir Perpanjang Paspor dan KTP?

Pemerintah Indonesia memberikan kemudahan bagi warga negara Indonesia untuk mengurus perpanjang paspor dan KTP yang hilang. Namun, terdapat batas waktu hingga tahun 2024 untuk melakukan perpanjang paspor dan KTP.Jadi, segeralah mengurus dokumen identitas Anda jika memang membutuhkan perpanjangan atau pembuatan baru. Jangan sampai batas waktu yang telah ditentukan terlewati, karena hal tersebut dapat berakibat pada kesulitan dalam perjalanan maupun keperluan lainnya. Paspor Biometrik Hilang 2024

  Cara Cepat Urus Paspor Hilang 2024

PT Jangkar Global Groups

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor