Perpanjang Paspor Expired: Panduan Lengkap

Adi

Updated on:

Perpanjang Paspor Expired: Panduan Lengkap
Direktur Utama Jangkar Goups

Memahami Pentingnya Memperpanjang Paspor Expired

Memahami Pentingnya Memperpanjang Paspor Expired

Perpanjang Paspor Expired – Paspor adalah dokumen penting yang di butuhkan saat bepergian ke luar negeri. Namun, bagaimana jika paspor Anda sudah expired atau masa berlakunya habis? Tentu saja, Anda harus segera memperpanjang paspor tersebut agar bisa kembali melakukan perjalanan ke luar negeri. Memperpanjang paspor expired sebenarnya cukup mudah, tetapi Anda perlu memperhatikan beberapa hal agar prosesnya berjalan lancar.

Persyaratan untuk Memperpanjang Paspor Expired

Persyaratan untuk Memperpanjang Paspor Expired

Selanjutnya Sebelum memperpanjang paspor expired, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan yang di berlakukan oleh pihak imigrasi. Oleh karena itu Persyaratan tersebut antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki paspor yang sudah expired.

  Nama Di Paspor Dan Ktp Berbeda 2024

2. Paspor yang akan di perpanjang tidak rusak, hilang atau dicuri.

3. Paspor yang akan diperpanjang masih memiliki halaman kosong yang cukup untuk tempat visa dan cap stempel.

4. Selanjutnya Sertakan fotokopi KTP atau Kartu Keluarga (KK).

5. Sertakan fotokopi akta kelahiran jika masih di bawah umur.

6. Sertakan surat keterangan kerja atau surat keterangan sekolah.

7. Sertakan bukti pembayaran.

Prosedur Memperpanjang Paspor Expired – Perpanjang Paspor Expired

Selanjutnya Setelah memenuhi persyaratan di atas, Anda dapat mengikuti prosedur memperpanjang paspor expired sebagai berikut:

1. Selanjutnya Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

2. Selanjutnya Datang ke kantor imigrasi terdekat.

3. Selanjutnya Ambil nomor antrian dan tunggu giliran.

4. Pada saat giliran tiba, serahkan dokumen-dokumen yang sudah disiapkan.

5. Selanjutnya Tunggu proses verifikasi data dan foto.

6. Lakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

7. Ambil bukti pembayaran dan terima tanda terima.

8. Tunggu pemberitahuan dari pihak imigrasi.

Biaya Memperpanjang Paspor Expired – Perpanjang Paspor Expired

Selanjutnya Biaya memperpanjang paspor expired bervariasi tergantung pada jenis paspor dan lama masa berlakunya. Berikut adalah tarif biaya perpanjangan paspor:

  Pasport Elektronik 2024: Semua yang Perlu Anda Ketahui

1. Paspor biasa lama berlaku 5 tahun: Rp355.000

2. Paspor biasa lama berlaku 10 tahun: Rp655.000

3. Paspor diplomatik atau dinas lama berlaku 5 tahun: Rp655.000

4. Selanjutnya Paspor diplomatik atau dinas lama berlaku 10 tahun: Rp1.055.000

Cara Mempercepat Proses Perpanjangan Paspor

Selanjutnya Jika Anda ingin mempercepat proses perpanjangan paspor expired, berikut adalah beberapa tips yang bisa Anda lakukan:

1. Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebelumnya.

2. Selanjutnya Buat janji temu dengan petugas imigrasi.

3. Selanjutnya Datang tepat waktu sesuai dengan janji temu yang sudah dibuat.

4. Selanjutnya Pilih hari dan waktu yang kurang ramai.

Penutup

Itulah panduan lengkap tentang cara memperpanjang paspor expired. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan yang di perlukan dan mengikuti prosedur yang berlaku agar proses perpanjangan paspor bisa berjalan lancar. Jangan lupa untuk mempersiapkan segala hal dengan matang, sehingga Anda tidak mengalami kendala atau masalah saat memperpanjang paspor. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin memperpanjang paspor expired. Baca Juga: Contoh Fotocopy Buku Nikah Untuk Paspor 2024

  Jam Buka Antrian Paspor Online 2024
PT Jangkar Global Groups

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

 

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor